Mewujudkan Demokrasi Digital di Lampung pada Pemilu 2024

Redaksi

Minggu, 19 September 2021 - 21:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (Sodiklih Parmas) KPU Provinsi Lampung, Antoniyus Cahyalana. Foto: Dokumentasi

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (Sodiklih Parmas) KPU Provinsi Lampung, Antoniyus Cahyalana. Foto: Dokumentasi

Bandarlampung (Netizenku.com): Menjelang tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 pada awal tahun 2022, KPU Provinsi Lampung berharap penyelenggara KPU di 15 Kabupaten/Kota melek teknologi untuk melakukan sosialisasi pendidikan pemilih guna meningkatkan partisipasi masyarakat.

Sistem teknologi informasi ini penting mengingat pandemi Covid-19 masih menjadi salah satu tantangan di Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (Sodiklih Parmas) KPU Provinsi Lampung, Antoniyus Cahyalana, mengatakan kemajuan teknologi tidak bisa dihindarkan dan perlu menjadi bagian dari mewujudkan penyelenggara pemilu yang profesional dan menjunjung integritas.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam setiap tahapan pemilu dan pemilihan serentak serta rutinitas kegiatan, penyelenggara selalu dihadapkan pada penggunaan sistem teknologi informasi.

1. SIDALIH (Sistem Informasi Data Pemilih)
2. SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik)
3. SIDAPIL (Sistem Informasi Daerah Pemilihan)
4. SILON (Sistem Informasi Pencalonan)
5. SILOG (Sistem Informasi Logistik)
<span;>6. SIDAKAM (Sistem Informasi Dana Kampanye)
7. SIREKAP (Sistem Informasi Rekapitulasi)
8. SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad hoc).

Baca Juga  Beri “Kuliah” ideologi Pancasila, Budiman AS Minta Pemuda-pemudi Jangan Lupakan Sejarah Perjuangan Bangsa

“Kalau kita menghendaki setiap tahapan penyelenggaraan itu berbasis teknologi menuju era demokrasi virtual atau digital mesti disiapkan infrastruktur dan suprastruktur yang menunjang,” kata dia dalam sebuah diskusi daring di Bandarlampung, Jumat (17/9).

Mewujudkan Demokrasi Digital di Lampung
Anggota KPU RI Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, menjadi narasumber dalam webinar yang digelar KPU Pringsewu dengan tema “Tantangan Penyelenggara Pemilu Pada Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024” secara daring, Jumat (17/9). Foto: Dokumentasi

Infrastruktur dan suprastruktur sistem teknologi informasi harus dibangun, jika tidak, teknologi justru akan menjadi bagian daripada masalah penyelenggara di Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024.

“Untuk aplikasi SIREKAP, kita mengalami tantangan dan banyak kendala. Dari Pilkada 2020 kemarin, di Lampung banyak gangguan sinyal, server juga sering eror,” kata dia.

Sebelumnya, saat membuka sesi diskusi, Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami menyampaikan berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Transmigrasi Provinsi Lampung, dari 2.435 desa se-Lampung terdapat 749 desa yang blank spot atau belum terjangkau sinyal dalam jaringan (internet).

Penerapan sistem teknologi informasi tidak hanya menjadi bagian dari penyelenggara namun juga peserta pemilu dan pemilihan. Pandemi Covid-19 turut menjadi tantangan bagi pasangan calon dalam menyampaikan visi dan misi mereka pada tahapan kampanye.

Baca Juga  Berikut Progres Coklit PPDP di 8 KPU Kab/Kota se-Lampung

Kampanye dialog daring yang dikedepankan KPU RI dalam regulasinya, PKPU Nomor 13 Tahun 2020, justru kurang diminati oleh pasangan calon.

“Dianggap kurang memberi keyakinan langsung pada pemilih dan disinyalir ada sesuatu yang lain seperti calon ingin memberikan sesuatu atau vote buying atau money politics,” ujar Antoniyus.

Di sisi lain, menurut dia, kampanye daring tanpa arak-arakan mampu menghemat biaya dan menghindari potensi konflik antarmasaa pendukung pasangan calon.

Pilkada 2020 Tanpa Kampanye Daring

Pada pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020, b<span;>erdasarkan pantauan Bawaslu RI di 270 daerah yang mengikuti pilkada, sejak masa kampanye dimulai pada 26 September hingga 15 Oktober 2020 lalu, aktifitas kampanye lewat pertemuan terbatas mengalami peningkatan tajam, disusul alat peraga kampanye, bahan kampanye, dan kampanye daring yang minim.

Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Fatikhatul Khoiriyah beberapa waktu lalu mengatakan hasil pengawasan jajaran Bawaslu Provinsi Lampung di 8 kabupaten/kota yang mengikuti Pilkada Serentak 2020 belum ada satupun pasangan calon yang menggunakan kampanye daring kepada para pendukungnya sebagaimana diatur dalam Pasal 57 PKPU Nomor 13 Tahun 2020.

Baca Juga  Budhi Condrowati Ajak Masyarakat Bermusyawarah Mufakat dalam Mengatasi Konflik
Antisipasi SMS Blasting, KPU & Bawaslu Jamin Kerahasiaan Data Pemilih
Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Fatikhatul Khoiriyah saat ditemui di Kantor Bawaslu Kota Bandarlampung, Minggu (4/10). Foto: Netizenku.com

Hal ini berimplikasi pada jajaran pengawas pemilu yang membutuhkan energi lebih terutama dalam hal pengawasan penerapan Protokol Kesehatan Covid-19.

“KPU Kabupaten/Kota juga tidak mengatur adanya zonasi kampanye dengan alasan hal tersebut tidak diatur dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2020,” ujar dia.

Jadwal kampanye pasangan calon yang bersamaan di satu lokasi bila tidak diatur zona kampanye bisa menimbulkan kerumunan yang lebih banyak atau konflik antarpendukung di lapangan.

Untuk itu, lanjut Khoir, Bawaslu Lampung merekomendasikan kepada KPU Lampung melalui surat Nomor 049/K.LA/PMT.00.01/X/2020 tertanggal 5 Oktober 2020 tentang Imbauan Zonasi Kampanye.

Surat tersebut meminta KPU Lampung agar menginstruksikan KPU kabupaten/kota membagi zonasi kampanye kepada masing-masing pasangan calon. (Josua)

Berita Terkait

Tak Hanya PDI-P, Eva Bakal Ikuti Penjaringan Parpol Lain
Rekrutmen PPK, Bawaslu Beri Catatan untuk KPU Balam
Umar Ahmad dan Sinyalemen Dukungan PDI Perjuangan
DPD PDI Perjuangan Santai Tanggapi Rumor Umar Ahmad-Edi Irawan
Menakar Politis Gen Z: Antara Idealism Tren dan Pragmatisme
Sirekap Dinilai Berpotensi Salah Baca Data, Penta Peturun: Saksi Harus Jeli
Jaringan Rakyat Deklarasi Dukung Ganjar-Mahfud
Besok, Mahfud MD ke Lampung

Berita Terkait

Jumat, 26 April 2024 - 14:47 WIB

Kanwil Kemenkumham Lampung Peringati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia 2024

Kamis, 25 April 2024 - 19:32 WIB

NasDem Niat Gandengkan Eva Dwiana-Fauzan Sibron

Rabu, 24 April 2024 - 19:18 WIB

Tak Hanya PDI-P, Eva Bakal Ikuti Penjaringan Parpol Lain

Selasa, 23 April 2024 - 20:42 WIB

Rekrutmen PPK, Bawaslu Beri Catatan untuk KPU Balam

Kamis, 18 April 2024 - 21:32 WIB

YKWS: Banjir di Balam Bukan Semerta Bencana Alam

Kamis, 18 April 2024 - 20:38 WIB

Libur Lebaran, Lonjakan Wisata Balam Capai 30 Persen

Rabu, 17 April 2024 - 20:56 WIB

Tak Hanya Citra Garden, Pengembang Perumahan Diminta Proaktif

Rabu, 17 April 2024 - 20:22 WIB

Soal Banjir, Dewan Nilai Pemkot Balam bak Pemadam Kebakaran

Berita Terbaru

Foto: Ist

Bandarlampung

NasDem Niat Gandengkan Eva Dwiana-Fauzan Sibron

Kamis, 25 Apr 2024 - 19:32 WIB

Pringsewu

Warga Lamtim Kembali Ditangkap Karena Gelapkan Sepeda Motor

Kamis, 25 Apr 2024 - 17:46 WIB

Metro

Metro Raih Peringkat Terbaik 9 Hasil EPPD 2024 Kemendagri

Kamis, 25 Apr 2024 - 17:00 WIB