Bandarlampung (Netizenku.com): Save The Children Internasional telah beroperasi selama lebih dari 40 tahun di Indonesia. Pada tahun 2014, Save the Children Internasional mulai mengembangkan organisasi nasional yang secara hukum terdaftar dengan nama “Yayasan Tunas Cilik”.
Menurut Direktur Advokasi Save The Children/Yayasan Tunas Cilik, Tata Sudrajat, sejak tahun 2014 pihkanya telah melakukan kerjasama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui Dinas Sosial Lampung tentang Program Pusat Dukungan Anak dan Keluarga (PDAK). Program tersebut berakhir pada bulan Juli 2018 ini.
Tata mewakili Save the Children/ Yayasan Sayangi Tunas Cilik mengucapkan terimakasih atas dukungan Pemprov Lampung khususnya Dinas Sosial Provinsi Lampung atas kerjasama selama ini. \”Prestasi yang telah diraih secara nasional yakni Akreditasi LKSA sebanyak 154 Lembaga dan Sertifikasi bagi Pekerja Sosial sebanyak 55 orang, bukan hal yang mudah didapatkan,\” ucapnya.
Disamping itu, tambah Tata, Pemprov Lampung telah menerapkan Standart Operasional Pelaksanaan (SOP) Pelayanan Sosial Anak. Ia berjanji untuk memfasilitasi nara sumber dari Save the Children apabila Dinsos Lampung menyelenggarakan bimbingan akreditasi LKSA ataupun Sertifikasi Peksos dikemudian hari.
\”Walaupun kami sudah tidak lagi bekerjasama dengan Lampung, namun kami siap untuk memfasilitasi narasumber sekalipun tidak ada biaya dari Dinsos Lampung,\” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung, Sumarju Saeni mengaucapkan terimakasih yang setulus-tulusnya kepada Save the Children/Yayasan Sayangi Tunas Cilik yang telah mengalokasikan program PDAK di Provinsi Lampung. \”Dengan program PDAK pelayanan sosial anak lebih profesional, terintegrasi. Disamping itu menjadi inspirasi dan motivasi untuk program anak baik dari SDM maupun penganggaran,\” katanya.
Komitmen Pemprov Lampung dalam pelayanan sosial anak yang dibiayai melalui APBD antara lain, program respon kasus anak, program persiapan akreditasi dan sertifikasi disamping itu pembinaan lanjut bagi orang tua untuk pendampingan anak.
\”Pemprov Lampung juga akan terus menerapkan dan meningkatkan Standart Pelayanan Sosial (SOP) Pelayanan Sosial Anak termasuk Referal System,\” tukasnya.
Closing Program ini dihadiri oleh unsur Bappeda Lampung, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Lampung, Kepala Dinsos Kab/Kota, Sakti Peksos serta pemerhati anak. (Aby)