Menagih Profesionalisme Guru Bersertifikasi

Hendri Setiadi

Jumat, 10 November 2023 - 12:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi tunjangan sertifikasi guru

Ilustrasi tunjangan sertifikasi guru

Bandarlampung (Netizenku.com): Anda Guru Bersertifikasi? Dapat tunjangan besar secara rutin setara satu bulan gaji? Saya Tagih Profesionalisme Anda!

Kualitas pendidikan di Indonesia, pun di Lampung, belum merata apalagi pantas untuk dibanggakan. Terlebih bila disandingkan dengan negara tetangga. Pemerintah gerah. Berbagai terobosan dijajal. Program sertifikasi guru digelontorkan. Tapi, setelah bergulir sekian lama, sudahkah hasilnya sesuai ekspektasi?

Semua berawal dari paradigma sederhana. Kalau mau menghasilkan siswa berkualitas maka guru harus memiliki kemampuan dan kelayakan sebagai tenaga pendidik. Ini prasyarat wajib. Kudu dimiliki oleh setiap guru. Bukankah guru yang profesional akan menghasilkan siswa berkualitas juga? Nah, ini harapan yang dijadikan cikal bakal disalurkannya program sertifikasi guru.

Kalau mau sedikit lebih serius menyelami kegunaan program tersebut, mari kita telisik sebentar seputar apa sebenarnya tujuan program sertifikasi guru?

Baca Juga  Indeks Kemerdekaan Pers Lampung Melorot di Era Rezim Arinal

Seperti sudah disinggung sedikit di awal tulisan, tujuan pertama program ini adalah guna menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran. Jadi semacam penetapan kriteria dasar yang mesti dipenuhi.

Tujuan mulia berikutnya yakni mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Sekaligus meningkatkan proses dan mutu hasil pendidikan.

Kalau disimak dan diresapi, agaknya ketiga tujuan utama di atas melulu menjurus pada kepentingan nasib pendidikan secara nasional.

Lantas adakah yang mewakili kepentingan nasib guru itu sendiri? Tenang saja. Itu sudah turut dipertimbangkan oleh para penyusun kebijakan. Kita bisa melihatnya pada tujuan selanjutnya. Dimana pada bagian lain disebutkan, tujuan program sertifikasi guru juga dimaksudkan untuk turut meningkatkan martabat dan profesionalitas guru.

Lalu ada juga tujuan untuk melindungi citra profesi guru dari praktik-praktik yang tidak kompeten.

Baca Juga  Umar Ahmad: Nilai Adalah Koentji

Poin berikutnya yang paling menjadi daya tarik besar bagi pendidik adalah bahwa program ini dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan guru melalui pemberian tunjangan profesi. Sedap bukan?!

Tak heran kalau kemudian para guru berlomba-lomba berjibaku untuk masuk dalam kategori guru bersertifikasi. Tidak lain dan tidak bukan harapan paling utamanya ya itu tadi. Bisa ikut mencicipi manisnya tunjangan profesi.

Tunjangan yang masuk sebagai Tunjangan Profesi Guru (TPG) ini dibayarkan pemerintah saban bulan. Nominalnya ditetapkan sebesar 1 kali gaji pokok guru PNS sesuai golongan.

Kalau mau diambil hikmahnya, TPG yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2009 ini, merupakan bentuk penghargaan atas profesionalisme guru selama melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Maksudnya, ada timbal balik di sini. Ada take and give. Tidak ada yang gratisan!

Baca Juga  Maestro Diplomasi Meja Makan

Hanya saja pertanyaan besarnya, sudahkah para guru bersertifikasi itu sungguh-sungguh menjalankan mandatnya. Sudahkah para peserta didik di kelas-kelas dapat mencicipi proses belajar bermutu dari guru yang profesional. Sudahkah?

Pertanyaan semacam ini sangat wajar dikemukakan, bukankah di dalam ketentuan tujuan utama implementasi sertifikasi guru termaktub poin yang mengatakan, “Melindungi masyarakat dari praktik-praktik pendidikan yang tidak berkualitas dan tidak profesional”.

Dengan kata lain, kalau menjadi guru yang telah mengantongi duit TPG, wajib hukumnya berpikir dan bertindak secara profesional saat mengajar. Sebab masyarakat (terkhusus peserta didik) dilindungi dari praktik-praktik pendidikan yang tidak berkualitas dan tidak profesional.

Bagaimana Bapak dan Ibu Guru yang sudah bersertifikasi, sudahkah Anda memenuhi ketentuan itu setelah menerima rutin tunjangan besar? (Hendri Std)

Berita Terkait

Prabowo = Arinal?
Arinal Menolak Jadi Raja Tega
Arinal-Sutono is Back
Arinal Memang “Bejo”?
“Yo Ndak Tahu, Kok Tanya Saya”
Jangan Ya Dek, Ya!!!
Mari Bergaul Ala Pj Gubernur Samsudin
Umar Ahmad, Artis Sesungguhnya di Panggung Pilgub Lampung

Berita Terkait

Selasa, 19 November 2024 - 08:44 WIB

Pj. Gubernur Lampung Samsudin Tinjau Kesiapan Buffer Stock, Pastikan Kebutuhan Masyarakat Saat Terjadi Bencana

Selasa, 19 November 2024 - 08:42 WIB

Pemprov Lampung Ikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi dan Antisipasi Bencana Hidrometeorologi

Minggu, 17 November 2024 - 19:40 WIB

IPM Lampung Timur dan Kota Metro ‘Lampu Kuning’

Sabtu, 16 November 2024 - 21:18 WIB

IPM Provinsi Lampung 2024 Sebesar 73,13 Tumbuh Terjaga 0,65-0,69 Poin

Jumat, 15 November 2024 - 19:18 WIB

Terobosan Bidang Kesehatan Stem Cell dan Kanker, Pemkab Pringsewu Jalin Kerjasama dengan SCCR Indonesia

Jumat, 15 November 2024 - 19:00 WIB

Bawaslu Lampung Terima Kunjungan Kerja Pj. Gubernur Terkait Kesiapan Pengawasan Pilkada Serentak 2024

Rabu, 13 November 2024 - 12:24 WIB

Lampung Urutan 28 dari 34 Provinsi dalam Kualitas Pelayanan Publik

Rabu, 13 November 2024 - 07:19 WIB

Pj. Gubernur Lampung Buka MTQ ke-51 Tingkat Provinsi, Dorong Penguatan Ukhuwah dan Kebersamaan Jelang Pilkada 2024

Berita Terbaru

Tanggamus

Kejari Tanggamus Musnahkan Barang Bukti yang Telah Inkracht

Kamis, 21 Nov 2024 - 15:41 WIB

Tulang Bawang Barat

Jelang Pemilihan, Pendukung NoNa Makin Solid dan Optimis Menang

Kamis, 21 Nov 2024 - 11:44 WIB

E-Paper

Lentera Swara Lampung | Kamis, 21 November 2024

Rabu, 20 Nov 2024 - 21:30 WIB