Living Plaza Lampung, Herman HN: Silahkan dibangun kalau sesuai aturan

Redaksi

Rabu, 20 Januari 2021 - 17:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lokasi rencana pembangunan Living Plaza Lampung di Jalan ZA Pagar Alam Kelurahan Rajabasa Nyunyai, Kecamatan Rajabasa, Rabu (20/1). Foto: Netizenku.com

Lokasi rencana pembangunan Living Plaza Lampung di Jalan ZA Pagar Alam Kelurahan Rajabasa Nyunyai, Kecamatan Rajabasa, Rabu (20/1). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Pembangunan Living Plaza Lampung oleh PT Tiga Dua Delapan di Kelurahan Rajabasa Nunyai, Kecamatan Rajabasa harus mengikuti aturan perundang-undangan.

Hal itu ditegaskan Wali Kota Bandarlampung Herman HN di Gedung Semergou Pemerintah Kota usai penyerahan SK Pengangkatan CPNS, Rabu (20/1).

“Kalau sesuai dengan aturan silahkan dibangun. Izinnya kita permudah tapi sesuai peraturan perundangan yang berlaku agar ekonomi kita pulih,” kata Herman HN.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wali Kota Herman HN berharap kehadiran Living Plaza Lampung mampu mengurangi dampak pandemi Covid-19 terhadap masyarakat sekitar dengan menyediakan lapangan pekerjaan.

Namun Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Provinsi Lampung menolak rencana pembangunan pusat perbelanjaan Living Plaza Lampung.

“Karakteristik daerah di situ rawan banjir, jika dialihfungsikan dari lahan tidur menjadi bangunan maka daya resap air akan berkurang,” kata Direktur Eksekutif Walhi Lampung Irfan Tri Musri saat ditemui di Sekretariat Walhi.

Baca Juga  Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum

Lahan tidur yang menjadi daerah resapan air tersebut memiliki luas kurang lebih 3 hektar dan berada tepat di pinggir Jalan ZA Pagar Alam.

Irfan menjelaskan perusahaan tidak mungkin bisa menanggulangi banjir dengan memperbesar volume gorong-gorong agar mampu menampung debit air saat musim penghujan atau banjir kiriman.

“Jalan ZA Pagar Alam itu jalan nasional apakah perusahaan bisa mengintervensi pemerintah provinsi. Belum tentu, karena jalan itu kewenangan dari pusat,” ujar Irfan.

Perbaikan drainase menimbulkan efek berantai karena tidak cukup hanya di satu titik saja. Ketika gorong-gorong di ZA Pagar Alam diperbaiki, jelas Irfan, banjirnya akan pindah ke Jalan Kapten Abdul Haq di dekat masjid.

Baca Juga  Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab

“Jadi banjir itu akan semakin meluas hingga ke belakang STIKES Adila Jalan By Pass Soekarno-Hatta. Ketiga titik itu banjir terus setiap hujan deras,” katanya.

Pernyataan senada disampaikan warga Blok C/RT 5 kelurahan Rajabasa Nyunyai, Indu (42), yang sehari-harinya berdagang nanas di Jalan ZA Pagar Alam dekat lokasi rencana pembangunan Living Plaza Lampung.

“Rencana pembangunan ini sudah lama, akhir 2020 lalu, tapi belum ada yang setuju kades dan lurahnya, warga juga belum banyak yang setuju,” kata Indu.

Pada hari yang sama, Zairin selaku Ketua RT 03 Lingkungan 1 saat ditemui di Kantor Kelurahan Rajabasa Nyunyai mengatakan pembangunan Living Plaza Lampung tidak bisa hanya ditangani Pemkot Bandarlampung.

Baca Juga  Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG

“Perbaikan gorong-gorong akan melalui Jalan ZA Pagar Alam, Jalan By Pass yang merupakan jalan negara,” ujar dia.

Zairin juga mempertanyakan kontribusi Living Plaza Lampung ketika pusat perbelanjaan tersebut sudah dibangun karena akan ada pemanfaatan air bawah tanah untuk perusahaan.

“Tidak menutup kemungkinan di sekitar sini akan mengalami kekeringan air. Tapi saya mengusulkan, tolong dipikirkan masalah kontribusi air kalau pembangunannya terlaksana,” kata dia.

Sebelumnya Walhi Lampung menyampaikan dalam Sidang Komisi Amdal Kota Bandarlampung pada Jumat (15/1) lalu, pembangunan Living Plaza Lampung oleh PT Tiga Dua Delapan di Rajabasa Nunyai tidak sesuai dengan tata ruang yang telah ditetapkan dalam Perda Kota Bandarlampung Nomor 10 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2011-2030. (Josua)

Berita Terkait

Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum
Fadli Zon Jadikan Lampung Panggung Pernyataan Pentingnya Pelestarian Budaya
Kampanye Anak Indonesia Hebat, Purnama Wulan Sari Mirza Ajak Perkuat Pendidikan Karakter Anak Usia Dini
KPK dan DPRD Lampung Perkuat Sinergi Pencegahan Korupsi
DPP ABRI Gelar Pelatihan Paralegal Nasional 2025

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 13:28 WIB

DPRD Lampung, Jangan Klaim Wisata Besar Jika Tak Berdampak ke PAD

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:24 WIB

Komisi V DPRD Lampung Dukung Pergub Perlindungan Guru

Senin, 12 Januari 2026 - 20:04 WIB

Mirzani Tekankan Bank Lampung Harus Berdampak bagi Ekonomi Daerah

Senin, 12 Januari 2026 - 16:57 WIB

Warga Way Dadi Desak Penyelesaian Lahan dalam RDP DPRD Lampung

Jumat, 9 Januari 2026 - 20:52 WIB

KETUM JPPN MENGHIMBAU PEMERINTAH UNTUK MEMBELI HASIL PANEN JAGUNG PETANI SESUAI HPP

Jumat, 9 Januari 2026 - 17:42 WIB

Wagub Jihan Apresiasi Penggalangan Bumbung Kemanusiaan Pramuka Lampung

Kamis, 8 Januari 2026 - 10:42 WIB

Komisi V DPRD Lampung Dukung Inisiatif Perda Anti LGBT

Rabu, 7 Januari 2026 - 11:59 WIB

Gubernur Lampung Tutup AI Ideathon 2025, Lahirkan Inovasi untuk Desa

Berita Terbaru

Lampung

Komisi V DPRD Lampung Dukung Pergub Perlindungan Guru

Selasa, 13 Jan 2026 - 12:24 WIB