Bandarlampung (Netizenku.com): Pelaku perjalanan yang melintasi Kota Bandarlampung menjalani pemeriksaan kesehatan dan dokumen perjalanan di Posko Penyekatan yang telah didirikan Tim Satgas Percepatan Penanganan Covid-19.
Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana selaku Kepala Satgas Percepatan Penanganan Covid-19, Rabu (7/7), mengunjungi Posko Penyekatan di 5 titik yaitu Posko Panjang, Posko Lematang, Posko Rajabasa, Posko Sukarame, Posko Kemiling.
Saat mengunjungi Posko Sukarame di pintu Tol Trans Sumatera, Tim Satgas Covid-19 menemukan 5 pelaku perjalanan dari Tangerang terkonfirmasi positif Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan swab test antigen. Kelima pelaku perjalanan dari Tangerang menggunakan bus travel menuju ke beberapa wilayah di Lampung seperti Pesawaran dan Tanggamus.
“Di Posko Penyekatan kita siapkan dokter dan swab tes antigen, khusus di Posko Sukarame dari arah Bakauheni, terdapat beberapa orang yang positif dan langsung kita isolasi ke RS Unila,” kata Eva Dwiana.
Pemerintah kota menyediakan tenaga kesehatan di setiap Posko Penyekatan yang berasal dari 3 Puskesmas. Mereka didampingi Tim Yustisi dari aparat Polresta Bandarlampung, Dandim 0410/KBL, dan Pengadilan Negeri.
Pengetatan PPKM Mikro ini dilakukan setelah Kota Bandarlampung ditetapkan Zona Merah atau risiko tinggi penyebaran Covid-19 oleh Satgas Penanganan Covid-19 pusat pada Rabu, 6 Juli 2021.
“Kita tidak akan pernah berhenti untuk menyekat dari daerah-daerah lain yang datang ke Kota Bandarlampung. Kalau mereka negatif kita akan teruskan perjalanan mereka. Tapi kalau mereka reaktif akan kita isolasi mandiri dulu, kita rawat di RS Unila,” ujar Eva Dwiana.
Pemerintah pusat memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) mulai tanggal 6 Juli hingga 20 Juli 2021 yang akan berlaku di semua provinsi di luar Pulau Jawa dan Bali.
Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) dalam keterangan pers mengenai Perpanjangan dan Pengetatan Pelaksanaan PPKM Mikro pada Senin (5/7) lalu secara virtual.
“Ini instruksi pusat untuk Zona Merah dan kita harus melaksanakan. Bunda bersama Forkopimda mohon maaf lahir batin kepada seluruh masyarakat, jika ada saudaranya yang mau datang ke sini, tolong pengertiannya. Mudah-mudahan Kota Bandarlampung secepatnya masuk Zona Hijau,” ujar dia. (Josua)