Lebaran Tahun Ini PNS Diistimewakan, THR dan Cuti Bersama Ditambah

Redaksi

Selasa, 10 April 2018 - 10:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto ilustrasi: Agis/Netizenku.com)

(Foto ilustrasi: Agis/Netizenku.com)

Bandarlampung (Netizenku.com): Sungguh beruntung nasib Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Idul Fitri 2018 mendatang. Selain bakal memperoleh nilai Tunjangan Hari Raya (THR) yang lebih besar, pengguna seragam Korpri ini pun diusulkan diberi perpanjangan cuti.

Usulan perpanjangan cuti tersebut jatuh pada tanggal 11-12 Juni atau pada hari Senin dan Selasa. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Asman Abnur, mengatakan bila usulan nanti disetujui, maka tambahan cuti itu tidak akan memotong jatah cuti tahunan para PNS.

\”Oleh sebab itu kita sangat hitung betul dalam menetapkan tanggal cuti ini,\” katanya, di Jakarta, Senin (9/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Asman menambahkan, ada tiga kementerian yang akan memutuskan secara bersama usulan tersebut. Tiga kementerian itu mencakup Kementerian PAN-RB, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian Agama. \”Saat ini segala sesuatunya sedang dipertimbangkan bersama,\” imbuhnya.

Nilai THR Diperbesar

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Asman Abnur, juga menerangkan sebelumnya penah terbetik wacana akan ada kenaikan gaji bagi PNS. Terakhir kali gaji PNS naik pada tahun 2015 lalu sebesar 6 persen.

Namun dipastikan kenaikkan itu tidak berlangsung di tahun ini. Sebagai kompensasinya, nilai THR Idul Fitri 2018 akan lebih diperbesar. Adapun besaran THR yang akan dibayarkan berupa gaji pokok ditambah dengan tunjangan kinerja.

\”Bedanya tahun ini kita berikan THR untuk pensiunan, tahun lalu tidak. Tambah lagi, dulu kan berdasarkan gaji pokok, sekarang termasuk juga kinerjanya. Jadi, gaji pokok ditambah tunjangan kinerja,\” jelasnya.

Dirinya juga memastikan pembayaran THR dilakukan sebelum lebaran yang jatuh pada 15-16 Juni 2018. Sementara untuk gaji ke-13 akan dibayarkan pada Juni. \”Tahun lalu kan tunjangan hari raya sebelum lebaran. Kalau gaji ke-13 itu biasanya bulan Juni, kalau tidak salah. Tanggal tepatnya tidak hapal. Dalam hal waktu tidak ada perubahan, tapi dalam hal jumlah ada perubahan,\” ujar Asman. (Ist)

Berita Terkait

Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum
Fadli Zon Jadikan Lampung Panggung Pernyataan Pentingnya Pelestarian Budaya
Kampanye Anak Indonesia Hebat, Purnama Wulan Sari Mirza Ajak Perkuat Pendidikan Karakter Anak Usia Dini
KPK dan DPRD Lampung Perkuat Sinergi Pencegahan Korupsi
DPP ABRI Gelar Pelatihan Paralegal Nasional 2025

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 19:10 WIB

IJP Lampung Jajaki Kolaborasi Promosi Wisata dengan Dinas Pariwisata

Kamis, 2 April 2026 - 19:04 WIB

Ketua DPRD dan Gubernur Lampung Hadiri Entry Meeting BPK, Tegaskan Komitmen Akuntabilitas

Kamis, 2 April 2026 - 12:24 WIB

BPBD Lampung Siapkan Sistem Peringatan Dini Banjir di Bandarlampung

Rabu, 1 April 2026 - 12:50 WIB

Sekdaprov Lampung Paparkan Strategi Tekan Pengangguran

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:03 WIB

Disnakeswan Lampung Raih Peringkat 2 Kematangan Perangkat Daerah

Selasa, 31 Maret 2026 - 18:59 WIB

Ketua DPRD Lampung, Ajak Perkuat Gotong Royong di HUT ke-62 Lampung

Selasa, 31 Maret 2026 - 13:50 WIB

Lampung Usia 62, Pemprov Lampung Tegaskan Arah Pembangunan Berdaya Saing

Senin, 30 Maret 2026 - 20:08 WIB

Pansus LHP BPK DPRD Lampung Rampungkan Tugas, Soroti Temuan Berulang

Berita Terbaru

Pesawaran

Gandeng BPDLH, Pemkab Pesawaran Perkuat Pembiayaan Petani

Kamis, 2 Apr 2026 - 19:31 WIB