Bandarlampung (Netizenku.com): Sungguh beruntung nasib Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Idul Fitri 2018 mendatang. Selain bakal memperoleh nilai Tunjangan Hari Raya (THR) yang lebih besar, pengguna seragam Korpri ini pun diusulkan diberi perpanjangan cuti.
Usulan perpanjangan cuti tersebut jatuh pada tanggal 11-12 Juni atau pada hari Senin dan Selasa. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Asman Abnur, mengatakan bila usulan nanti disetujui, maka tambahan cuti itu tidak akan memotong jatah cuti tahunan para PNS.
\”Oleh sebab itu kita sangat hitung betul dalam menetapkan tanggal cuti ini,\” katanya, di Jakarta, Senin (9/4).
Asman menambahkan, ada tiga kementerian yang akan memutuskan secara bersama usulan tersebut. Tiga kementerian itu mencakup Kementerian PAN-RB, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian Agama. \”Saat ini segala sesuatunya sedang dipertimbangkan bersama,\” imbuhnya.
Nilai THR Diperbesar
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Asman Abnur, juga menerangkan sebelumnya penah terbetik wacana akan ada kenaikan gaji bagi PNS. Terakhir kali gaji PNS naik pada tahun 2015 lalu sebesar 6 persen.
Namun dipastikan kenaikkan itu tidak berlangsung di tahun ini. Sebagai kompensasinya, nilai THR Idul Fitri 2018 akan lebih diperbesar. Adapun besaran THR yang akan dibayarkan berupa gaji pokok ditambah dengan tunjangan kinerja.
\”Bedanya tahun ini kita berikan THR untuk pensiunan, tahun lalu tidak. Tambah lagi, dulu kan berdasarkan gaji pokok, sekarang termasuk juga kinerjanya. Jadi, gaji pokok ditambah tunjangan kinerja,\” jelasnya.
Dirinya juga memastikan pembayaran THR dilakukan sebelum lebaran yang jatuh pada 15-16 Juni 2018. Sementara untuk gaji ke-13 akan dibayarkan pada Juni. \”Tahun lalu kan tunjangan hari raya sebelum lebaran. Kalau gaji ke-13 itu biasanya bulan Juni, kalau tidak salah. Tanggal tepatnya tidak hapal. Dalam hal waktu tidak ada perubahan, tapi dalam hal jumlah ada perubahan,\” ujar Asman. (Ist)