Lansia 59 Tahun ke Atas Divaksinasi Covid-19, Ini Kata Dinkes Bandarlampung

Redaksi

Minggu, 7 Februari 2021 - 17:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Berdasarkan surat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI tertanggal 5 Februari 2021 Nomor: T-RG.01.03.32.322.02.21.00605/NE, Kepala BPOM RI Penny K Lukito memberikan persetujuan penggunaan vaksin corona atau Covid-19 Sinovac kepada masyarakat lanjut usia (lansia) 59 tahun ke atas, dengan pertimbangan kondisi darurat pandemi Covid-19.

Surat BPOM RI ditujukan kepada PT Bio Farma (Persero). Sebelumnya, Vaksin Sinovac hanya boleh disuntikkan ke warga usia remaja, 18-59 tahun, untuk membentuk herd immunity dan mencegah penyebaran virus corona.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandarlampung Edwin Rusli mengaku belum mengetahui perihal tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga  BPBD Bandar Lampung Salurkan Air Bersih untuk Warga Panjang

\”Belum, kemungkinan setelah selesai tenaga kesehatan,\” singkat Edwin dalam pesan WhatsApp, Minggu (7/2).

BPOM RI dalam surat itu memberikan persetujuan atas permohonan PT Bio Farma dengan pertimbangan sebagai berikut bahwa dengan terbatasnya bukti kemanfaatan dan keamanan vaksin tersebut untuk pencegahan Covid-19, maka BPOM memberikan persetujuan penambahan indikasi dan posologi vaksin CoronaVac untuk penggunaan emergency terbatas pada kondisi wabah pandemi dengan ketentuan sebagai berikut :

Melakukan studi klinik pascapersetujuan untuk memastikan efektivitas vaksin CoronaVac untuk pencegahan Covid-19.

BPOM berhak meninjau/mengevaluasi kembali aspek khasiat dan keamanan vaksin apabila ditemukan bukti baru terkait khasiat dan keamanan.

Baca Juga  Penutupan HUT Bandar Lampung, Eva Dwiana Duet Bareng Forkopimda

Wajib melakukan pemantauan farmakovigilans dan pelaporan efek samping obat ke BPOM.

“Persetujuan ini diberikan sesuai dengan informasi atas informasi produk sesuai fact sheet health care dan informasi produk pada pasien yang merupakan lampiran surat ini,” kata Kepala BPOM RI Penny K Lukito seperti dikutip dalam suratnya.

BPOM juga menegaskan bahwa registrasi vaksin corona sinovac ini harus dilakukan paling lambat 1 bulan pasca surat ini keluar.

BPOM juga mewajibkan PT Bio Farma untuk jumlah, nomor bets, dan tanggal kedaluarsa bets yang diedarkan sebelum vaksin corona itu keluar.

Jika merujuk Informasi Produk untuk Peserta Vaksinasi Menggunakan Vaksin CoronaVac untuk pencegahan corona atau Covid-19 pada Dewasa Usia 18 tahun atau Lebih, bahwa lansia usia 60 tahun atau lebih, vaksin corona  bikinan Sinovac ini akan disuntikkan ke dalam otot (intramuscular) sebanyak 0,5 mL dalam dua dosis dengan selang waktu 28 hari.

Baca Juga  Pemkot Ajak Warga Jaga Kerukunan, Rawat Perbedaan

Sementara itu, pada dewasa usia 18 – 59 tahun, vaksin corona Sinovac  ini akan disuntikkan ke dalam otot (intramuskular) sebanyak 0,5 mL dalam dua dosis dengan selang waktu 14 hari (untuk vaksinasi pada situasi emergensi pandemi) atau selang waktu 28 hari (untuk vaksinasi rutin). (Josua)

Berita Terkait

APBD Perubahan Bandar Lampung Disepakati, Pemkot Kejar Realisasi Program dalam Tiga Bulan
Pemkot Bandar Lampung Salurkan Bantuan Beras untuk Warga Terdampak Kemarau
PPM Bandarlampung Gandeng Kodim 0410/KBL Gelar LKBB Tingkat SMP
Bunda Eva Siapkan 5 Sumur Bor untuk Atasi Kekeringan, Tahun Depan Tambah 50 Titik
LVRI, PIVERI, dan PPM Bandar Lampung Gelar Gathering, Rawat Semangat Perjuangan Antargenerasi
HUT Ke-81 RI, Pemkot Bandar Lampung Gelar Upacara dan Lomba Bersama Forkopimda
Eva Dwiana jadi inspektur upacara HUT ke-81 RI
BPBD Bandar Lampung Salurkan Air Bersih untuk Warga Panjang

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 15:34 WIB

Antrean Solar Meluas, DPRD Lampung Dorong Pembentukan Satgas Awasi Penyaluran BBM Subsidi

Senin, 14 September 2026 - 19:51 WIB

Lampung Mulai Bangun Ekosistem Bioetanol untuk Perkuat Ketahanan Energi Nasional

Senin, 14 September 2026 - 19:47 WIB

Mikdar Ilyas Dorong Pengawasan Beras Premium untuk Lindungi Konsumen

Sabtu, 12 September 2026 - 17:15 WIB

Gubernur Mirza: Pemimpin Harus Pahami Pasal 33 UUD 1945 untuk Sejahterakan Rakyat

Jumat, 11 September 2026 - 19:03 WIB

Pemprov Lampung Bentuk FKLPID, Perkuat Sinergi Dunia Industri dan Pendidikan

Jumat, 11 September 2026 - 19:00 WIB

BULOG Pastikan Bantuan Pangan Beras Menjangkau Masyarakat Lampung Selatan

Jumat, 11 September 2026 - 18:53 WIB

98 Kepala Sekolah di Lampung Resmi Dilantik, Sejumlah Jabatan Dirotasi

Jumat, 11 September 2026 - 01:50 WIB

APBD Perubahan 2026 Lampung Difokuskan Perkuat Program Prioritas dan Pertumbuhan Ekonomi

Berita Terbaru

Pringsewu

Bupati Pringsewu Panen Raya Corporate Farming di Pekon Pujodadi

Selasa, 15 Sep 2026 - 11:18 WIB