Langgar Prokes Covid-19, Polsek TBS Tetapkan Penyelenggara Balap Merpati Tersangka

Redaksi

Selasa, 9 Februari 2021 - 16:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolsek Telukbetung Selatan Kompol Hari
Budianto dan Camat setempat Ichwan Aji Wibowo bersama puluhan burung merpati yang diamankan, Senin (8/2). Foto: Netizenku.com

Kapolsek Telukbetung Selatan Kompol Hari Budianto dan Camat setempat Ichwan Aji Wibowo bersama puluhan burung merpati yang diamankan, Senin (8/2). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Polsek Telukbetung Selatan menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam upaya penegakan hukum terhadap pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19.

Polsek Telukbetung Selatan pada Minggu (7/2) membubarkan kegiatan balap burung merpati di wilayah seempat karena berkerumun mengabaikan protokol kesehatan.

Tiga orang penyelenggara diamankan bersama puluhan ekor burung merpati sebagai barang bukti.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Penyelenggara, sementara, sudah kita tetapkan sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara dari Polsek maupun Polresta kemarin,\” kata Kapolsek Telukbetung Selatan Kompol Hari Budianto, Selasa (9/2), di Mapolsek setempat.

Penegakan hukum ini diharapkan menjadi contoh bagi masyarakat yang tidak tertib terhadap aturan yang sudah ditetapkan pemerintah.

Wali Kota Bandarlampung Herman HN telah menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Nomor: 440/133/IV.06/2021 tentang Pembatasan Jam Operasional Kegiatan Usaha tertanggal 25 Januari 2021.

SE Wali Kota ini merupakan tindak lanjut dari Perda Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 tertanggal 23 Desember 2020.

\”Dari kemarin, jauh-jauh hari sebelumnya, pemerintah daerah sudah melakukan sosialisasi, berkerumun tanpa izin atau mengadakan kegiatan lomba sudah dilakukan teguran, baik lisan maupun tulisan. Sekarang dengan tindakan hukum,\” ujar Kompol Hari.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 93 UU Kesehatan dan pihak kepolisian juga akan meminta keterangan ahli dari Kepala BPBD, Satgas Covid-19, dan ahli pidana.

\”Ini merupakan yang pertama untuk memberikan contoh kepada masyarakat,\” tegas dia.

Camat Telukbetung Selatan, Ichwan Aji Wibowo mengapresiasi tindakan tegas aparat Polsek Telukbetung Selatan yang membubarkan kegiatan balap merpati tanpa izin keramaian dan melanggar protokol kesehatan.

“Ini menjadi pembelajaran bagi kita semua agar menaati peraturan dan protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” kata Ichwan. (Josua)

Berita Terkait

Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum
Fadli Zon Jadikan Lampung Panggung Pernyataan Pentingnya Pelestarian Budaya
Kampanye Anak Indonesia Hebat, Purnama Wulan Sari Mirza Ajak Perkuat Pendidikan Karakter Anak Usia Dini
KPK dan DPRD Lampung Perkuat Sinergi Pencegahan Korupsi
DPP ABRI Gelar Pelatihan Paralegal Nasional 2025

Berita Terkait

Senin, 23 Februari 2026 - 22:00 WIB

Safari Ramadan di Lampung Tengah, Gubernur Mirza Alokasikan Rp300 Miliar Perbaikan Jalan

Senin, 23 Februari 2026 - 21:54 WIB

Pemprov Lampung Gelar Apel Siaga Kamtibmas Ramadan 2026

Senin, 23 Februari 2026 - 21:44 WIB

Dishub Lampung Siapkan Strategi Ketat Angkutan Lebaran 2026, Antisipasi Lonjakan di Bakauheni

Senin, 23 Februari 2026 - 20:39 WIB

Gubernur Mirza Tinjau Perbaikan Jalan, Target Tuntas Sebelum Lebaran

Senin, 23 Februari 2026 - 18:51 WIB

Ketua DPRD Lampung Sebut Pendidikan Jadi Prioritas Utama

Minggu, 22 Februari 2026 - 22:34 WIB

DPW PKB Lampung Gelar Bukber Perdana, Luncurkan Lamban Zakat

Jumat, 20 Februari 2026 - 19:09 WIB

Pemprov Lampung Percepat Integrasi Lampung In, Fokus SAIBARA dan SP4N LAPOR

Kamis, 19 Februari 2026 - 13:59 WIB

Komisi V DPRD Lampung, MBG Ramadan Tetap Aman dan Terpantau

Berita Terbaru

Lampung

Pemprov Lampung Gelar Apel Siaga Kamtibmas Ramadan 2026

Senin, 23 Feb 2026 - 21:54 WIB

Lampung

Ketua DPRD Lampung Sebut Pendidikan Jadi Prioritas Utama

Senin, 23 Feb 2026 - 18:51 WIB