Lampung Selatan Raih Peringkat 2 SPI KPK

Suryani

Senin, 2 Juni 2025 - 12:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Eko/NK.

Foto: Eko/NK.

Kabupaten Lampung Selatan terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

Lampung Selatan (Netizenku.com): Berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2024 yang dirilis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lampung Selatan menempati peringkat kedua terbaik di Provinsi Lampung dalam hal integritas dan tata kelola pemerintahan.

Di tingkat kabupaten/kota se-Lampung, posisi pertama diraih Kabupaten Pringsewu dengan skor 74,89. Lampung Selatan menyusul di posisi kedua dengan skor 73,91, diikuti Kabupaten Tulang Bawang (72,63), Kabupaten Way Kanan (72,16), dan Kabupaten Pesawaran (71,90).

Baca Juga  Prestasi Nasional, Lampung Selatan Raih Kategori “The Exciter” SDGs 2025

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Capaian SPI Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2024 berada di angka 73,91 persen dengan kategori waspada,” ujar Plt Inspektur Kabupaten Lampung Selatan, Anton Carmana dalam keterangannya.

Anton menjelaskan, hasil survei tersebut menunjukkan kinerja positif Lampung Selatan pada sejumlah indikator penting, seperti transparansi layanan publik, akuntabilitas pengelolaan anggaran, pencegahan konflik kepentingan, dan efektivitas sistem pengaduan masyarakat.

Baca Juga  Bupati Lamsel Ikuti Workshop Pengelolaan Sampah di Jepang

Ia menyebutkan, SPI merupakan survei tahunan yang dilakukan KPK untuk memetakan potensi korupsi sekaligus menilai efektivitas sistem pencegahan korupsi di instansi pemerintahan. Survei ini melibatkan partisipasi dari pegawai internal, masyarakat pengguna layanan publik, serta pemangku kepentingan eksternal.

Menurut Anton, variabel penilaian internal meliputi transparansi, integritas dalam pelaksanaan tugas, perdagangan pengaruh (trading in influence), pengelolaan anggaran, pengadaan barang dan jasa (PBJ), pengelolaan SDM, serta sosialisasi antikorupsi.

Baca Juga  Tiga Inovasi Layanan Publik Lampung Selatan Segera Diluncurkan

Sementara untuk penilaian eksternal, indikatornya mencakup transparansi dan keadilan layanan, upaya pencegahan korupsi, serta integritas pegawai. Sedangkan penilaian dari pihak ahli mencakup 12 variabel, antara lain transparansi, kepatuhan terhadap prosedur, penyalahgunaan wewenang, hingga potensi suap.

Dengan capaian ini, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan diharapkan dapat terus mempertahankan serta meningkatkan integritas kinerjanya demi terwujudnya pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. (Eko)

Berita Terkait

Bupati Egi Tinjau Banjir di Jati Agung, 160 KK Terdampak
Bupati Lamsel Resmikan Dua Ruas Jalan Strategis di Penengahan
Disdik Lamsel Tegaskan Larangan Gaji BOS bagi Guru Penerima Sertifikasi
Realisasi Infrastruktur Lamsel 2025 Capai 100 Persen
Bupati Lamsel Ikuti Rakornas Kemendagri 2026 di Bogor
Dinas Perpustakaan Lamsel Hadirkan Perpustakaan di Masjid Agung Kalianda
Tiga Inovasi Layanan Publik Lampung Selatan Segera Diluncurkan
Bupati Lamsel Ikuti Workshop Pengelolaan Sampah di Jepang

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 23:00 WIB

DPRD Lampung Dorong Sosialisasi Larangan Medsos untuk Anak

Minggu, 8 Maret 2026 - 14:26 WIB

Pemprov Lampung Siap Perkuat Infrastruktur dan Ekonomi Lampung Barat

Minggu, 8 Maret 2026 - 13:58 WIB

Pemprov Lampung Imbau Warga Cek Izin Edar dan Kedaluwarsa Pangan

Minggu, 8 Maret 2026 - 13:42 WIB

Distribusi dan Sertifikasi Jadi Tantangan Dapur MBG Lampung

Minggu, 8 Maret 2026 - 13:25 WIB

Pemprov Lampung Tetapkan Dewan Pendidikan 2025–2030

Minggu, 8 Maret 2026 - 13:13 WIB

Pemprov Lampung Gelar Pasar Murah Ramadan di Pringsewu

Minggu, 8 Maret 2026 - 13:01 WIB

Mirzani dan Forkopimda Perkuat Sinergi Jaga Stabilitas Lampung

Minggu, 8 Maret 2026 - 12:34 WIB

Pemprov Lampung Salurkan Ratusan Paket Sembako di Bulan Ramadan

Berita Terbaru

Lampung

DPRD Lampung Dorong Sosialisasi Larangan Medsos untuk Anak

Senin, 9 Mar 2026 - 23:00 WIB