Lampung Peroleh Pinjaman Lahan 7.440 dari Kemensetneg

Redaksi

Selasa, 7 Agustus 2018 - 15:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta (Netizenku.com): Penjabat (PJ) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Hamartoni Ahadis bersama Kementerian Sekretaris Negara (Kemensetneg) yang diwakili Sekretaris Kemensetneg, Setya Utama, tanda tangani perjanjian pakai tanah milik Kemensetneg untuk Anjungan Daerah Lampung di Kompleks Taman Mini Indonesia Indah (TMII), di Ruang Rapat Gedung Sasono Utomo TMII, Selasa (7/8).

Perjanjian ini berdasarkan UU. Nomor 17 Tahun 2003 tentag Keuangan Negara, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014, Kepres Nomor 51 Tahun 1977 tentang TMII, Peraturan Menteri K/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemanfaatan Negara/Daerah, dan aturan lainnya.

Baca Juga  Diduga Pakai APBD untuk Kampanye, Anggota DPRD Lampung Dilaporkan

\"\"

Provinsi Lampung mendapat pinjaman lahan yang seluas 7.440 meter per segi yang digunakan untuk Anjungan Daerah Provinsi Lampung. \”Kita mendapatkan undangan resmi dari Kemensesneg bersama 33 daerah lain yang memiliki anjungan daerah di TMII. Mudah-mudahan, ke depan anjungan ini akan bermanfaat bagi pelestarian budaya, pendidikan, wawasan kebangsaan dan cinta tanah air, dan sebagai sarana promosi dan informasi produk unggulan ekonomi daerah,\” ujar Hamartoni, usai acara perjanjian.

Baca Juga  Wagub Jihan Buka Gubernur Futsal Cup 2025

Menurut Hamartoni, perjanjian ini tertuang dalam surat Nomor B-2960/ Kemensetneg/Ses/PB.03/07/ 2018 tentang Perjanjian Pinjam Pakai Tanah Milik Kementerian Sekretariat Negara yang digunakan untuk 33 Anjungan Daerah di Kompleks Taman Mini Indonesia Indah (TMII).

Seperti diketahui, lahan yang dimiliki Kemensetneg bersertifikat Hak Pakai Setneg RI Nomor 88/ Kelurahan Ceger, Cipayung, Jakarta Timur. Tanah ini dipinjamkan ke 33 daerah dalam rangka menunjang berbagai aktivitas daerah. Untuk Provinsi Lampung, anjungan tersebut bermanfaat untuk pelaksanaan pelestarian budaya, pendidikan, wawasan kebangsaan dan cinta tanah air, dan sebagai sarana promosi dan informasi produk unggulan ekonomi daerah.

Baca Juga  Mensos Tinjau Calon Siswa Sekolah Rakyat

Waktu perjanjian berlaku lima tahun sejak dilakukannya perjanjian dan hanya dapat diperpanjang atas persetujuan Kemensetneg. (Aby).

Berita Terkait

Komisi V DPRD Desak Disdik Lampung Tegas Jalankan SPMB
UPTD I Samsat Rajabasa Bagikan Mi Instan untuk Wajib Pajak
Pemprov Lampung Ikuti Rakor Sosialisasi SE Menparekraf
Jusuf Kalla Lantik Pengurus PMI Provinsi Lampung 2025–2030
Disdikbud Lampung Tegaskan Aturan Baru SPMB Jalur Domisili 
100 Hari Kerja, Plt Direktur RSUDAM Fokus Benahi SDM
Gubernur Lampung Lantik Marindo Kurniawan sebagai Sekda Termuda
AMP-FOKAL Desak Polda Lampung Usut Elly Wahyuni

Berita Terkait

Senin, 23 Juni 2025 - 18:05 WIB

Disporapar Pringsewu Fokus Kembangkan Atlet Pelajar

Senin, 23 Juni 2025 - 17:30 WIB

Gara-Gara Jaring Ikan, Pria di Pringsewu Aniaya Warga

Senin, 23 Juni 2025 - 17:23 WIB

Selewengkan Dana Desa, Kepala Pekon di Pringsewu Ditangkap

Kamis, 19 Juni 2025 - 20:21 WIB

Pringsewu Kirim Dua Wakil di Lomba Desa dan Kelurahan Tingkat Provinsi 2025

Kamis, 19 Juni 2025 - 17:53 WIB

Polsek Gadingrejo Tangkap Pelaku Perampasan Motor

Rabu, 18 Juni 2025 - 20:18 WIB

Pemkab Pringsewu Luncurkan Aplikasi SEWUATI Versi 2.0

Rabu, 18 Juni 2025 - 19:35 WIB

Cabuli Anak di Bawah Umur, Warga Pringsewu Ditangkap

Rabu, 18 Juni 2025 - 11:57 WIB

Polsek Gadingrejo Grebek Judi di Pos Ronda

Berita Terbaru

Bandarlampung

Komisi V DPRD Desak Disdik Lampung Tegas Jalankan SPMB

Selasa, 24 Jun 2025 - 20:59 WIB

Tulang Bawang Barat

Wabup Tubaba Tekankan Pentingnya Tanggung Jawab Sosial Perusahaan

Selasa, 24 Jun 2025 - 20:39 WIB

Lampung Selatan

Lampung Selatan Raih Penghargaan SSF dari Kementerian Kehutanan

Selasa, 24 Jun 2025 - 18:50 WIB