Lampung Peringkat ke-3 Nasional Pelaporan Rencana Aksi Terpadu Penanganan Konflik Sosial

Redaksi

Jumat, 25 Maret 2022 - 08:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung–Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, kembali menorehkan prestasi, kali ini penghargaan dari Menteri Dalam Negeri, Peringkat III (tiga) Nasional Capaian Kinerja Pelaporan Rencana Aksi Terpadu Penanganan Konflik Sosial.

 

Penyerahan penghargaan tersebut sekaligus dilaksanakan pada Rapat Koordinasi Nasional Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Tahun 2022, di Bogor – Jawa Barat, Kamis (24/3/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Provinsi Lampung merupakan salah satu Provinsi yang melaksanakan Rencana Aksi Terpadu Penanganan Konflik Sosial, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2015 Tentang Pelaksanaan Koordinasi Pelaksanaan Konflik Sosial dan menduduki peringkat III Nasional.

 

Penilaian dilakukan berdasarkan pelaporan secara periodik dan berjenjang dari tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi hingga ke tingkat Pusat, yang selanjutnya dilakukan evaluasi oleh Sekretariat Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Tingkat Nasional.

Baca Juga  Atap Rapuh, Mimpi Anak Way Kanan Tak Boleh Runtuh

 

Plt. Direktur Kewaspadaan Nasional, Sri Handoko Taruna, S.STP, dalam kesempatan tersebut mengatakan, Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial, berawal dari penetapan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, yang selanjutnya pasca penetapan undang-undang tersebut selama tahun 2012 hingga tahun 2014.

 

“Belum terbit peraturan operasional berupa Peraturan Pemerintah sebagai peraturan tindak lanjut yang diamanatkan Undang-undang tersebut, sehingga terjadi kekosongan hukum, ” Kata dia.

 

Pada tahun 2015 terbitlah Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial beserta Peraturan Menteri Dalam Negeri (PERMENDAGRI) Nomor 42 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Koordinasi Penanganan Konflik Sosial, yang mendasari adanya pembentukan Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial.

 

Baca Juga  Pemprov Lampung Tangani Ruas Jalan Ketapang-Negara Ratu di Lampung Utara

Kegiatan Rakor bertujuan untuk mewujudkan dan meningkatkan koordinasi, keterpaduan, serta sinergisitas antar seluruh unsur aparatur Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang tergabung dalam Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial di Tingkat Nasional.

 

Masih kata Plt. Direktur Kewaspadaan Nasional,Sri Handoko Taruna, S.STP, Provinsi dan Kabupaten/Kota, khususnya dalam melakukan langkah-langkah antisipasi terhadap potensi konflik sosial menjelang pelaksanaan Pemilu Serentak 2024, terutama dalam menghadapi Pendaftaran partai politik tanggal 1-7 Agustus 2022, Penetapan partai politik peserta Pemilu tanggal 14 Desember 2022.

 

Melaksanakan evaluasi dan memberikan penghargaan kepada Provinsi dan Kab/Kota atas pencapaian target pelaksanaan Rencana Aksi Terpadu Penanganan Konflik Sosial di Tingkat Provinsi dan Kab/Kota Tahun 2021, yang telah dilaksanakan selama periode 1 (satu) tahun.

 

Hasil yang diharapkan yakni terbangunnya kesepahaman, kesamaan dan keterpaduan visi, misi, persepsi dan strategi antar Tim Terpadu Tingkat Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam rangka penanganan konflik sosial sebagaimana diamanatkan dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2012 dalam lingkup pencegahan, penghentian dan pemulihan pasca konflik;

Baca Juga  DPRD Lampung Minta Sidak Peredaran Beras Usai Temuan 25 Merek Bermasalah

 

Terciptanya koordinasi, konsolidasi serta hubungan yang sinergis antar Tim Terpadu Tingkat Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota menjelang pelaksanaan Pemilu Serentak 2024.

 

Adapun urutan 10 besar Capaian Kinerja Pelaporan Rencana Aksi Terpadu Penanganan Konflik Sosial, yaitu :

 

1. Jawa Timur

2. Aceh

3. Lampung

4. Kalsel

5. Bengkulu

6. DIY

7. Jawa Tengah

8. Sumatera Barat

9. Riau

10. DKI jakarta .

 

Kaban Kesbangpol Provinsi Lampung, M Firsada dan Kepala Biro Operasi (Karo Ops) Polda Lampung, Kombes Wahyu Bintono Hari Bawono, menerima penghargaan mewakili Provinsi Lampung.(rls)

Berita Terkait

PFI Lampung Tegaskan Tim Media Gubernur Tak Berwenang Halangi Kerja Jurnalistik
Sigit Kribintoro Minta Tim Media Gubernur Lampung Dievaluasi
Status GAK Naik ke Siaga, BPBD Lampung Larang Aktivitas dalam Radius 5 Kilometer
Marindo Kurniawan Tekankan Penguatan Forum Penataan Ruang untuk Dukung Investasi Lampung
Gubernur Mirza Tinjau Antrean BBM, Soroti Pelayanan SPBU dan Usulan Tambahan Kuota
Marindo Kurniawan Lantik Imam Ghozali sebagai Staf Ahli Gubernur Lampung
BULOG Lampung Serap 241.319 Ton Beras hingga Oktober 2026
IJP Lampung Desak Evaluasi Tim Media Gubernur

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 22:32 WIB

PFI Lampung Tegaskan Tim Media Gubernur Tak Berwenang Halangi Kerja Jurnalistik

Minggu, 11 Oktober 2026 - 22:27 WIB

Sigit Kribintoro Minta Tim Media Gubernur Lampung Dievaluasi

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 20:04 WIB

Status GAK Naik ke Siaga, BPBD Lampung Larang Aktivitas dalam Radius 5 Kilometer

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:02 WIB

Marindo Kurniawan Tekankan Penguatan Forum Penataan Ruang untuk Dukung Investasi Lampung

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:10 WIB

Gubernur Mirza Tinjau Antrean BBM, Soroti Pelayanan SPBU dan Usulan Tambahan Kuota

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:46 WIB

BULOG Lampung Serap 241.319 Ton Beras hingga Oktober 2026

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:27 WIB

IJP Lampung Desak Evaluasi Tim Media Gubernur

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:31 WIB

Inflasi Lampung Terendah di Sumatera, Mikdar Apresiasi Kinerja Gubernur

Berita Terbaru

Lampung

Sigit Kribintoro Minta Tim Media Gubernur Lampung Dievaluasi

Minggu, 11 Okt 2026 - 22:27 WIB