Lampung Peringkat ke-3 Nasional Pelaporan Rencana Aksi Terpadu Penanganan Konflik Sosial

Redaksi

Jumat, 25 Maret 2022 - 08:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung–Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, kembali menorehkan prestasi, kali ini penghargaan dari Menteri Dalam Negeri, Peringkat III (tiga) Nasional Capaian Kinerja Pelaporan Rencana Aksi Terpadu Penanganan Konflik Sosial.

 

Penyerahan penghargaan tersebut sekaligus dilaksanakan pada Rapat Koordinasi Nasional Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Tahun 2022, di Bogor – Jawa Barat, Kamis (24/3/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Provinsi Lampung merupakan salah satu Provinsi yang melaksanakan Rencana Aksi Terpadu Penanganan Konflik Sosial, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2015 Tentang Pelaksanaan Koordinasi Pelaksanaan Konflik Sosial dan menduduki peringkat III Nasional.

 

Penilaian dilakukan berdasarkan pelaporan secara periodik dan berjenjang dari tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi hingga ke tingkat Pusat, yang selanjutnya dilakukan evaluasi oleh Sekretariat Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Tingkat Nasional.

Baca Juga  Komisi III DPRD Lampung Dorong Pemasangan Watermeter untuk Optimalkan Pajak Air Permukaan

 

Plt. Direktur Kewaspadaan Nasional, Sri Handoko Taruna, S.STP, dalam kesempatan tersebut mengatakan, Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial, berawal dari penetapan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, yang selanjutnya pasca penetapan undang-undang tersebut selama tahun 2012 hingga tahun 2014.

 

“Belum terbit peraturan operasional berupa Peraturan Pemerintah sebagai peraturan tindak lanjut yang diamanatkan Undang-undang tersebut, sehingga terjadi kekosongan hukum, ” Kata dia.

 

Pada tahun 2015 terbitlah Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial beserta Peraturan Menteri Dalam Negeri (PERMENDAGRI) Nomor 42 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Koordinasi Penanganan Konflik Sosial, yang mendasari adanya pembentukan Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial.

 

Baca Juga  Imelda Minta Publik Bijak Sikapi Informasi Gunung Anak Krakatau

Kegiatan Rakor bertujuan untuk mewujudkan dan meningkatkan koordinasi, keterpaduan, serta sinergisitas antar seluruh unsur aparatur Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang tergabung dalam Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial di Tingkat Nasional.

 

Masih kata Plt. Direktur Kewaspadaan Nasional,Sri Handoko Taruna, S.STP, Provinsi dan Kabupaten/Kota, khususnya dalam melakukan langkah-langkah antisipasi terhadap potensi konflik sosial menjelang pelaksanaan Pemilu Serentak 2024, terutama dalam menghadapi Pendaftaran partai politik tanggal 1-7 Agustus 2022, Penetapan partai politik peserta Pemilu tanggal 14 Desember 2022.

 

Melaksanakan evaluasi dan memberikan penghargaan kepada Provinsi dan Kab/Kota atas pencapaian target pelaksanaan Rencana Aksi Terpadu Penanganan Konflik Sosial di Tingkat Provinsi dan Kab/Kota Tahun 2021, yang telah dilaksanakan selama periode 1 (satu) tahun.

 

Hasil yang diharapkan yakni terbangunnya kesepahaman, kesamaan dan keterpaduan visi, misi, persepsi dan strategi antar Tim Terpadu Tingkat Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam rangka penanganan konflik sosial sebagaimana diamanatkan dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2012 dalam lingkup pencegahan, penghentian dan pemulihan pasca konflik;

Baca Juga  Komisi IV DPRD Lampung Minta Tarif Tol BTB Dievaluasi

 

Terciptanya koordinasi, konsolidasi serta hubungan yang sinergis antar Tim Terpadu Tingkat Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota menjelang pelaksanaan Pemilu Serentak 2024.

 

Adapun urutan 10 besar Capaian Kinerja Pelaporan Rencana Aksi Terpadu Penanganan Konflik Sosial, yaitu :

 

1. Jawa Timur

2. Aceh

3. Lampung

4. Kalsel

5. Bengkulu

6. DIY

7. Jawa Tengah

8. Sumatera Barat

9. Riau

10. DKI jakarta .

 

Kaban Kesbangpol Provinsi Lampung, M Firsada dan Kepala Biro Operasi (Karo Ops) Polda Lampung, Kombes Wahyu Bintono Hari Bawono, menerima penghargaan mewakili Provinsi Lampung.(rls)

Berita Terkait

BPBD Lampung Siap Bantu Korban Gempa NTT
Atap Rapuh, Mimpi Anak Way Kanan Tak Boleh Runtuh
Gubernur Lampung Ikuti Upacara Detik Detik Proklamasi Secara Virtual
Gubernur Lampung, Kemerdekaan Harus Dirasakan Masyarakat melalui Pembangunan yang Nyata
Pengusaha Jambi Laporkan Dugaan Penipuan Proyek Fiktif Rp465 Juta ke Polda Lampung
Konflik PT BSA Memanas, Wahrul Desak Pemerintah Pusat Turun Tangan
Putra Jaya Umar, Antara Kebun, Petani, dan Tanggung Jawab Sebagai Wakil Rakyat
Pulung Kencana Berseru, Putra Jaya Umar Siap Kawal Jalan hingga Sumur Bor

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 20:24 WIB

PAD Tubaba Digenjot, Aset Daerah dan Pajak Mulai Dioptimalkan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:36 WIB

Bupati Tubaba: Hilangkan Sekat, Satukan Komando untuk Percepat Pembangunan

Senin, 17 Agustus 2026 - 19:12 WIB

Bupati Tubaba: Disiplin Kunci Raih Cita-cita

Senin, 17 Agustus 2026 - 11:23 WIB

Naik Vespa Bersama Komunitas Motor, Bupati dan Wakil Warnai Upacara HUT ke-81 RI di Tubaba

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:06 WIB

Bupati-Wabup Tubaba Ikuti Pidato Kenegaraan Presiden

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Kapolres Tubaba Sambangi Kejari, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:38 WIB

Targetkan Rp50 Miliar Berputar di Tiyuh, Tubaba Genjot Permodalan Lewat TubabaQ Berdaya

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:11 WIB

Gunung Agung Juara Tubaba Football League U-17, Bupati Dorong Pembinaan Talenta Muda Berkelanjutan

Berita Terbaru

Lampung Selatan

PWI Lampung Selatan Dukung Pemanfaatan IKD

Jumat, 21 Agu 2026 - 21:30 WIB

Pringsewu

Diklat Paskibraka Pringsewu 2026 Resmi Ditutup

Jumat, 21 Agu 2026 - 21:25 WIB

Pringsewu

Ombudsman Nilai Pelayanan RSUD Pringsewu

Jumat, 21 Agu 2026 - 21:23 WIB

Tulang Bawang Barat

PAD Tubaba Digenjot, Aset Daerah dan Pajak Mulai Dioptimalkan

Rabu, 19 Agu 2026 - 20:24 WIB