Jakarta (Netizenku.com): Provinsi Lampung meraih penghargaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dari Kementerian Ketenagakerjaan 8 kali berturut turut sejak tahun 2010. Tahun ini, penghargaan kembali diberikan kepada Provinsi Lampung yang diterima Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Lukman, mewakili Gubernur Lampung, Ridho Ficardo, dalam acara K3 Award di Gedung Bidakara, Jakarta, Kamis (9/8).
Penghargaan ini diberikan kepada 15 Gubernur di Indonesia, yakni Lampung, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Banten, Kalimantan Timur, Jawa Timur, Jawa Tengah, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, DKI Jakarta, Sumatera Utara, Jambi, Bali, Nanggroe Aceh Darussalam, dan Riau.
Anugerah K3 diselenggarakan sejak 1984. Kategori yang dinilai di antaranya nihil kecelakaan kerja (zero accident) diberikan kepada 902 perusahaan. Kategori SMK3 diberikan kepada 1.465 perusahaan. Sementara 123 perusahaan menerima penghargaan kategori pencegahan HIV-AIDS di tempat kerja.
Menurut Sekjen Kemenaker, Hery Sudarmanto, mewakili Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri, penghargaan diberikan kepada Kepala Daerah dan sejumlah perusahaan sebagai upaya keselamatan dan kesehatan di tempat kerja.
“Salah satu indikator dalam pembangunan ketenagakerjaan yakni peningkatan perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Pelaksanaan K3 yang baik akan meningkatkan produktivitas kerja,” ujar Hery Sudarmanto.
Program K3 tak hanya terkait pada upaya melindungi pekerja dari kecelakaan saat bekerja. Namun juga mengurangi terjadinya penyakit akibat kerja, serta menjamin setiap tenaga kerja dan orang lain yang berada di tempat kerja mendapat perlindungan.
Penganugerahan K3 Tahun 2018 terdiri dari beberapa kategori, yakni Pembinan K3, nihil kecelakaan kerja, Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), pencegahan dan penanggulangan HIV AIDS di tempat kerja, serta peduli P2HIV-AIDS di tempat kerja. (*Aby)