Pesawaran (Netizenku.com): DPRD Kabupaten Pesawaran menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak Forkopimda guna membahas persoalan tanah Umbul Langka, milik ahli waris Ratu Subahan seluas 219 Hektar di Desa Taman Sari Gedongtataan, yang menurut pengakuan dari jaman Belanda tanah tersebut milik adat mereka yang saat ini dikuasai perusahan PTPN I Regional 7.
Hadir dalam RDP tersebut, Ketua DPRD Achmad Rico Julian, Wakil ketua II, Aria Guna, Bupati, Kapolres, BPN dan Kejari serta beberapa perwakilan dari pihak PTPN dan ahli waris tanah Umbul Langka yang didampingi beberapa Organisasi kemasyarakatan.
Dari hasil RDP tersebut meskipun sempat adu argumen antara ahli waris dan pihak perwakilan PTPN, menghasilkan kesepakan bersama menyimpulkan tanah yang diperdebatkan itu diukur ulang.
“Ya kita hari ini pihak DPRD Kabupaten Pesawaran telah melakukan mediasi dengan mempertemukan kedua belah pihak. Saya ada di sini ingin menjamin hak-hak masyarakat ini terpenuhi, artinya tadi dari hasil pertemuan kami rekomendasikan untuk melakukan pengukuran ulang di lahan tersebut, yang hasilnya akan kita bawa ke pemerintah lebih tinggi agar dijadikan dasar, karena permasalahan ini sudah berlarut-larut yang tak kunjung ada penyelesaian,” kata Achmad Rico Julian, Rabu (5/3/2025).
Pihaknya juga mewanti-wanti kepada pihak PTPN agar di saat pengukuran nanti, bisa hadir jangan sampai seperti sebelumnya PTPN selalu tidak pernah bisa hadir di saat RDP.
“Jadi rekomendasi ini bukan hanya dari kami saja DPRD, melainkan dari semua pihak. Kalau memang mereka tidak hadir permasalahan ini akan kita bawa ke pusat, kita bawa ke holding mereka, karena ini untuk kepentingan masyarakat, sesuai dengan pesan presiden kita Bapak Prabowo jika untuk kepentingan masyarakat kita harus bela sampai kapan pun,” tegas Rico.
Sementara itu, menyikapi permasalahan konflik lahan ini, Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, menginginkan agar sebaiknya persoalannya bisa diselesaikan dengan kepala dingin, jangan sampai ada gesekan.
“Pada prinsipnya di sini kita berdiri di tengah, karena persoalan tanah ini harus dimediasi dengan kepala jernih jangan sampai adanya tarik menarik kepentingan, apa lagi hingga ada gesekan dari luar. Yang pasti saya minta kalau memang PTPN tidak bisa membuktikan tolong itu dikembalikan begitu juga sebaliknya kalau dari pihak penggugat tidak bisa membuktikan,” minta Bupati.
Karena menurut dia jika permasalahan tersebut tidak juga menemui titik temu, sebaiknya dibawa ke ranah hukum agar semuanya bisa lebih terang benderang.
“Jadi menurut saya permasalahan ini memang harus dibawa ke ranah hukum yang lebih tinggi, disitulah kita bisa membuktikan, karena persoalan ini bukan pihak kita yang memutuskan, melainkan pihak pengadilan yang berwenang. Karena kami tidak ingin permasalahan ini berlarut-larut, makanya RDP hari ini bisa menjadi acuan untuk pemerintah ataupun lembaga yang berwenang untuk bisa memutuskan apakah lahan itu milik PTPN atau dikembalikan ke ahli waris,” ucapnya. (Soheh)