Lagi, Kasus Inses di Pringsewu Kembali Terjadi

Redaksi

Kamis, 2 Juli 2020 - 19:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Jajaran Unit Reskrim Polsek Sukoharjo polres Pringsewu menangkap seorang tersangka pelaku kekerasan seksual dalam rumah tangga (inses), Rabu (2/6), sekitar pukul 22.00 Wib.

Pelaku GO alias Panjul (36) tak lain merupakan kakak kandung korban yaitu WN (20) warga Waringinsari Barat, kecamatan Sukoharjo Pringsewu.

Kapolsek Sukoharjo, Iptu Musakir, mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP Hamid Andri Soemantri, mengungkapkan, penangkapan pelaku merupakan tindak lanjut atas laporan WN, yang mengaku telah diperkosa kakak kandungnya kepada mapolsek Sukoharjo pada 21 Juni 2020.

Baca Juga  Bupati Pringsewu Tekankan Kepemimpinan Berbasis Amanah pada Seminar Kepala OPD

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan keterangan korban, pada Minggu tanggal 21 Juni 2020, sekira pukul 01.30 wib, korban diajak oleh pelaku untuk membeli makanan. Saat dalam perjalanan pelaku mengajak korban untuk melakukan persetubuhan dengan mengancam akan memukul, menampar, dan membunuh korban jika tidak bersedia.

Sesampainya di rumah sekitar pukul 02.00 wib, tersangka mengikuti korban ke kamarnya dan langsung mengajak adik kandungnya itu untuk berhubungan badan. Pelaku mengancam akan membunuh korban jika tidak mau melayani hasratnya.

Baca Juga  Wabup Pringsewu Ikuti Rakor Nasional Evaluasi Program 3 Juta Rumah

\”Korban sempat melawan saat pelaku membuka paksa celananya. Namun di bawah ancaman korban tidak berdaya. Pelaku menampar pipi, membekap mulut dan langsung menyetubuhinya,\” ungkap Iptu Musakir.

Kemudian pada pukul 02.30 Wib pelaku kembali mengulangi perbuatannya itu, korban bersikeras melawan hingga kekerasan serupa pun kembali terjadi.

Sementara, di hadapan petugas GO mengaku tega memperkosa adik kandungnya lantaran khilaf. Padahal, tersangka diketahui sudah mempunyai istri dan seorang anak.

Baca Juga  Siswa Kelas 2 SD Muhammadiyah Pringsewu Berbagi Takjil, Tanamkan Kepedulian Sejak Dini

Namun sejak 6 bulan terakhir pelaku ditinggal oleh istrinya ke Kepulauan Riau untuk bekerja, diduga jadi penyebabnya.

Saat ini, pelaku sudah diamankan di Polsek Sukoharjo dan sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. Untuk proses hukum pelaku dijerat dengan Pasal 5 huruf (A),(B),(C) dan pasal 8 huruf A Jo pasal 46 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga Jo Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Reza)

Berita Terkait

PWI Pringsewu Bagikan Daging dan THR Jelang Lebaran
PSI Pringsewu Bagikan Takjil dan Kunjungi Ponpes
Rahayu Sri Astutik Riyanto Dikukuhkan Jadi Duta Peduli Stunting Kabupaten Pringsewu
Viral Tawuran Bawa Klewang, Polisi Tangkap 8 Remaja Geng Motor di Pringsewu
Pangdam XXI Radin Inten Resmikan Jembatan Garuda Penghubung Dua Pekon di Pringsewu
DPD Pekat IB Pringsewu Berbagi Takjil dan Gelar Buka Puasa Bersama
PWI Pringsewu Berikan Penghargaan kepada Kapolres atas Sinergi Bersama Insan Pers
Pekan Kedua Ramadan, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 16:20 WIB

Bupati Egi Tinjau Banjir di Jati Agung, 160 KK Terdampak

Selasa, 3 Maret 2026 - 00:20 WIB

Bupati Lamsel Resmikan Dua Ruas Jalan Strategis di Penengahan

Senin, 2 Maret 2026 - 20:19 WIB

Disdik Lamsel Tegaskan Larangan Gaji BOS bagi Guru Penerima Sertifikasi

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:24 WIB

Realisasi Infrastruktur Lamsel 2025 Capai 100 Persen

Senin, 2 Februari 2026 - 19:57 WIB

Bupati Lamsel Ikuti Rakornas Kemendagri 2026 di Bogor

Jumat, 30 Januari 2026 - 21:17 WIB

Dinas Perpustakaan Lamsel Hadirkan Perpustakaan di Masjid Agung Kalianda

Rabu, 28 Januari 2026 - 21:45 WIB

Tiga Inovasi Layanan Publik Lampung Selatan Segera Diluncurkan

Rabu, 28 Januari 2026 - 12:27 WIB

Bupati Lamsel Ikuti Workshop Pengelolaan Sampah di Jepang

Berita Terbaru

Lampung

Ketua DPRD Lampung Tinjau Pengamanan Malam Takbiran

Sabtu, 21 Mar 2026 - 10:03 WIB

PLT Kadis PU-PR Kabupaten Pesawaran, Davit. Foto: Soheh/NK.

Pesawaran

Pemkab Pesawaran Anggarkan Dana untuk Rehabilitasi Gedung DPRD

Kamis, 19 Mar 2026 - 21:03 WIB

Pringsewu

PWI Pringsewu Bagikan Daging dan THR Jelang Lebaran

Kamis, 19 Mar 2026 - 12:14 WIB

Pesawaran

Bupati Pesawaran Tinjau Pospam Mudik

Kamis, 19 Mar 2026 - 12:07 WIB