Bandarlampung (Netizenku.com): Dewan Rakyat Lampung (DRL) melaporkan permasalah pelepasan tanah hutan kawasan register 40 di Lampung Selatan ke Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Selasa (23/10) lalu.
Sebagai respons, Tim Staf Kepresidenan melakukan verifikasi lapangan di Desa Kertosari, Kecamatan Tanjung Sari, Selasa (5/12).
Ahmad Suban Rio, Sekjen DRL, menyampaikan bahwa masyarakat yang hadir dalam pertemuan itu mengajukan permohonan terkait pelepasan lahan pemukiman desa-desa yang masuk dalam kawasan hutan register 40. Mereka juga menyoroti masalah mafia tanah di wilayah tersebut.
Ia pun turut mengapresiasi atas respons cepat dari Kantor Staf Presiden (KSP) terhadap laporan dan permohonan yang diajukan pada tanggal 23 Oktober sebelumnya.
“Saya dan masyarakat dari desa yang kami dampingi menyambut antusias kedatangan KSP,” kata Rio dalam pernyataan persnya, Selasa (5/12).
Mufti Makarimal Ahlaq, perwakilan KSP dari kedeputian V, menegaskan aspirasi dan permohonan masyarakat akan segera ditindaklanjuti setelah hasil verifikasi lapangan dilaporkan.
Menilik permasalahan secara langsung, ia pun berharap desa yang didampingi oleh DRL segera lepas dari kawasan register 40.
“Setelah ini Kami akan kembali ke Jakarta untuk melaporkan temuan di lapangan,” tuturnya.
KSP, bersama DRL dan masyarakat setempat, melakukan dialog dan meninjau fasilitas umum di Desa Kertosari, Budilestari, dan Malangsari. Setelah verifikasi, tim KSP kembali ke Lampung sementara masyarakat membubarkan diri.
Pertemuan dihadiri oleh masyarakat dari berbagai desa di tiga kecamatan besar yakni, Desa Kertosari dan Desa Malangsari dari Kecamatan Tanjung Sari, Desa Budilestari, Desa Pancatungggal, Desa Jati Indah, dan Desa Jati Baru dari Kecamatan Tanjung Bintang, serta Desa Sinar Karya dari Kecamatan Merbau Mataram.
Verifikasi lapangan melibatkan tiga kedeputian KSP beserta tim ahli dari berbagai bidang untuk mengumpulkan informasi terkait masalah yang dilaporkan oleh masyarakat Lampung Selatan terkait kawasan register 40. (Luki)