KPU Pesawaran Sosialisasikan Aturan Penyelenggaraan Pilkada 2020

Redaksi

Selasa, 30 Juni 2020 - 19:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesawaran (Netizenku.com): Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesawaran, menggelar Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada Tahun 2020. Sosialisasi ini dilakukan karena terdapat perubahan PKPU yakni dari PKPU Nomor 15 Tahun 2019 menjadi PKPU Nomor 5 Tahun 2020, sehingga tahapan yang sempat ditunda harus ditata ulang kembali.

Menurut Ketua KPU Pesawaran, Yatin Putro Sugino, melalui Anggota KPU Divisi Sosialisasi, Parmas dan SDM, Murniati Indah Permatasari, dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tersebut, tahapan pemungutan suara akan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020. Sedangkan untuk pendaftaran pasangan calon, akan dibuka pada 4 hingga 6 September 2020 dan disusul dengan penetapan pasangan calon pada tanggal 23 September 2020.

Sedangkan untuk masa kerja PPK dan PPS, menurutnya saat ini telah diaktifkan kembali terhitung sejak pada 15 Juni 2020, termasuk juga tahapan penyusunan daftar pemilih oleh kabupaten/kota dan penyampaian kepada PPS.

Baca Juga  Komisi III DPRD Pesawaran Soroti Lampu Jalan Mati, Usul Penundaan Pembayaran KWH

\”Jadi saat ini untuk tahapan pembentukan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) pun sudah berjalan,\” ujar Muniarti pada kegiatan yang dilaksanakan di ballroom Hotel Emersia, Bandarlampung, Selasa (30/6).

Sementara untuk tahapan kampanye sendiri, tambah Yatin, akan dimulai pada 26 September hingga 5 Desember 2020 atau 71 hari. Dimulai dengan pertemuan terbatas, dialog, penyebaran bahan kampanye atau kegiatan lain. Kampanye melalui media massa, cetak dan elektronik 22 November hingga 5 Desember 2020.

\”Masa tenang dan pembersihan alat peraga kampanye 6 Desember hingga 8 Desember 2020,\” jelasnya.

Namun, meskipun dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2020, tahapan pemungutan suara dilaksanakan pada 9 Desember 2020, namun ditegaskan dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2020, apabila pelaksanaan pemungutan tidak bisa dilaksanakan, maka akan ditunda dan dijadwalkan kembali.

Baca Juga  Iswan Caya Sosialisasikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan di Pesawaran

\”Jadi kemungkinan akan ditunda lagi itu masih ada, tergantung kondisi bencana non alam pandemi virus Corona ini jika nantinya semakin parah atau tidak meskipun telah diterapkan new normal dengan tetap mematuhi protokol kesehatan seperti ini,\” terangnya.

Selanjutnya, untuk syarat calon dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2020 Pasal 7 menyebutkan bahwa calon yang bersangkutan belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota.

Kemudian belum pernah menjabat sebagai Gubernur untuk calon Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota untuk Calon Wakil Bupati/Calon Wakil Walikota pada daerah yang sama, berhenti dari jabatannya bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon dan tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota.

Baca Juga  FOKAL Pesawaran Ajak Masyarakat Awasi PSU

Selain itu, menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan.

\”Dan syarat tersebut juga berlaku bagi anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil serta kepala desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai pasangan calon, peserta pemilihan, dan juga berhenti dari jabatan pada Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah,\” pungkasnya. (Soheh/Leni)

Berita Terkait

Gedung DPRD Pesawaran Ambruk, Satu Orang Terluka
KPU Pesawaran Distribusikan Logistik PSU ke 11 Kecamatan
Supriyanto Minta Restu Mance Jelang Pilkada Pesawaran
M. Nasir Kembali Nahkodai DPD NasDem Pesawaran
Gagal Dilantik, Aries Sandi Arahkan Dukungan ke 01
Aries Sandi Resmi Dukung Supriyanto–Suriansyah
FOKAL Pesawaran Ajak Masyarakat Awasi PSU
Dinas TPH Pesawaran Salurkan Bantuan Benih Padi

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:51 WIB

Brigjen Joni Pardede Tinjau TMMD di Lampung Barat

Selasa, 20 Mei 2025 - 20:44 WIB

Bupati Lambar Hadir, Musrenbang RPJMD Dipadati Pejabat

Selasa, 20 Mei 2025 - 14:20 WIB

TMMD Edukasi Warga soal Kamtibmas dan Bahaya Narkoba

Minggu, 18 Mei 2025 - 17:13 WIB

Rapor Merah Pejabat Lambar, Warga Minta Bupati Bertindak

Sabtu, 17 Mei 2025 - 14:25 WIB

Satgas TMMD Bangun Rumah Tarwono, Progres Capai 51 Persen

Sabtu, 17 Mei 2025 - 14:11 WIB

Satgas TMMD Gelar Sosialisasi Peternakan

Jumat, 16 Mei 2025 - 13:22 WIB

Wabup Lambar Benarkan Pernyataan Sekda Soal Pejabat Mental Penjilat

Jumat, 16 Mei 2025 - 09:16 WIB

Pejabat Mangkir, Sekda Lambar: Mental Penjilat Tak Layak Dipertahankan

Berita Terbaru

Pembentukan karakter siswa lewat Saka Wira Kartika, Jumat (23/5/2025), Foto: Ist.

Pesisir Barat

Satgas TMMD Bentuk Karakter Pelajar Lewat Saka Wira Kartika

Sabtu, 24 Mei 2025 - 12:00 WIB

Satgas TMMD ke-124 membedah rumah Sabar di Pesisir Barat, Jumat (23/5/2025), Foto: Ist.

Pesisir Barat

Satgas TMMD Bedah Rumah Warga di Pesisir Barat

Sabtu, 24 Mei 2025 - 11:55 WIB

Harian Kandidat terima penghargaan IPMA 2025, Jumat (23/5/2025), Foto: Ist.

Lainnya

Harian Kandidat Raih Penghargaan IPMA 2025

Sabtu, 24 Mei 2025 - 11:49 WIB

Gedung DPRD Pesawaran runtuh, Jumat (23/5/2025), Foto: Soheh/NK.

Pesawaran

Gedung DPRD Pesawaran Ambruk, Satu Orang Terluka

Jumat, 23 Mei 2025 - 18:42 WIB

Jumat Bersih Masjid di Lampung Selatan, Jumat (23/5/2025), Foto: Eko/NK.

Lampung Selatan

DLH Lamsel Gencarkan Jumat Bersih Masjid

Jumat, 23 Mei 2025 - 17:25 WIB