KPU Pesawaran Sosialisasikan Aturan Penyelenggaraan Pilkada 2020

Redaksi

Selasa, 30 Juni 2020 - 19:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesawaran (Netizenku.com): Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesawaran, menggelar Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada Tahun 2020. Sosialisasi ini dilakukan karena terdapat perubahan PKPU yakni dari PKPU Nomor 15 Tahun 2019 menjadi PKPU Nomor 5 Tahun 2020, sehingga tahapan yang sempat ditunda harus ditata ulang kembali.

Menurut Ketua KPU Pesawaran, Yatin Putro Sugino, melalui Anggota KPU Divisi Sosialisasi, Parmas dan SDM, Murniati Indah Permatasari, dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tersebut, tahapan pemungutan suara akan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020. Sedangkan untuk pendaftaran pasangan calon, akan dibuka pada 4 hingga 6 September 2020 dan disusul dengan penetapan pasangan calon pada tanggal 23 September 2020.

Sedangkan untuk masa kerja PPK dan PPS, menurutnya saat ini telah diaktifkan kembali terhitung sejak pada 15 Juni 2020, termasuk juga tahapan penyusunan daftar pemilih oleh kabupaten/kota dan penyampaian kepada PPS.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Jadi saat ini untuk tahapan pembentukan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) pun sudah berjalan,\” ujar Muniarti pada kegiatan yang dilaksanakan di ballroom Hotel Emersia, Bandarlampung, Selasa (30/6).

Sementara untuk tahapan kampanye sendiri, tambah Yatin, akan dimulai pada 26 September hingga 5 Desember 2020 atau 71 hari. Dimulai dengan pertemuan terbatas, dialog, penyebaran bahan kampanye atau kegiatan lain. Kampanye melalui media massa, cetak dan elektronik 22 November hingga 5 Desember 2020.

\”Masa tenang dan pembersihan alat peraga kampanye 6 Desember hingga 8 Desember 2020,\” jelasnya.

Namun, meskipun dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2020, tahapan pemungutan suara dilaksanakan pada 9 Desember 2020, namun ditegaskan dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2020, apabila pelaksanaan pemungutan tidak bisa dilaksanakan, maka akan ditunda dan dijadwalkan kembali.

\”Jadi kemungkinan akan ditunda lagi itu masih ada, tergantung kondisi bencana non alam pandemi virus Corona ini jika nantinya semakin parah atau tidak meskipun telah diterapkan new normal dengan tetap mematuhi protokol kesehatan seperti ini,\” terangnya.

Selanjutnya, untuk syarat calon dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2020 Pasal 7 menyebutkan bahwa calon yang bersangkutan belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota.

Kemudian belum pernah menjabat sebagai Gubernur untuk calon Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota untuk Calon Wakil Bupati/Calon Wakil Walikota pada daerah yang sama, berhenti dari jabatannya bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon dan tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota.

Selain itu, menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan.

\”Dan syarat tersebut juga berlaku bagi anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil serta kepala desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai pasangan calon, peserta pemilihan, dan juga berhenti dari jabatan pada Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah,\” pungkasnya. (Soheh/Leni)

Berita Terkait

Warga Bernung Keluhkan Bau Limbah Dapur MBG Dekat Permukiman dan Musala
Pemkab Pesawaran Gelar FGD Penyusunan ADEM
Tekan Stunting, Pemkab Pesawaran Sosialisasikan Perencanaan Keluarga
Rakor Kades, Bupati Pesawaran Tekankan Respons Cepat dan Optimalisasi PBB
Ground Breaking Jalan Pesisir Pesawaran Dimulai, Akses Wisata Ditargetkan Lebih Lancar
BPS Pesawaran Canangkan Desa Cantik 2026
Bimtek Posyandu di Pesawaran, Perkuat Sinergi Layanan Kesehatan
Kejuaraan Pencak Silat Bupati Cup III IPSI Pesawaran Resmi Ditutup

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:27 WIB

Wagub Lampung Buka KPDK Pramuka Lampung 2026

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:23 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Vokasi untuk Kerja Global

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:21 WIB

Jihan Pantau Implementasi Lampung-In 2.0

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:18 WIB

Wulan Mirza Lantik Pengurus PMI Lampung Selatan 2026-2031, Tekankan Respons Bencana Maksimal Enam Jam

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:15 WIB

DPRD Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD Lampung 2025

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:10 WIB

Gubernur Lampung Dukung Lampung Financial Festival 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:16 WIB

Kostiana, Ingatkan Bapenda Optimalkan Seluruh Potensi PAD

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:50 WIB

Potensi PAP Rp23,6 Miliar Belum Tergarap, Komisi III Minta Bapenda Optimalkan PAD

Berita Terbaru

Lampung

Wagub Lampung Buka KPDK Pramuka Lampung 2026

Jumat, 31 Jul 2026 - 20:27 WIB

Lampung

Pemprov Lampung Perkuat Vokasi untuk Kerja Global

Jumat, 31 Jul 2026 - 20:23 WIB

Lampung

Jihan Pantau Implementasi Lampung-In 2.0

Jumat, 31 Jul 2026 - 20:21 WIB

Lampung

DPRD Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD Lampung 2025

Jumat, 31 Jul 2026 - 20:15 WIB