KPU Pesawaran Buka Pendaftaran PPK, Ini Kualifikasinya

Leni Marlina

Selasa, 23 April 2024 - 15:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesawaran (Netizenku.com): Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran membuka pendaftaran calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mendatang.

Surat pengumuman Nomor:150/PP.04.1-Pu/1809/4/2024 tentang seleksi calon anggota PPK untuk Pilkada 2024.

Komisioner KPU Pesawaran Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Murniati Indah Permatasari mengatakan, dalam rangka pembentukan calon anggota PPK pada Pilkada 2024, KPU Kabupaten Pesawaran mengundang Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi PPK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi yang merasa memenuhi kualifikasi, dapat segera mendaftarkan diri dengan persyaratan yang telah ditentukan,” kata dia. Selasa (23/4/2024).

Persyaratan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan :
a. Warga negara Indonesia
b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun.
c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik
Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus
d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
e. tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai
politik paling singkat 5 (lima) tahun.
f. berdomisili dalam wilayah kerja PPK.
g. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan
narkotika.
h. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak
pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Baca Juga  BPS Pesawaran Canangkan Desa Cantik 2026

Kelengkapan Dokumen Persyaratan:

a. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK menggunakan format surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK.
b. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik sejumlah 1 (satu) lembar.
c. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.
d. Surat pernyataan bermeterai sebagaimana dimaksud untuk persyaratan

Pada huruf c, huruf d, huruf e, huruf g, dan huruf i yang merupakan satu dokumen surat pernyataan yang menyatakan :
1. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik
Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
2. tidak menjadi anggota Partai Politik
3. Bebas dari penyalahgunaan narkotika
4. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
5. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
6. Tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta
pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir
7. Tidak ada berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu
8. Tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas).
9. Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung
10. Mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi dan
11. Sehat rohani.

Baca Juga  Bupati Pesawaran Sampaikan LKPJ 2025

e. Surat keterangan sehat jasmani dikeluarkan oleh rumah sakit,puskesmas, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat hasil
pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.
f. Daftar riwayat hidup menggunakan formulir menggunakan format daftar
riwayat hidup.
g. Pas foto berwarna 4×6 sebanyak 1 (satu) lembar.
h. Surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik bagi calon PPK yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun).
i. Surat pernyataan bermeterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon PPK digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan bagi calon PPK) yang nama dan identitasnya digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan. Hanya bagi calon PPK yang pernah menjadi anggota partai politik. Hanya bagi calon PPK yang namanya terdaftar sebagai anggota partai politik tanpa sepengatahuan yang bersangkutan.

Baca Juga  Bupati Pesawaran Tinjau Destinasi Wisata Lokal Saat Libur Lebaran

Dirinya menjelaskan, untuk kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada KPU Kabupaten Pesawaran sejak tanggal 23 April 2024 sampai dengan paling lambat tanggal 29 April 2024.

“Pengiriman dokumen persyaratan mandiri melalui siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan paling lambat sebelum pelaksanaan tes tertulis.Untuk pengiriman dokumen persyaratan secara langsung dan informasi lebih lanjut disampaikan melalui Sekretariat KPU Kabupaten Pesawaran Jl. Raya Kedondong Desa Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran,” pungkasnya.

Diketahui, Helpdesk KPU Kabupaten Pesawaran kontak Sdr. Yetti Reffiani, 085269200971. Untuk jam kerja: 23 April s.d. 28 April 2024 : 08.00 s.d. 16.00 WIB 29 April 2024 : 08.00 s.d. 23.59 WIB. (Soheh)

Berita Terkait

Pemkab Pesawaran Gelar FGD Penyusunan ADEM
Tekan Stunting, Pemkab Pesawaran Sosialisasikan Perencanaan Keluarga
Rakor Kades, Bupati Pesawaran Tekankan Respons Cepat dan Optimalisasi PBB
Ground Breaking Jalan Pesisir Pesawaran Dimulai, Akses Wisata Ditargetkan Lebih Lancar
BPS Pesawaran Canangkan Desa Cantik 2026
Bimtek Posyandu di Pesawaran, Perkuat Sinergi Layanan Kesehatan
Kejuaraan Pencak Silat Bupati Cup III IPSI Pesawaran Resmi Ditutup
Gandeng BPDLH, Pemkab Pesawaran Perkuat Pembiayaan Petani

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:20 WIB

Bupati Pringsewu Dorong Kesadaran Masyarakat melalui Sosialisasi Kebijakan Perpajakan Daerah

Senin, 11 Mei 2026 - 20:13 WIB

Bupati Pringsewu Raih Penghargaan Kapolda Lampung atas Dukungan Program Cultural Policing

Sabtu, 9 Mei 2026 - 23:31 WIB

Buron Setahun, Pelaku Penggelapan Kendaraan Ditangkap di Banten

Sabtu, 9 Mei 2026 - 23:26 WIB

Mahasiswa Pascasarjana UMPRI Gelar Seminar Digitalisasi Pembelajaran

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:31 WIB

468 Jamaah Haji Pringsewu Resmi Diberangkatkan

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:36 WIB

Aipda Triyoto Tutup Usia, Ribuan Pelayat Hadiri Pemakaman

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:20 WIB

Bupati Pringsewu Temui Menteri KKP, Siapkan Strategi Modernisasi Perikanan dan UMKM

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:15 WIB

Maling Mobil di Pringsewu Resmi Diserahkan ke Jaksa, Terancam 9 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Program Tubaba Berkurban 2026 Himpun 7 Sapi dan 477 Kambing

Senin, 18 Mei 2026 - 22:03 WIB

Lampung

DPRD Lampung Soroti Peningkatan Kasus HIV

Senin, 18 Mei 2026 - 21:25 WIB

Lampung

I Made Suarjaya Minta Kisruh Pimpinan Lamteng Diselesaikan

Senin, 18 Mei 2026 - 15:39 WIB

Lampung

Pemprov Lampung Dukung Percepatan Koperasi Merah Putih

Senin, 18 Mei 2026 - 14:41 WIB

Perwakilan Sekretariat Bersama (Sekber) tiga asosiasi siber konstituen Dewan Pers Provinsi Lampung mendatangi Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG).(Foto: Netizenku.com)

Lampung

Sekber Konstituen Dewan Pers Provinsi Lampung Datangi KPPG

Senin, 18 Mei 2026 - 14:14 WIB