KPU Lampung Warning Caleg Segera Setor Nama Akun Medsos

Redaksi

Senin, 8 Oktober 2018 - 16:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung memberikan peringatan kepada peserta pemilu untuk segera menyetor nama-nama akun Media Sosial (medsos) yang akan digunakan untuk berkampanye.

Komisioner KPU Lampung, Antoniyus menerangkan, kampanye medsos sama seperti kampanye yang lain, dengan menyertakan program dan visi-misi perserta pemilu. Tetapi, untuk medsos harus 10 akun yang sudah didaftarkan. Jika tidak mendaftarkan akan dianggap melanggar.

Baca Juga  3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama

“Kalau tidak menyetorkan nama-nama akunnya, berarti dinyatakan melanggar dan akan diberikan sanksi tertulis serta tidak boleh mengikuti kampanye. Tetapi, untuk sanksi akan ditangani oleh Bawaslu Lampung,” ungkapnya saat ditemui di ruangannya, Senin (8/10)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Antoniyus juga menerangkan, caleg tidak diperbolehkan berkampanye diakun pribadi, kecuali akun tersebut sudah termasuk 10 yang disetorkan oleh partai.

Baca Juga  Baru 50 Persen SPPG di Bandar Lampung Kantongi SLHS

“Iya tidak boleh, di akun pribadi, kecuali akun tersebut masuk dalam nama akun yang disetorkan, oleh karena itu Saya mengimbau kepada seluruh peserta Pemilu baik Parpol, dan Caleg perseorangan harus segera menyetorkan nama-nama akun medsosnya,” tandasnya. (Aby)

Berita Terkait

Solusi Banjir Kota Bandar Lampung, Forum DAS Siapkan 1.500 Titik Prioritas
Smart BRT Itera, Model Transportasi Masa Depan Lampung
Baru 50 Persen SPPG di Bandar Lampung Kantongi SLHS
3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama
Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 13:02 WIB

BBM Non-Subsidi Naik, DPRD Lampung Ingatkan Efek Domino ke UMKM dan Daya Beli

Senin, 15 Juni 2026 - 15:15 WIB

APBD Seret Bukan Alasan! Warga Linggapura Nekat Bangun Jalan Sendiri

Senin, 15 Juni 2026 - 12:47 WIB

Demo Mahasiswa di Pemprov Lampung Memanas, Massa Desak Masuk Halaman Kantor

Minggu, 14 Juni 2026 - 21:08 WIB

Menuju Pesantren Ramah Anak, PKB Lampung Gagas Sistem Perlindungan Santri

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:03 WIB

Ketok Palu! DPRD Targetkan 16 Raperda Prioritas dalam Propemperda Lampung 2026

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:47 WIB

Lampung Raih WTP ke-12 Berturut-turut

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:22 WIB

PKB Lampung Panaskan Mesin Politik, DPP Resmi Tetapkan 15 Ketua DPC Baru

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:47 WIB

Edukasi Siswa Makassar, Elnusa Petrofin Sosialisasikan Bahaya Blind Spot Mobil Tangki

Berita Terbaru

Pringsewu

Bupati Canangkan Zona Integritas di RSUD Pringsewu

Senin, 15 Jun 2026 - 23:39 WIB

Pringsewu

Sekda Pringsewu Ingatkan ASN Taat Bayar Pajak Kendaraan

Senin, 15 Jun 2026 - 23:36 WIB