KPU Lampung Warning Caleg Segera Setor Nama Akun Medsos

Redaksi

Senin, 8 Oktober 2018 - 16:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung memberikan peringatan kepada peserta pemilu untuk segera menyetor nama-nama akun Media Sosial (medsos) yang akan digunakan untuk berkampanye.

Komisioner KPU Lampung, Antoniyus menerangkan, kampanye medsos sama seperti kampanye yang lain, dengan menyertakan program dan visi-misi perserta pemilu. Tetapi, untuk medsos harus 10 akun yang sudah didaftarkan. Jika tidak mendaftarkan akan dianggap melanggar.

Baca Juga  Pemkot Bandar Lampung Siapkan Beasiswa untuk Kepala Sekolah

“Kalau tidak menyetorkan nama-nama akunnya, berarti dinyatakan melanggar dan akan diberikan sanksi tertulis serta tidak boleh mengikuti kampanye. Tetapi, untuk sanksi akan ditangani oleh Bawaslu Lampung,” ungkapnya saat ditemui di ruangannya, Senin (8/10)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Antoniyus juga menerangkan, caleg tidak diperbolehkan berkampanye diakun pribadi, kecuali akun tersebut sudah termasuk 10 yang disetorkan oleh partai.

Baca Juga  Penutupan HUT Bandar Lampung, Eva Dwiana Duet Bareng Forkopimda

“Iya tidak boleh, di akun pribadi, kecuali akun tersebut masuk dalam nama akun yang disetorkan, oleh karena itu Saya mengimbau kepada seluruh peserta Pemilu baik Parpol, dan Caleg perseorangan harus segera menyetorkan nama-nama akun medsosnya,” tandasnya. (Aby)

Berita Terkait

APBD Perubahan Bandar Lampung Disepakati, Pemkot Kejar Realisasi Program dalam Tiga Bulan
Pemkot Bandar Lampung Salurkan Bantuan Beras untuk Warga Terdampak Kemarau
PPM Bandarlampung Gandeng Kodim 0410/KBL Gelar LKBB Tingkat SMP
Bunda Eva Siapkan 5 Sumur Bor untuk Atasi Kekeringan, Tahun Depan Tambah 50 Titik
LVRI, PIVERI, dan PPM Bandar Lampung Gelar Gathering, Rawat Semangat Perjuangan Antargenerasi
HUT Ke-81 RI, Pemkot Bandar Lampung Gelar Upacara dan Lomba Bersama Forkopimda
Eva Dwiana jadi inspektur upacara HUT ke-81 RI
Eva Dwiana Kukuhkan 38 Anggota Paskibraka Bandar Lampung

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 12:11 WIB

Kejari Lampung Selatan Tetapkan Yayasan Bussaina sebagai Wali Sah Delapan Anak

Jumat, 11 September 2026 - 15:04 WIB

Zulkifli Hasan Pastikan Bantuan Pangan Beras Berlanjut hingga Akhir 2026

Selasa, 8 September 2026 - 12:25 WIB

32.415 Warga Lampung Selatan Terdampak Erupsi Anak Krakatau

Minggu, 6 September 2026 - 19:14 WIB

Mendes PDT Soroti Kebun Anggur BUMDes Merak Berseri di Lampung Selatan

Minggu, 6 September 2026 - 18:38 WIB

Komisi X DPR RI Dorong Revitalisasi Sekolah dan Penyelesaian Status Guru PPPK

Minggu, 6 September 2026 - 18:21 WIB

Komisi X DPR RI Dorong Pemerataan Sarana Pendidikan melalui Program Revitalisasi Sekolah

Minggu, 6 September 2026 - 18:18 WIB

Erupsi Gunung Anak Krakatau Meningkat, Pemkab Lampung Selatan Siapkan Langkah Antisipasi

Minggu, 6 September 2026 - 18:16 WIB

Gunung Anak Krakatau Level III, Pemkab Lampung Selatan Imbau Warga Tetap Tenang dan Waspada

Berita Terbaru