KPU Bolehkan Kepala Daerah Jadi Tim Kampanye, tapi..

Redaksi

Rabu, 12 September 2018 - 17:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wahyu Setiawan (Foto: Istimewa)

Wahyu Setiawan (Foto: Istimewa)

Lampung (Netizenku.com): Kepala daerah bisa menjadi tim kampanye pemilihan presiden (Pilpres) 2019. Tapi, kepala daerah dilarang menjadi ketua tim kampanye.

\”Menurut PKPU yang juga diturunkan dari Undang-Undang, kepala daerah boleh masuk dalam tim kampanye. Tapi yang tidak boleh adalah kepala daerah menjadi ketua tim kampanye,\” ujar komisioner KPU Wahyu Setiawan, kepada wartawan di Indonesia kantornya, jalan Imam Bonjol, Jakarta, Rabu (12/9/2018).

Dijelaskan, bila kepala daerah menjadi ketua timses maka kinerjanya akan terganggu. Banyak waktu dihabiskan untuk kampanye.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Logikanya, ketua tim kampanye harus memimpin tim kampanye sampai ke daerah sepanjang masa kampanye. Kalau dia memimpin kampanye selama masa kampanye, maka tugas-tugas pemerintahan akan terabaikan,\” kata Wahyu.

Sebagai pribadi, terus Wahyu, kepala daerah mempunyai hak politik. Tetapi kalau seorang kepala daerah atau pejabat negara, ada aturan lain.

\”Misalnya, dia tidak boleh menggunakan fasilitas pemerintahan untuk mendukung, menguntungkan pihak tertentu atau merugikan pihak tertentu,\” jelas Wahyu.

Kemendagri juga Bolehkan

Sebelumnya,Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga menyatakan membolehkan kepala daerah menjadi juru kampanye saat Pilpres 2019.

Baca Juga  KPU: Metode sensus hanya di tahap pertama verifikasi faktual

Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Pemilu, Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan KPU.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar menjelaskan, Pasal 281 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur mekanisme aturan kampanye bagi kepala daerah.

Menurutnya, dalam UU itu, kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, gubenur, wakil gubernur, bupati, wakil Bupati, wali kota dan wakil wali kota harus memenuhi beberapa ketentuan.

\”Pertama, tidak boleh menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundangan-undangan. Kedua, menjalani cuti di luar tanggungan negara. Ketiga, cuti dan jadwal cuti, dilaksanakan dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah,\” kata Bahtiar dalam keterangannya, Rabu (8/8/2018).

Selain itu, Bahtiar menjelaskan aturan kampanye pemilu bagi kepala daerah juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018 tentang tata cara pengunduran diri dalam pencalonan anggota DPR, anggota DPRD, anggota DPD, presiden dan wakil presiden, permintaan izin dalam pencalonan presiden dan wapres, serta cuti dalam kampanye pemilu.

Baca Juga  Jelang Putusan, Berikut 8 Permohonan Ike-Zam Kepada Bawaslu Bandarlampung

Pengaturan tersebut ada dalam Pasal 36 PP Nomor 32 Tahun 2018.

\”Pasal 36 ayat (1) menyatakan menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota melaksanakan cuti selama satu hari kerja dalam satu minggu pada masa kampanye pemilihan umum,\” ujarnya.

Kemudian, pada ayat (2) di pasal yang sama, menyatakan hari libur merupakan hari bebas untuk melakukan kampanye pemilihan umum di luar ketentuan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pengaturan tentang cuti kampanye kepala daerah juga diatur dalam Pasal 38 PP Nomor 32 Tahun 2018.

\”Dalam pasal tersebut dinyatakan cuti kampanye gubernur atau wakil gubernur diberikan oleh Mendagri. Sementara cuti kampanye bupati, walikota, wakil bupati dan wakil walikota diberikan oleh gubernur selaku wakil pemerintah pusat. Selanjutnya lebih teknis KPU mengatur dalam PKPU,\” ujarnya.

Bahtiar juga menerangkan di aturan KPU yakni PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum juga mengatur dengan jelas hal tersebut. Aturan kampanye pemilu itu tertuang pada Pasal 62 dan Pasal 63 PKPU Nomor 23 Tahun 2018.

Baca Juga  Ini Cara Sutono Kurangi Angka Kemiskinan di Lampung

\”Sebagai catatan PKPU Nomor 23 Tahun 2018 ini membatasi kepala daerah atau wakil kepala tidak boleh menjadi ketua tim kampanye. Dalam Pasal 63 ayat (2) juga dinyatakan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota yang ditetapkan sebagai anggota tim Kampanye dan/atau pelaksana kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) yang melaksanakan kampanye dalam waktu bersamaan, tugas pemerintah sehari-hari dilaksanakan oleh Sekretaris Daerah,\” tutur Bahtiar.

Karena itu, Bahtiar menegaskan pernyataan Mendagri Tjahjo Kumolo terkait kepala daerah dan wakil kepala daerah diperbolehkan ikut berkampanye memiliki dasar yang kuat.

\”Yang disampaikan beliau (Mendagri) bahwa kepala daerah atau wakil kepala daerah boleh ikut kampanye.adalah berdasarhan hukum pemilu yang diatur dalam ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, PP Nomor 32 Tahun 2018 dan PKPU Nomor 23 Tahun 2018,\” imbuhnya. (dtc/lan)

Berita Terkait

Umar Ahmad dan Sinyalemen Dukungan PDI Perjuangan
DPD PDI Perjuangan Santai Tanggapi Rumor Umar Ahmad-Edi Irawan
Menakar Politis Gen Z: Antara Idealism Tren dan Pragmatisme
Sirekap Dinilai Berpotensi Salah Baca Data, Penta Peturun: Saksi Harus Jeli
Jaringan Rakyat Deklarasi Dukung Ganjar-Mahfud
Besok, Mahfud MD ke Lampung
Dikunjungi Atiqoh, Relawan Wanita Tani Komitmen Dukung Ganjar-Mahfud
Atikoh Ganjar Bakal Syukuran Bareng Wanita Tani di Pringsewu

Berita Terkait

Rabu, 17 April 2024 - 13:25 WIB

Bupati Pesawaran Klaim Tidak Anti Kritik

Jumat, 12 April 2024 - 19:31 WIB

Hujan Deras Guyur Pesawaran, Beberapa Wilayah Tergenang Banjir

Kamis, 4 April 2024 - 21:12 WIB

Pemkab Pesawaran Kembali Adakan Gerakan Pangan Murah

Rabu, 3 April 2024 - 19:02 WIB

Bupati Pesawaran Kunjungi Kementan RI, Ini Usulannya

Rabu, 27 Maret 2024 - 21:01 WIB

Dendi Harap Pemprov Lampung Terus Perhatian ke Pemkab Pesawaran

Rabu, 27 Maret 2024 - 18:49 WIB

Kapolres Pesawaran Imbau Organ Tunggal Tak Setel Musik Remik

Jumat, 15 Maret 2024 - 18:57 WIB

Jumat Curhat, Kapolres Pesawaran Ajak Orang Tua Awasi Anak-anak

Selasa, 12 Maret 2024 - 16:25 WIB

Dendi Tinjau Longsor dan Banjir di Desa Sukajaya Lempasing

Berita Terbaru

Mantan Bupati Kabupaten Tubaba, Umar Ahmad. Foto: Ist.

Lampung

Umar Ahmad dan Sinyalemen Dukungan PDI Perjuangan

Kamis, 18 Apr 2024 - 21:58 WIB

Direktur Eksekutif YKWS, Febrilia Ekawati. Foto: Arsip.

Bandarlampung

YKWS: Banjir di Balam Bukan Semerta Bencana Alam

Kamis, 18 Apr 2024 - 21:32 WIB

Kepala Dinas Pariwisata Kota Bandarlampung, Adiansyah. Foto: Kiriman WA Adiansyah.

Bandarlampung

Libur Lebaran, Lonjakan Wisata Balam Capai 30 Persen

Kamis, 18 Apr 2024 - 20:38 WIB