KPU Bolehkan Kepala Daerah Jadi Tim Kampanye, tapi..

Redaksi

Rabu, 12 September 2018 - 17:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wahyu Setiawan (Foto: Istimewa)

Wahyu Setiawan (Foto: Istimewa)

Lampung (Netizenku.com): Kepala daerah bisa menjadi tim kampanye pemilihan presiden (Pilpres) 2019. Tapi, kepala daerah dilarang menjadi ketua tim kampanye.

\”Menurut PKPU yang juga diturunkan dari Undang-Undang, kepala daerah boleh masuk dalam tim kampanye. Tapi yang tidak boleh adalah kepala daerah menjadi ketua tim kampanye,\” ujar komisioner KPU Wahyu Setiawan, kepada wartawan di Indonesia kantornya, jalan Imam Bonjol, Jakarta, Rabu (12/9/2018).

Dijelaskan, bila kepala daerah menjadi ketua timses maka kinerjanya akan terganggu. Banyak waktu dihabiskan untuk kampanye.

\”Logikanya, ketua tim kampanye harus memimpin tim kampanye sampai ke daerah sepanjang masa kampanye. Kalau dia memimpin kampanye selama masa kampanye, maka tugas-tugas pemerintahan akan terabaikan,\” kata Wahyu.

Sebagai pribadi, terus Wahyu, kepala daerah mempunyai hak politik. Tetapi kalau seorang kepala daerah atau pejabat negara, ada aturan lain.

\”Misalnya, dia tidak boleh menggunakan fasilitas pemerintahan untuk mendukung, menguntungkan pihak tertentu atau merugikan pihak tertentu,\” jelas Wahyu.

Kemendagri juga Bolehkan

Sebelumnya,Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga menyatakan membolehkan kepala daerah menjadi juru kampanye saat Pilpres 2019.

Baca Juga  Begini Cara Aktifis Usir Setan Demokrasi Bernama Cukong

Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Pemilu, Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan KPU.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar menjelaskan, Pasal 281 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur mekanisme aturan kampanye bagi kepala daerah.

Menurutnya, dalam UU itu, kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, gubenur, wakil gubernur, bupati, wakil Bupati, wali kota dan wakil wali kota harus memenuhi beberapa ketentuan.

\”Pertama, tidak boleh menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundangan-undangan. Kedua, menjalani cuti di luar tanggungan negara. Ketiga, cuti dan jadwal cuti, dilaksanakan dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah,\” kata Bahtiar dalam keterangannya, Rabu (8/8/2018).

Selain itu, Bahtiar menjelaskan aturan kampanye pemilu bagi kepala daerah juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018 tentang tata cara pengunduran diri dalam pencalonan anggota DPR, anggota DPRD, anggota DPD, presiden dan wakil presiden, permintaan izin dalam pencalonan presiden dan wapres, serta cuti dalam kampanye pemilu.

Baca Juga  Walikota Minta ASN dan Warga Waspada Politik Uang

Pengaturan tersebut ada dalam Pasal 36 PP Nomor 32 Tahun 2018.

\”Pasal 36 ayat (1) menyatakan menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota melaksanakan cuti selama satu hari kerja dalam satu minggu pada masa kampanye pemilihan umum,\” ujarnya.

Kemudian, pada ayat (2) di pasal yang sama, menyatakan hari libur merupakan hari bebas untuk melakukan kampanye pemilihan umum di luar ketentuan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pengaturan tentang cuti kampanye kepala daerah juga diatur dalam Pasal 38 PP Nomor 32 Tahun 2018.

\”Dalam pasal tersebut dinyatakan cuti kampanye gubernur atau wakil gubernur diberikan oleh Mendagri. Sementara cuti kampanye bupati, walikota, wakil bupati dan wakil walikota diberikan oleh gubernur selaku wakil pemerintah pusat. Selanjutnya lebih teknis KPU mengatur dalam PKPU,\” ujarnya.

Bahtiar juga menerangkan di aturan KPU yakni PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum juga mengatur dengan jelas hal tersebut. Aturan kampanye pemilu itu tertuang pada Pasal 62 dan Pasal 63 PKPU Nomor 23 Tahun 2018.

Baca Juga  DPRD Panggil Disdikbud Bandarlampung Soal PTM Terbatas

\”Sebagai catatan PKPU Nomor 23 Tahun 2018 ini membatasi kepala daerah atau wakil kepala tidak boleh menjadi ketua tim kampanye. Dalam Pasal 63 ayat (2) juga dinyatakan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota yang ditetapkan sebagai anggota tim Kampanye dan/atau pelaksana kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) yang melaksanakan kampanye dalam waktu bersamaan, tugas pemerintah sehari-hari dilaksanakan oleh Sekretaris Daerah,\” tutur Bahtiar.

Karena itu, Bahtiar menegaskan pernyataan Mendagri Tjahjo Kumolo terkait kepala daerah dan wakil kepala daerah diperbolehkan ikut berkampanye memiliki dasar yang kuat.

\”Yang disampaikan beliau (Mendagri) bahwa kepala daerah atau wakil kepala daerah boleh ikut kampanye.adalah berdasarhan hukum pemilu yang diatur dalam ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, PP Nomor 32 Tahun 2018 dan PKPU Nomor 23 Tahun 2018,\” imbuhnya. (dtc/lan)

Berita Terkait

PAN Terus Pantau Banjir Bandar Lampung
PAN Kembali Kunjungi Korban Banjir
Gelisahku, Mungkin Kegelisahan Pj Gubernur Samsudin Juga
UMP Lampung 2025 Naik Rp176.573, Ahmad Syaifullah: Untuk Menjaga Daya Beli Pekerja dan Daya Saing Usaha
Kepala Daerah Terpilih Jangan Ingkari Janji, Selanjutnya Pj Gubernur Samsudin Bilang Begini…
Standar Hidup Layak di Lampung Rp938 Ribu/Bulan, Jadi PR Besar Mirza-Jihan
Selamat! 2025 Lampung Punya Gubernur Baru, Sembilan Petahana Tumbang
Besok, Nukman Pantau Langsung Sejumlah TPS di Lambar

Berita Terkait

Kamis, 6 Februari 2025 - 13:52 WIB

Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Konektivitas, Pj. Gubernur Samsudin Resmikan Rute Penerbangan Way Kanan – Jakarta

Rabu, 18 Januari 2023 - 18:19 WIB

Mahasiswa KKN Unila Edukasi Warga Pakuanratu Manfaatkan Perkarangan

Senin, 27 Desember 2021 - 17:57 WIB

Cuaca Buruk Diprakirakan Melanda Pergantian Tahun

Kamis, 30 Juli 2020 - 10:12 WIB

EVP Divre IV: Peresmian Bangunan Baru Stasiun Waytuba Buka Ekonomi Masyarakat

Jumat, 17 Juli 2020 - 20:59 WIB

Arinal Tebar Bibit Ikan di Sungai Tiuh Negara Batin

Kamis, 19 September 2019 - 05:01 WIB

Rail Clinic PT KAI Divre IV Baksos di Negeri Agung

Jumat, 26 Juli 2019 - 16:26 WIB

Warga Bantaran Rel Blambangan Pagar Nikmati Rail Clinic

Kamis, 7 Februari 2019 - 13:54 WIB

3.414 Keluarga di Blambangan Umpu Terima Bantuan PKH

Berita Terbaru