Korupsi APBDes, Kades Kresno Widodo Ditetapkan Tersangka

Redaksi

Sabtu, 4 September 2021 - 09:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesawaran (Netizenku.com): Sempat menghilang, Suprapto (47), Kepala Desa Kresno Widodo, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, akhirnya ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan APBDes tahun anggaran 2019, dengan kerugaian keuangan negara atas pekerjaan pembangunan infrastruktur pada tahun tersebut sebesar Rp. 479.782.499,00.

Akibat buat dari perbuatannya, sang kades saat ini meringkuk di tahanan Polres Pesawaran dan bakal terancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 20  tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 dan paling banyak Rp1.000.000.000,00.

“Kades Krisno Widodo ini kita tahan setelah cukup alat bukti seperti keterangan saksi, keterangan ahli dan laporan hasil audit perhitungan kerugaian keuangan negara pada pekerjaan pembangunan infrastruktur tahun  2019  dengan hasil temuan sebesar Rp. 479.782.499,00,” kata Kapolres AKBP Vero Aria Radmantyo,para rilisnya, Sabtu (4/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskan Kapolres dari penahanan tersangka Kades ini barang bukti yang berhasil disita dan diamankan yaitu, nota nota pembelian batu belah dari CV. Berlian, -nota nota pembelian pasir dari TOKO BAROKAH dan APBDesa Tahun anggaran 2019 Desa Kreno Widodo berikut angggaran perubahannya serta Laporan Pertangungjawaban Tahun anggaran 2019 khusunya dalam bidang pembangunan.

Baca Juga  Bupati Pesawaran Tinjau Pospam Mudik

“Modus kades ini, dirinya selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD), seluruh kegiatan pembangunan yang ada di desa tersebut senilai Rp. 734.080.000, dari mulai seluruh pembangunan hingga proses pembelian bahan bahan material dan pembayaran upah tenaga kerja semuanya dilakukan oleh tersangka selaku Kepala Desa,” jelas Kapolres.

Seharusnya proses pembangunan dalam melakukan pembelian bahan bahan material dan pembayaran upah tenaga kerja tersebut dilakukan oleh saksi Suhardi selaku Kasi kesejahteraan yang juga merangkap selaku Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dalam bidang pembangunan, yang dalam prosesnya mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) anggaran Dana Desa dengan meminta anggaran pembayaran kepada saksi Yanti Mandsari selaku Kaur Keuangan/Bendahara, namun hal tersebut tidak bisa dilaksanakan saksi selaku Kaur Keuangan/Bendahara karena uang Dana Desa tidak dipegang oleh Saksi Yanti.

Melainkan uang Dana Desa dipegang langsung oleh tersangka Kepala Desa, sehingga Tersangka yang secara langsung melaksanakan proses pembangunan dengan cara membelikan bahan material dan melakukan pembayaran terhadap upah tenaga kerja, namun anggaran yang dibayarkan oleh Tersangka tidak sesuai dengan apa yang telah dibuat dan ajukan oleh Suhardi selaku Ketua TPK berdasarkan Surat Permintaan Pembayaraan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja, Tanda Bukti Pengeluaran Uang dan Bukti Pencairan SPP, yang telah disetujui oleh Tersangka selaku Kepala Desa atas pengeluaran kegiatan seluruh pembangunan sebesar Rp. 734.080.000,- yang ditetapkan dalam APBDesa.

Baca Juga  Pemkab Pesawaran Gelar Musrenbang RKPD 2027

“Kemudian tersangka menyuruh Ketua Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretaris Desa serta Kaur Keuangan/Bendahara untuk membuat Laporan Pertanggjawaban sesuai dengan apa yang telah dianggarankan dengan APBDes Kresno Widodo TA 2019, dengan membuat bukti,bukti permintaan pembayaran yang tidak sah dan lengkap, yang tidak sesuai dengan apa yang dibayarkan oleh tersangka sehingga terjadinya selisih harga pembayaran yang menguntungkan diri sendiri,” ungkap Kapolres.

Setelah dilakukan audit oleh Inspektorat Kabupaten Pesawaran lanjut Kapores,  ditemukan adanya kerugian keuangan negara dalam dalam pengelolaan keuangan desa Kresno Widodo TA 2019 khususnya dalam bidang pembangunan tersebut seperti adanya Kelebihan pembayaran belanja Bahan Material Paving Block, Semen, Batu Split, dan Kayu Bekisting dalam seluruh pembangunan Desa Kresno Widodo Tahun Anggaran 2019.

Kelebihan pembayaran belanja bahan material Pasir, Batu Belah dalam seluruh pembangunan Desa Kresno Widodo Tahun Anggaran 2019,Kelebihan pembayaran belanja bahan material Batu Belah dalam seluruh pembangunan Desa Kresno Widodo Tahun Anggaran 2019,Pengadaan Papan Kegiatan dan Prasasti yang tidak dibelanjakan dalam seluruh pembangunan Desa Kresno Widodo Tahun Anggaran 2019, Kelebihan Pembayaran Upah Tenaga Kerja dalam seluruh pembangunan Desa Kresno Widodo Tahun Anggaran 2019,Pembayaran Honor Tim Pengelola Kegiatan (TPK) yang tidak dibayar dalam seluruh pembangunan Desa Kresno Widodo Tahun Anggaran 2019, Kelebihan Pembayaran Sewa Wales dalam seluruh pembangunan Desa Kresno Widodo Tahun Anggaran 2019,Pajak (PPN + PPh) tidak disetor ke Kas Negara dalam seluruh pembangunan Desa Kresno Widodo Tahun Anggaran 2019.

Baca Juga  Bupati Pesawaran Tinjau Destinasi Wisata Lokal Saat Libur Lebaran

“Tersangka melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang  pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milmar rupiah),” tegasnya. (Soheh/len)

Berita Terkait

Bupati Pesawaran Tinjau Destinasi Wisata Lokal Saat Libur Lebaran
Pemkab Pesawaran Anggarkan Dana untuk Rehabilitasi Gedung DPRD
Takbir Keliling Dilarang di Jalan Protokol, Pemkab Pesawaran Imbau Warga
Bupati Pesawaran Tinjau Pospam Mudik
Pemkab Pesawaran Gelar Musrenbang RKPD 2027
Bupati Nanda Ikuti Rakor Pengamanan Idul Fitri di Polda Lampung
TMMD ke-127 di Pesawaran Ditutup, Pangdam II/Sriwijaya Apresiasi Sinergi TNI dan Pemda
Bupati Nanda Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Krakatau 2026 di Pesawaran

Berita Terkait

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:02 WIB

PSI Pringsewu Bagikan Takjil dan Kunjungi Ponpes

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:45 WIB

Rahayu Sri Astutik Riyanto Dikukuhkan Jadi Duta Peduli Stunting Kabupaten Pringsewu

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:29 WIB

Viral Tawuran Bawa Klewang, Polisi Tangkap 8 Remaja Geng Motor di Pringsewu

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:28 WIB

Pangdam XXI Radin Inten Resmikan Jembatan Garuda Penghubung Dua Pekon di Pringsewu

Minggu, 8 Maret 2026 - 21:40 WIB

DPD Pekat IB Pringsewu Berbagi Takjil dan Gelar Buka Puasa Bersama

Senin, 2 Maret 2026 - 20:12 WIB

PWI Pringsewu Berikan Penghargaan kepada Kapolres atas Sinergi Bersama Insan Pers

Senin, 2 Maret 2026 - 20:11 WIB

Pekan Kedua Ramadan, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli

Senin, 2 Maret 2026 - 20:05 WIB

Bupati Pringsewu Sampaikan LKPJ 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD

Berita Terbaru

Lampung

Ketua DPRD Lampung Tinjau Pengamanan Malam Takbiran

Sabtu, 21 Mar 2026 - 10:03 WIB

PLT Kadis PU-PR Kabupaten Pesawaran, Davit. Foto: Soheh/NK.

Pesawaran

Pemkab Pesawaran Anggarkan Dana untuk Rehabilitasi Gedung DPRD

Kamis, 19 Mar 2026 - 21:03 WIB