Bandarlampung (Netizenku.com): Fasilitator Kota Layak Anak (KLA) dari Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Tony Fisher mendorong masyarakat setempat untuk melaporkan peristiwa kekerasan terhadap anak.
\”Dalam UU perlindungan anak disebutkan apabila kita mengetahui, melihat, mendengar, terjadinya peristiwa kekerasan terhadap anak, jika tidak melaporkan bisa kena tuntutan hukuman,\” kata Tony di Bandarlampung, Selasa (3/11).
Dia berharap media dapat mempublish kepada masyarakat bahwa dalam Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU KDRT), UU Perlindungan Anak disebutkan ada kewajiban masyarakat untuk melaporkan kasus kekerasan anak di sekitarnya.
\”Kembali lagi pada peran masyarakat, tidak hanya tanggung jawab Dinas PPPA Kota melalui program-program karena sudah ada fasilitasnya, P2TP2A Provinsi. Selama ada pelaporan, cepat bangetlah gerakan penanganannya,\” ujar dia.
Sementara di tingkat kelurahan dan kecamatan, terdapat kader Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM).
Tony mengaku di masa pandemi Covid-19 tingkat kewaspadaan masyarakat dan orang tua anak menurun. Dia menilai, kemungkinan hal itu disebabkan pengaruh situasi dan ekonomi.
\”Sehingga lupa dan teledor, seperti kejadian di Kota Sepang kemarin. Peran masyarakat Bandarlampung perlu dibangun bahwa semua anak di lingkungan kita itu adalah anak kita,\” katanya.
Seluruh lapisan masyarakat perlu dilibatkan agar lingkungan di sekitar terhindar dari stigma bahwa daerah tertentu merupakan tempat kekerasan anak.
\”Dinas PPPA perlu bersinergi dengan PATBM lewat kepala seksi, mulai dari kelurahan, kecamatan, sampai ke dinas karena sudah ada tim khususnya di situ. Bahkan jejaringnya sudah sampai ke tingkat Puskesmas,\” ujarnya.
Melalui kader PATBM, warga diharapkan dapat berkoordinasi ke tingkat RT hingga kelurahan untuk melaporkan kasus kekerasan anak.
\”Selanjutnya kalau punya nomor Bhabinkamtibmas, dia harus bisa berkoordinasi dan identitasnya dirahasiakan siapa pelapornya,\” pungkas dia. (Josua)