Komisi V DPRD Lampung Dukung Penegak Hukum tertibkan Organisasi Khilafatul Muslimin

Redaksi

Jumat, 24 Juni 2022 - 04:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Komisi V DPRD Lampung meminta kepada penegak hukum untuk cermat dalam penanganan sekaligus penertiban organisasi terlarang, yang beberapa hari yang lalu telah dilakukan (Khilafah). Hal tersebut ditegaskan, untuk memberikan rasa kenyamanan dan keamanan dari semua pihak.

“Saya sangat mendukung, penegak hukum dalam hal ini kepolisian yang telah menertibkan organisasi khilafah, dan menangkap pimpinannya,” kata Sekretaris Komisi V DPRD Lampung, Mikdar Ilyas. Kamis (15/6).

Namun, lanjut Politisi Gerindra Lampung itu. Pihaknya mengharapkan dalam prosesnya harus dan butuh kehati-hatian sekaligus waspada.

Baca Juga  Wagub Jihan Groundbreaking Ruas Bandar Jaya-Mandala, Targetkan Kemantapan Jalan 96%

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mengingat, untuk di Provinsi Lampung organisasi Khilafah sudah mendirikan sejumlah yayasan dan pondok pesantren. Artinya, ada hak pendidikan bagi anak bangsa yang harus diperhatikan. Jangan sampai generasi penerus menjadi korban.

“Saya sangat mendukung untuk memberantas organusasi khilafah yang konon katanya ada ajaran menyimpang. Karena, kita semua mengingingkan lampung supaya kondimusip. Tapi, ini perlu dikaji secara benar, khususnya penegak hukum. Kalau melanggar proses sesuai hukum yang ada. Cermat, dan kaji ulang. Khususnya di sejumlah yayasan pendidikan yang sudah didirikan oleh mereka. Melanggar tidak nya harus dikaji ulang, agar lampung tidak terjadi yang tidak diinginkan, yaitu perpecahan, keonaran, berdampak di semua bidang,” tegasnya.

Baca Juga  Ketua DPRD dan Gubernur Lampung Dampingi Kapolri Tinjau Arus Balik Bakauheni

Tentunya, kata Mikdar. Dalam waktu dekat Komisi V akan segera berkoordinasi dengan Dinas terkait agar mencarikan solusi bagi anak bangsa yang sudah di ada di yayasan khilafah tersebut bisa mendapatkan hak yang sama dibidang pendidikan.

“Ini bahan, peserta didik yang ada di yayasan menjadi catatab kami di komisi V, akan saya sampaikan dan koordinasi dengan teman di komisi. Sehingga, perosoalan yang ada bisa memberikan kontribusi,” tegas Mikdar. (Agis)

Baca Juga  Pemprov Lampung Segera Terapkan Kebijakan Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Sesuai STNK

Berita Terkait

Pansus DPRD Lampung Soroti LKPJ 2026, Minim Data dan Indikator Kinerja
Gubernur Lampung Apresiasi Polda Lampung Ungkap Kasus TPPO Anak di Surabaya
DPRD Lampung Soroti Pengawasan Lapak Kurban Musiman Jelang Iduladha
Korban TPPO Dipulangkan, Dewi Mayang Suri Djausal Apresiasi Polda Lampung
Rakerda 2026, Jihan Ajak Pramuka Perkuat Karakter Pemuda
DPRD Lampung Dukung Proyek PSEL, Ubah 1.100 Ton Sampah Jadi Energi Listrik
MBG Lampung 2026 Diprediksi Datangkan Rp12 Triliun
DPRD Lampung Siapkan Raperda Urban Farming

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:25 WIB

Pansus DPRD Lampung Soroti LKPJ 2026, Minim Data dan Indikator Kinerja

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:56 WIB

DPRD Lampung Soroti Pengawasan Lapak Kurban Musiman Jelang Iduladha

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:14 WIB

Korban TPPO Dipulangkan, Dewi Mayang Suri Djausal Apresiasi Polda Lampung

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:43 WIB

Rakerda 2026, Jihan Ajak Pramuka Perkuat Karakter Pemuda

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:42 WIB

DPRD Lampung Dukung Proyek PSEL, Ubah 1.100 Ton Sampah Jadi Energi Listrik

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:12 WIB

MBG Lampung 2026 Diprediksi Datangkan Rp12 Triliun

Senin, 11 Mei 2026 - 20:25 WIB

DPRD Lampung Siapkan Raperda Urban Farming

Senin, 11 Mei 2026 - 20:19 WIB

Gubernur Mirza Kawal Percepatan PSEL Lampung Raya

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Pemkab Lampung Selatan Percepat Transformasi Sistem Kerja ASN

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:41 WIB

Lampung Selatan

Lampung Selatan Tuntaskan 99,9 Persen Imunisasi Zero Dose 2026

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:38 WIB

Tulang Bawang Barat

Kementan Salurkan Bantuan Tebu, Kopi, dan Kakao untuk Petani Tubaba

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:11 WIB