Komisi II DPRD Sarankan Koperasi TKBM Panjang Versi RALB Tempuh Jalur Hukum

Redaksi

Selasa, 15 Februari 2022 - 20:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ratusan buruh bongkar muat Pelabuhan Panjang yang tergabung dalam Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang versi RALB 2021 menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Pemkot Bandarlampung, Rabu (12/1). Foto: Netizenku.com

Ratusan buruh bongkar muat Pelabuhan Panjang yang tergabung dalam Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang versi RALB 2021 menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Pemkot Bandarlampung, Rabu (12/1). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Komisi II DPRD Kota Bandarlampung menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Koperasi dan UKM Bandarlampung, Dinas Tenaga Kerja Bandarlampung, dan anggota Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) versi RALB (Rapat Anggota Luar Biasa) di Ruang Rapat Komisi, Selasa (15/2).

RDP dipimpin Ketua Komisi II DPRD, Agusman Arief, dan dihadiri beberapa anggota komisi. RDP membahas konflik yang belum pernah terjadi di tubuh Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang.

“Sudah jelas tadi dipaparkan bahwa Dinas Koperasi menganggap RALB itu tidak sah dan jika masih ada kegundahan silahkan daftar ke pengadilan, di sini akan jelas, karena pengadilan yang memutuskan. Saran kami juga agar anggota koperasi mempertanyakan perintah dari tiga pembina untuk pelaksanaan RAT,” ujar Agusman Arief.

Baca Juga  Bunda Eva Tinjau MBG, Pastikan Makanan Layak dan Berkualitas

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Dinas Tenaga Kerja Bandarlampung, Wan Abdurahman, menjelaskan pihaknya sudah beberapa kali memediasi saat rapat di kantor KSOP Panjang.

“Lalu kami masih melakukan mediasi dengan mengundang rapat beberapa stakeholder di antaranya Dinas Koperasi, KSOP Panjang, BPJS Ketenagakerjaan, Koperasi TKBM dan pihak Serikat Kikes di RM Begadang II, dalam hal ini membahas tentang BPJS, perumahan dan juga upah buruh. Soal perumahan clear dan soal upah sedang dibahas di provinsi karena upah bukan tupoksi dari Disnaker Kota,” kata dia.

Sementara, Rahma selaku Kasi Perundang-Undangan Dinas Koperasi dan UKM Bandarlampung menilai bahwa RALB yang digelar tidak sah karena tidak memenuhi syarat dan tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Baca Juga  Jalan Sehat HUT Bandar Lampung Siapkan Hadiah Rumah dan Mobil

“Kami menerima surat dari Ketua BP (Badan Pengawas) bahwa RALB tidak sah dan juga surat resmi dari pimpinan rapat RALB yang menyatakan bukan anggota koperasi dan rapat juga banyak disusupi yang bukan anggota koperasi serta ada ibu-ibu dan anak kecil. Bahkan saat verifikasi, kami diintimidasi dan merasa terancam. Ada videonya dan banyak bukti-bukti lain,” kata dia.

Pada kesempatan yang sama, Yulyanto, penasihat hukum dari anggota Koperasi TKBM versi RALB mengatakan para pembina koperasi tidak pernah memberikan pemahaman soal RALB yang baik dan benar sesuai aturan.

Baca Juga  Bandar Lampung Gandeng Solok Jaga Pasokan Cabai dan Bawang

“Saat kami menjalankan kegiatan malah disalahkan, tidak sesuai prosedur, dan kami tidak diberitahu bagaimana proses yang benar. Kita juga ada data laporan pertanggungjawaban ketua koperasi baik harian dan bulanan semua tertera jelas,” ujar dia.

Hal senada juga dikatakan anggota Koperasi TKBM Panjang, Nurdin. Dirinya mengaku jika pengelolaan Koperasi TKBM sudah menyimpang dalam pengambilan keputusan. Ketua koperasi  dalam mengeluarkan uang skala besar tidak melibatkan rapat anggota. Padahal, koperasi adalah badan usaha milik anggota, kekuasaan tertinggi ada pada anggota. “Pengeluaran uang dalam skala besar seperti uang untuk pembelian hewan kurban harus melalui rapat anggota dan disetujui anggota,” kata dia. (Josua)

Berita Terkait

Pemkot Bandar Lampung Tertibkan Kabel Provider Semrawut
Bandar Lampung Gandeng Solok Jaga Pasokan Cabai dan Bawang
BPBD Bandar Lampung Siagakan Empat Tangki Air Bersih
80 KK di Way Laga Terima Bantuan Air Bersih
Eva Dorong Pelestarian Kuliner Tradisional Lampung
Pemkot Bandar Lampung Rotasi Pejabat, Dua Camat Dilantik
Pemkot Bandar Lampung Siapkan Rp2,5 Miliar untuk Olok Gading
Eva Dwiana Siapkan Strategi Hadapi Banjir

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 11:40 WIB

El Nino Ancam Lampung, BPBD Lampung Siaga Penuh

Selasa, 4 Agustus 2026 - 10:50 WIB

Mahasiswa Malahayati Sosialisasikan Insinerator Minim Asap di Metro Timur

Selasa, 4 Agustus 2026 - 00:23 WIB

Fraksi PKB Soroti Struktur APBD, Dorong Anggaran Lebih Berpihak ke Masyarakat

Senin, 3 Agustus 2026 - 16:17 WIB

DPRD Lampung Apresiasi Rencana Peluncuran Satelit Lampung-1, Dinilai Jadi Terobosan Visioner

Senin, 3 Agustus 2026 - 16:15 WIB

Mukhlis Basri Dukung Trans Sumatra Railways, Nilai Perkuat Konektivitas dan Dongkrak Ekonomi Lampung

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 10:57 WIB

Sahdana Desak Audit Menyeluruh Bank Syariah Way Kanan, Minta Dirut hingga Jajaran Diperiksa

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:27 WIB

Wagub Lampung Buka KPDK Pramuka Lampung 2026

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:23 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Vokasi untuk Kerja Global

Berita Terbaru

Lampung

El Nino Ancam Lampung, BPBD Lampung Siaga Penuh

Selasa, 4 Agu 2026 - 11:40 WIB