Komisi II DPRD Sarankan Koperasi TKBM Panjang Versi RALB Tempuh Jalur Hukum

Redaksi

Selasa, 15 Februari 2022 - 20:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ratusan buruh bongkar muat Pelabuhan Panjang yang tergabung dalam Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang versi RALB 2021 menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Pemkot Bandarlampung, Rabu (12/1). Foto: Netizenku.com

Ratusan buruh bongkar muat Pelabuhan Panjang yang tergabung dalam Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang versi RALB 2021 menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Pemkot Bandarlampung, Rabu (12/1). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Komisi II DPRD Kota Bandarlampung menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Koperasi dan UKM Bandarlampung, Dinas Tenaga Kerja Bandarlampung, dan anggota Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) versi RALB (Rapat Anggota Luar Biasa) di Ruang Rapat Komisi, Selasa (15/2).

RDP dipimpin Ketua Komisi II DPRD, Agusman Arief, dan dihadiri beberapa anggota komisi. RDP membahas konflik yang belum pernah terjadi di tubuh Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang.

“Sudah jelas tadi dipaparkan bahwa Dinas Koperasi menganggap RALB itu tidak sah dan jika masih ada kegundahan silahkan daftar ke pengadilan, di sini akan jelas, karena pengadilan yang memutuskan. Saran kami juga agar anggota koperasi mempertanyakan perintah dari tiga pembina untuk pelaksanaan RAT,” ujar Agusman Arief.

Baca Juga  Kebakaran Lahap Bengkel dan Toko Elektronik di Kedaton

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Dinas Tenaga Kerja Bandarlampung, Wan Abdurahman, menjelaskan pihaknya sudah beberapa kali memediasi saat rapat di kantor KSOP Panjang.

“Lalu kami masih melakukan mediasi dengan mengundang rapat beberapa stakeholder di antaranya Dinas Koperasi, KSOP Panjang, BPJS Ketenagakerjaan, Koperasi TKBM dan pihak Serikat Kikes di RM Begadang II, dalam hal ini membahas tentang BPJS, perumahan dan juga upah buruh. Soal perumahan clear dan soal upah sedang dibahas di provinsi karena upah bukan tupoksi dari Disnaker Kota,” kata dia.

Sementara, Rahma selaku Kasi Perundang-Undangan Dinas Koperasi dan UKM Bandarlampung menilai bahwa RALB yang digelar tidak sah karena tidak memenuhi syarat dan tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Baca Juga  Pemkot Bandar Lampung Rotasi Pejabat, Dua Camat Dilantik

“Kami menerima surat dari Ketua BP (Badan Pengawas) bahwa RALB tidak sah dan juga surat resmi dari pimpinan rapat RALB yang menyatakan bukan anggota koperasi dan rapat juga banyak disusupi yang bukan anggota koperasi serta ada ibu-ibu dan anak kecil. Bahkan saat verifikasi, kami diintimidasi dan merasa terancam. Ada videonya dan banyak bukti-bukti lain,” kata dia.

Pada kesempatan yang sama, Yulyanto, penasihat hukum dari anggota Koperasi TKBM versi RALB mengatakan para pembina koperasi tidak pernah memberikan pemahaman soal RALB yang baik dan benar sesuai aturan.

Baca Juga  80 KK di Way Laga Terima Bantuan Air Bersih

“Saat kami menjalankan kegiatan malah disalahkan, tidak sesuai prosedur, dan kami tidak diberitahu bagaimana proses yang benar. Kita juga ada data laporan pertanggungjawaban ketua koperasi baik harian dan bulanan semua tertera jelas,” ujar dia.

Hal senada juga dikatakan anggota Koperasi TKBM Panjang, Nurdin. Dirinya mengaku jika pengelolaan Koperasi TKBM sudah menyimpang dalam pengambilan keputusan. Ketua koperasi  dalam mengeluarkan uang skala besar tidak melibatkan rapat anggota. Padahal, koperasi adalah badan usaha milik anggota, kekuasaan tertinggi ada pada anggota. “Pengeluaran uang dalam skala besar seperti uang untuk pembelian hewan kurban harus melalui rapat anggota dan disetujui anggota,” kata dia. (Josua)

Berita Terkait

LVRI, PIVERI, dan PPM Bandar Lampung Gelar Gathering, Rawat Semangat Perjuangan Antargenerasi
HUT Ke-81 RI, Pemkot Bandar Lampung Gelar Upacara dan Lomba Bersama Forkopimda
Bandar Lampung Peroleh Bantuan 300 Bedah Rumah BSPS
Pemkot Ajak Warga Jaga Kerukunan, Rawat Perbedaan
Pemkot Perkuat Tata Kelola Program
1,19 Juta Wisatawan Datang ke Bandar Lampung
292 Alat Bantu untuk Warga Bandar Lampung
PSEL Lampung Raya Mulai Dimatangkan

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:27 WIB

Bupati Pringsewu Lepas 35 Atlet FESPATI Lampung ke Kejurnas 2026

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:25 WIB

Diklat Paskibraka Pringsewu 2026 Resmi Ditutup

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:11 WIB

HUT Ke-81 RI, Pemkab Pringsewu Gelar Upacara dan Serahkan Bantuan Bedah Rumah

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:08 WIB

Curanmor Mengintai Dini Hari, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:58 WIB

Setahun Buron Kasus Curanmor, Andi Lau Akhirnya Ditangkap Polisi di Tanggamus

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:49 WIB

Bupati Pringsewu Hadiri Paripurna Istimewa DPRD, Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:47 WIB

Motor Petani Dicuri Saat Panen Kelapa, Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:45 WIB

Pemkab dan DPRD Pringsewu Sepakati KUA-PPAS APBD 2027

Berita Terbaru

Lampung Selatan

PWI Lampung Selatan Dukung Pemanfaatan IKD

Jumat, 21 Agu 2026 - 21:30 WIB

Pringsewu

Diklat Paskibraka Pringsewu 2026 Resmi Ditutup

Jumat, 21 Agu 2026 - 21:25 WIB