KI Lampung Dorong Pemda Terbuka Soal Anggaran dan Penanganan Covid-19

Redaksi

Minggu, 28 Maret 2021 - 20:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Diskusi bertajuk “Transparansi Informasi Covid-19 di Lampung\

Diskusi bertajuk “Transparansi Informasi Covid-19 di Lampung\" dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-20 AJI Bandarlampung berlangsung secara virtual via Zoom, Minggu (28/3). Foto: Dok. AJI Bandarlampung

Bandarlampung (Netizenku.com): Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Bandarlampung menggelar diskusi publik bertajuk “Transparansi Informasi Covid-19 di Lampung\”.

Diskusi dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-20 AJI Bandarlampung berlangsung secara virtual via Zoom, Minggu (28/3) pukul 15.00-17.00 Wib

AJI Bandarlampung menghadirkan sejumlah pembicara antara lain pengambil kebijakan, jurnalis, anggota Komisi Informasi (KI) Lampung, Muhammad Fuad, dan akademisi Universitas Lampung Dr Andi Corry Wardhani M Si, Redaktur Lampung Post Wandi Barboy Silaban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara perwakilan dari Pemerintah Provinsi Lampung dan DPRD Provinsi Lampung hingga diskusi berakhir tidak dapat hadir.

Muhammad Fuad menilai banyak persoalan-persoalan transparansi informasi di masa pandemi Covid-19. Mulai dari penanganan hingga anggaran penanggulangan Covid-19.

\”Terkait hal ini Komisi Informasi pusat telah mengeluarkan kebijakan tentang standar layanan informasi di masa pandemik sesuai SE Menkominfo Nomor 2 Tahun 2020,\” kata Fuad.

SE Menkominfo Nomor 2 Tahun 2020 tentang Percepatan Sosialisasi Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota memuat berbagai informasi yang harus disampaikan badan publik terkait pencegahan, pemulihan secara fisik pasien dan keluarga pasien, serta pemulihan ekonomi.

Surat edaran yang ditetapkan pada 23 Maret 2020 itu juga sudah disampaikan kepada seluruh kepala daerah dan lembaga yudikatif dalam hal ini kehakiman. Terkait hak-hak tahanan, keluarga yang ditahan, terhadap informasi yang harus mereka dapatkan dalam keadaan pandemik.

Fuad menegaskan surat edaran ini menjadi rujukan bagi setiap badan publik untuk memberikan informasi. Pun KI Provinsi Lampung sudah menyampaikan tentang isi surat edaran tersebut.

\”Artinya pandemi Covid-19 tidak menutup informasi yang harus disampaikan karena hak dari setiap warga negara untuk mendapatkan informasi. Dalam keadaaan apapun tetap harus diupayakan,\” ujar Fuad.

Dia menjelaskan keterbukaan penting dalam penyelenggaraan pemerintahan menuju pemerintahan yang good government dan e-Government.

Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya diperlukan sistem pemerintahan berbasis elektronik

Pemerintah menggunakan website atau fasilitas digital untuk menyampaikan informasi kepada publik secara cepat, tepat, dan sederhana.

\”Saya belum tahu sebenarnya, sejauh mana kesulitan jurnalis mendapatkan informasi terkait anggaran, utamanya untuk anggaran Covid-19.\”

\”Menjadi satu kegelisahan ketika memang ada ketertutupan soal anggaran, karena anggaran menjadi hal penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan,\” kata Fuad.

Di dalam UU Keterbukaan Informasi Pasal 7, lanjut dia, secara prosedural badan publik juga bisa menolak ketika informasi itu belum didokumentasi atau dikuasai.

Namun secara substansial, di Pasal 5 disebutkan bahwa informasi tersebut adalah informasi yang dikecualikan menurut undang-undang.

Fuad menilai di era digital, pemerintah diarahkan untuk menjalankan pemerintahan secara digital. Pelayanan dan pengelolaan informasi dari setiap badan publik memberikan data-data yang akurat di dalam websitenya.

\”Karena e-PPID terintegrasi secara nasional ke daerah-daerah. Ini menjadi sarana bagi teman-teman media untuk mendapatkan informasi-informasi tersebut,\” kata Fuad.

Anggaran Penanganan Covid-19 Cenderung Tertutup

Ketua AJI Bandarlampung Hendry Sihaloho mengatakan, diskusi tersebut berangkat dari keresahan jurnalis.

Para wartawan sulit memperoleh laporan anggaran penanganan Covid-19. Pihak eksekutif maupun legislatif cenderung tidak terbuka ketika jurnalis menanyakan anggaran penanganan Covid-19.

“Laporan keuangan bukan termasuk informasi yang dikecualikan. Berdasar UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, informasi mengenai laporan keuangan merupakan informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala. Jadi, jurnalis seyogianya mudah mengakses dan mendapatkan informasi anggaran penanganan Covid-19,” kata Hendry Sihaloho.

Kemudian, pada Januari lalu, akun Pandemic Talks, platform info dan data Covid-19 Indonesia dari spektrum sains, kesehatan dan sosial politik, merilis laporan berjudul “Lampung Siaga Satu Geh!”

Laporan itu antara lain menyebut rasio lacak dan isolasi di Lampung sangat rendah, yakni hanya 0,64. Artinya, tidak sampai satu orang terlacak dari tiap satu kasus positif Covid-19. Ini sangat jauh dari standar WHO rasio lacak isolasi (RLI) > 30.

Selain itu, data testing dan positive rate tidak dipublikasikan. Hal ini patut dipertanyakan karena dua angka tersebut merupakan indikator 3T (trakcing, testing, treatment).

Dengan kata lain, 3T merupakan komponen testing yang dapat digunakan untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona.

“Keterbukaan informasi publik menjadi penting karena masyarakat bisa mengontrol setiap langkah dan kebijakan. Dalam konteks demokrasi, penyelenggaraan kekuasaan harus setiap saat dapat dipertanggungjawabkan kembali kepada masyarakat,” ujarnya. (Josua)

Berita Terkait

Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum
Fadli Zon Jadikan Lampung Panggung Pernyataan Pentingnya Pelestarian Budaya
Kampanye Anak Indonesia Hebat, Purnama Wulan Sari Mirza Ajak Perkuat Pendidikan Karakter Anak Usia Dini
KPK dan DPRD Lampung Perkuat Sinergi Pencegahan Korupsi
DPP ABRI Gelar Pelatihan Paralegal Nasional 2025

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 18:21 WIB

Ground Breaking Jembatan Perintis Garuda Perkuat Akses Desa Sukaraja

Senin, 30 Maret 2026 - 20:06 WIB

Bupati Pesawaran Sampaikan LKPJ 2025

Senin, 30 Maret 2026 - 18:43 WIB

Halal Bihalal Pemkab Pesawaran, Bupati Ajak ASN Tingkatkan Pelayanan

Rabu, 25 Maret 2026 - 18:22 WIB

Bupati Pesawaran Tinjau Destinasi Wisata Lokal Saat Libur Lebaran

Kamis, 19 Maret 2026 - 21:03 WIB

Pemkab Pesawaran Anggarkan Dana untuk Rehabilitasi Gedung DPRD

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:18 WIB

Takbir Keliling Dilarang di Jalan Protokol, Pemkab Pesawaran Imbau Warga

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:07 WIB

Bupati Pesawaran Tinjau Pospam Mudik

Sabtu, 14 Maret 2026 - 12:04 WIB

Pemkab Pesawaran Gelar Musrenbang RKPD 2027

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Bupati Egi Tinjau Longsor Gunung Rajabasa

Sabtu, 4 Apr 2026 - 15:39 WIB

Lampung

Pemprov Lampung Mulai Perbaikan Jalan Prioritas 2026

Jumat, 3 Apr 2026 - 20:56 WIB