Ketuk Palu, Terdakwa Korupsi BOKB Tanggamus Bebas

Redaksi

Kamis, 9 Maret 2023 - 12:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjungkarang (Netizenku.com): Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, kembali menggelar sidang perkara tindak pidana korupsi Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (P3A, Dalduk dan KB) Kabupaten Tanggamus tahun anggaran 2020 dan 2021 dengan terdakwa Edison, SE.,MM., bin Zawahiri Murad, Rabu (8/3).

Sidang dengan agenda pembacaan putusan yang mulai digelar pukul 13.00 WIB tersebut dipimpin oleh Efiyanto, S.H.,M.H., selaku Hakim Ketua, Hendro Wicaksono, S.H.,M.H,. Hakim Anggota dan Ahmad Baharuddin Naim, S.H.,M.H., Hakim Anggota serta Sahimi selaku Panitera Pengganti, akhirnya menjatuhkan vonis kepada terdakwa Edison dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun serta denda sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

Baca Juga  Disdikbud Bandar Lampung Fasilitasi Siswa Tak Lolos PPDB

“Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan, Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Edison Bin Zawahiri Murad (Alm) untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp960.194.882,- (sembilan ratus enam puluh juta seratus sembilan puluh empat ribu delapan ratus delapan puluh dua rupiah) yang dibayarkan dari uang yang dititipkan oleh terdakwa Edison Bin Zawahiri Murad (Alm) kepada Kejaksaan Negeri Tanggamus dengan jumlah seluruhnya Rp1.100.000.000,- (satu miliar seratus juta rupaih), sedangkan sisanya sebesar Rp139.805.118 (seratus tiga puluh sembilan juta delapan ratus lima ribu seratus delapan belas rupiah) dikembalikan kepada terdakwa Edison Bin Zawahiri Murad,” kata Majelis hakim membacakan putusannya.

Baca Juga  Bunda Eva Tinjau MBG, Pastikan Makanan Layak dan Berkualitas

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian dalam Petikan Putusan nomor 39/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Tjk tersebut, majelis hakim juga memerintahkan kepada Penutut Umum untuk menyetorkan uang sejumlah Rp. 960.194.882,- (sembilan ratus enam puluh juta seratus sembilan puluh empat ribu delapan ratus delapan puluh dua rupiah;

“Dan menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, menetapkan terdakwa tetap ditahan,” tegas hakim ketua sembari mengetukkan palu tiga kali ke atas meja yang menandakan putusan telah final.

Meski diputus bersalah dalam dakwaan Pertama Subsidair, namun majelis hakim menjatuhkan putusan bebas terhadap terdakwa an. Edison Bin Zawahiri Murad (alm) dalam dakwaan pertama primair.

Baca Juga  Pemkot Bandar Lampung Tertibkan Kabel Provider Semrawut

“Terdakwa Edison Bin Zawahiri Murad (Alm) terserbut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagimana dakwaan pertama primair. Membebaskan terdakwa Edison Bin Zawahiri Murad (Alm) dari dakwaan pertama primair,” katanya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) M.Yudhi Eka Guntara P, S.H., menyatakan pikir pikir atas putusan vonis yang disampaikan majelis hakim, sedang terdakwa Edison bin Zawahiri Murad serta Sofyan Sitepu, S.H.,M.H., selaku Penasehat Hukum (PH) nya, menyatakan menerima putusan vonis yang disampaikan majelis hakim.

Persidangan selesai dan ditutup pukul 14.30 WIB, berlangsung dengan aman terkendali. (tks/Arj/len)

Berita Terkait

Pemkot Bandar Lampung Tertibkan Kabel Provider Semrawut
Bandar Lampung Gandeng Solok Jaga Pasokan Cabai dan Bawang
BPBD Bandar Lampung Siagakan Empat Tangki Air Bersih
80 KK di Way Laga Terima Bantuan Air Bersih
Eva Dorong Pelestarian Kuliner Tradisional Lampung
Pemkot Bandar Lampung Rotasi Pejabat, Dua Camat Dilantik
Pemkot Bandar Lampung Siapkan Rp2,5 Miliar untuk Olok Gading
Eva Dwiana Siapkan Strategi Hadapi Banjir

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:59 WIB

Ny. Ana Nadirsyah: Perempuan Harus Pahami Hak dan Berani Tolak Kekerasan

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:49 WIB

Pemkab Tubaba Perkuat Perlindungan Hukum Perempuan dan Anak Lewat Kolaborasi Forum PUSPA

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:33 WIB

Pemkab Tubaba Matangkan Persiapan HUT ke-81 RI, Seluruh OPD Diminta Perkuat Koordinasi

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:23 WIB

Sekda Tubaba Tekankan OPD untuk Optimalisasi Program Prioritas, dan Stabilitas Fiskal

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:13 WIB

Pemkab Tubaba Perkuat Fiskal Daerah, Layanan Publik Tetap Jadi Prioritas

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:01 WIB

Damkar Tubaba Imbau Warga Waspada Kebakaran Saat Musim Kemarau

Senin, 3 Agustus 2026 - 09:10 WIB

Pembangunan Sekolah Rakyat di Tubaba Masuki Tahap Persiapan Teknis

Jumat, 31 Juli 2026 - 14:20 WIB

Pemkab Tubaba Identifikasi Kebutuhan SMP Karya Bhakti untuk Perbaikan Fasilitas Belajar

Berita Terbaru