Ketuk Palu, Terdakwa Korupsi BOKB Tanggamus Bebas

Redaksi

Kamis, 9 Maret 2023 - 12:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjungkarang (Netizenku.com): Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, kembali menggelar sidang perkara tindak pidana korupsi Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (P3A, Dalduk dan KB) Kabupaten Tanggamus tahun anggaran 2020 dan 2021 dengan terdakwa Edison, SE.,MM., bin Zawahiri Murad, Rabu (8/3).

Sidang dengan agenda pembacaan putusan yang mulai digelar pukul 13.00 WIB tersebut dipimpin oleh Efiyanto, S.H.,M.H., selaku Hakim Ketua, Hendro Wicaksono, S.H.,M.H,. Hakim Anggota dan Ahmad Baharuddin Naim, S.H.,M.H., Hakim Anggota serta Sahimi selaku Panitera Pengganti, akhirnya menjatuhkan vonis kepada terdakwa Edison dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun serta denda sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

Baca Juga  Smart BRT Itera, Model Transportasi Masa Depan Lampung

“Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan, Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Edison Bin Zawahiri Murad (Alm) untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp960.194.882,- (sembilan ratus enam puluh juta seratus sembilan puluh empat ribu delapan ratus delapan puluh dua rupiah) yang dibayarkan dari uang yang dititipkan oleh terdakwa Edison Bin Zawahiri Murad (Alm) kepada Kejaksaan Negeri Tanggamus dengan jumlah seluruhnya Rp1.100.000.000,- (satu miliar seratus juta rupaih), sedangkan sisanya sebesar Rp139.805.118 (seratus tiga puluh sembilan juta delapan ratus lima ribu seratus delapan belas rupiah) dikembalikan kepada terdakwa Edison Bin Zawahiri Murad,” kata Majelis hakim membacakan putusannya.

Baca Juga  Baru 50 Persen SPPG di Bandar Lampung Kantongi SLHS

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian dalam Petikan Putusan nomor 39/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Tjk tersebut, majelis hakim juga memerintahkan kepada Penutut Umum untuk menyetorkan uang sejumlah Rp. 960.194.882,- (sembilan ratus enam puluh juta seratus sembilan puluh empat ribu delapan ratus delapan puluh dua rupiah;

“Dan menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, menetapkan terdakwa tetap ditahan,” tegas hakim ketua sembari mengetukkan palu tiga kali ke atas meja yang menandakan putusan telah final.

Meski diputus bersalah dalam dakwaan Pertama Subsidair, namun majelis hakim menjatuhkan putusan bebas terhadap terdakwa an. Edison Bin Zawahiri Murad (alm) dalam dakwaan pertama primair.

Baca Juga  Solusi Banjir Kota Bandar Lampung, Forum DAS Siapkan 1.500 Titik Prioritas

“Terdakwa Edison Bin Zawahiri Murad (Alm) terserbut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagimana dakwaan pertama primair. Membebaskan terdakwa Edison Bin Zawahiri Murad (Alm) dari dakwaan pertama primair,” katanya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) M.Yudhi Eka Guntara P, S.H., menyatakan pikir pikir atas putusan vonis yang disampaikan majelis hakim, sedang terdakwa Edison bin Zawahiri Murad serta Sofyan Sitepu, S.H.,M.H., selaku Penasehat Hukum (PH) nya, menyatakan menerima putusan vonis yang disampaikan majelis hakim.

Persidangan selesai dan ditutup pukul 14.30 WIB, berlangsung dengan aman terkendali. (tks/Arj/len)

Berita Terkait

Solusi Banjir Kota Bandar Lampung, Forum DAS Siapkan 1.500 Titik Prioritas
Smart BRT Itera, Model Transportasi Masa Depan Lampung
Baru 50 Persen SPPG di Bandar Lampung Kantongi SLHS
3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama
Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 23:28 WIB

Sekber MBG Lampung Apresiasi Sorotan Wagub Jihan Terhadap SPPG Tak Berkomitmen Moral

Selasa, 19 Mei 2026 - 21:40 WIB

Ahmad Giri Akbar, Pernyataan Prabowo soal Dolar Harus Dipahami Secara Utuh

Selasa, 19 Mei 2026 - 21:36 WIB

Aliansi Jurnalis Independen Kecam Penahanan Jurnalis Indonesia oleh Militer Israel

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:49 WIB

Konsolidasi di Anak Ratu Aji, Golkar Lampung Tengah Targetkan Menang Pemilu

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:05 WIB

Gubernur Lampung Ajak Kemenkeu Orkestrasi Hilirisasi dan Ekonomi Lampung

Selasa, 19 Mei 2026 - 09:38 WIB

Komitmen Gubernur Lampung Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis di Lampung

Selasa, 19 Mei 2026 - 09:29 WIB

DPRD Lampung Optimistis Koperasi Desa Majukan Ekonomi Warga

Senin, 18 Mei 2026 - 21:25 WIB

DPRD Lampung Soroti Peningkatan Kasus HIV

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Tulang Bawang Barat Targetkan Siltap Aparatur Tiyuh Dibayar Sebelum Iduladha

Selasa, 19 Mei 2026 - 21:48 WIB