Kotaagung (Netizenku.com): Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), saling menandatangani nota kesepakatan bersama (MoU) dalam bidang perdata dan tata usaha negara di aula kantor kejari setempat, Rabu (26/1).
MoU antara Kejari Tanggamus dengan Dinas PMD yang membawahi seluruh pekon di Tanggamus, diimplementasikan dalam bentuk pemberian bantuan hukum. Secara spesifik yaitu penegakan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara (datun).
Dalam kegiatan itu hadir Kepala Kejari Tanggamus, Yunardi, S.H., M.H. Didampingi Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Vita Hesti Ningrum, S.H., M.H.; Kasi Intel Yogie Verdika, S.H., M.H.; Kasi Pidsus Wisnu Hamboro, S.H., Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Desmi Yulian, S.H.; dan Kasi Pidum Ahmad Reza Guntoro, S.H.
Dari Dinas PMD Kabupaten Tanggamus, hadir Kepala Dinas, Arpin, S.Pd., M.M. beserta para Kepala Bidang dan Kepala Seksi. Kemudian seluruh Camat se-Tanggamus, serta tiga perwakilan Kepala Pekon.
Kajari Tanggamus, Yunardi dalam sambutannya mengatakan, MoU dengan Dinas PMD serta seluruh pekon ini, adalah kesepakatan bersama di bidang datun. Bukan bantuan hukum bidang pidana.
Tujuannya MoU ini, menurut Yunardi, sebagaimana diamanatkan undang-undang, Korps Adhyaksa memiliki kewajiban untuk melakukan pemberian penegakkan hukum, memberikan pendampingan hukum, melakukan pelayanan hukum, dan sebagainya terkait bidang datun.
“Jangan sampai di kemudian hari yang sifatnya perdata, ada yang merugikan keuangan negara. Khususnya keuangan pemerintah daerah. Yang kedua, pastinya kami ingin melakukan pendampingan atau menegakkan kewibawaan pemerintah yang diamanatkan undang-undang. Khususnya di bidang datun,” tegas mantan Kajari Kepulauan Sangihe itu.
Yunardi juga menegaskan, agar semua pihak terutama seluruh kepala pekon di Tanggamus, tidak salah mengartikan MoU ini. Ia berharap, MoU ini tidak menimbulkan ambiguitas, bahwa kesepakatan ini dalam semua bidang.
“Jangan dipelesetkan ya, bahwa Kejari Tanggamus MoU di semua bidang. Saya tegaskan tidak begitu. Kami membatasi pendampingan hanya pada keperdataan dan tata usaha negara. Kemudian MoU ini juga untuk merespon aspirasi masyarakat. Yaitu melakukan pengawalan proses realisasi pembangunan di tingkat pekon yang dibiayai Dana Desa,” jelas kajari.
Kepada Dinas PMD, Yunardi juga menegaskan, MoU secara khusus mengerucut tingkat pekon. Artinya baik itu anggaran-anggaran di pekon maupun Dana Desa yang dikelola pekon, di kemudian hari tidak sampai terjadi segala bentuk penyimpangan.
“Sehingga setelah MoU ini, kami membuka pintu selebar-lebarnya kepada para pekon yang memerlukan pendampingan dalam bidang keperdataan ketika mengelola anggaran. Apalagi saat ini, Kejari Tanggamus juga punya inovasi berupa Ruang Bina Pekon (Rubikon). Ini adalah inovasi dari Kasi Datun. Melalui Rubikon ini, kejaksaan mengawal dan mendampingi pekon mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan pembangunan Dana Desa. Dengan demikian dapat mencegah dan meminimalisir penyimpangan dalam bidang keperdataan,” tandas Yunardi. (Arj)