Kejari Pringsewu Selesaikan Perkara Tindak Pidana Umum Secara Restorative Justice

Redaksi

Rabu, 3 November 2021 - 20:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Kejaksaan Negeri Pringsewu melaksanakan penyelesaian perkara tindak pidana umum berdasarkan Restorative Justice/Keadilan Restoratif, bertempat di kantor Kejaksaan Negeri setempat, Rabu (3/11).

Adapun yang turut hadir Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, Ade Indrawan, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Adi Sudiharto, dan Kepala Seksi Intelijen, Median Suwardi, untuk melaksanakan penyelesaian perkara berdasarkan Restorative Justice,

Penyelesaian perkara melalui Restorative Justice yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Pringsewu dilaksanakan berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kesempatan ini Ade Indrawan, menjelaskan bahwa Kejaksaan Negeri Pringsewu melaksanakan Penegakkan Hukum berdasarkan keadilan Restoratif terhadap perkara pidana yang disangka melakukan tindak pidana Penadahan yang melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 Tahun, dengan Terdakwa berinisial R.A.S yang berumur 18 tahun dan berstatus pelajar SMK.

Baca Juga  Aipda Triyoto Tutup Usia, Ribuan Pelayat Hadiri Pemakaman

Ia menambahkan Terdakwa diduga melakukan penadahan atas 1 (satu) unit handphone Oppo A9, yang dipergunakan oleh Terdakwa sebagai sarana untuk melakukan kegiatan sekolah online/daring.

“Penyelesaian Berdasarkan Keadilan Restoratif dalam perkara tersebut, terlebih dahulu dilakukan dengan melibatkan pelaku,korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan,” terangnya.

Ia juga menerangkan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative dilaksanakan dengan asas keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, pidana sebagai jalan terakhir, cepat sederhana dan biaya ringan, sehingga masyarakat dapat secara langsung merasakan kemanfaatan dari penegakkan hukum.

Baca Juga  Bupati Pringsewu Tekankan Semangat Pendiri Sebagai Motor Pembangunan Daerah

Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap perkara tersebut juga oleh Kejaksaan Negeri Pringsewu, telah dilakukan secara bertanggung jawab dan diajukan secara berjenjang melalui Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung, yang mana sebelumnya terhadap perkara ini telah dilakukan Ekspose perkara dengan JAM-Pidum RI, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, dan Aspidum Kejati Lampung, beserta jajaran.

“Pelaksanaan Restorative Justice sendiri merupakan wujud dari kepedulian dan juga instruksi dari Jaksa Agung Republik Indonesia agar dalam penanganan perkara Jaksa selalu memperhatikan hati nurani,” ujarnya.

Ia juga menerangkan kembali pesan Jaksa Agung yang mengatakan, ia tidak mengkhendaki mereka melakukan penuntutan asal-asalan tanpa melihat rasa keadilan di masyarakat.

“Ingat, rasa keadilan itu tidak ada dalam KUHP ataupun KUHAP melainkan ada dalam hati nurani kalian. Hal ini sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh jajaran Korps Kejaksaan di Republik Indonesia, bahwa dalam menjalankan kewenangan penegakan hukum kita tidak boleh terjebak dalam terali kepastian hukum dan keadilan prosedural semata, sehingga mengabaikan keadilan substansial yang sejatinya menjadi tujuan utama dari hukum itu sendiri, padahal perlu diingat bahwa terdapat asas Equm et bonum est lex legum (apa yang adil dan baik adalah hukumnya hukum),” jelasnya.

Baca Juga  Bupati Pringsewu Buka Sosialisasi Literasi dan Inklusi Keuangan Sicantiks

Dalam kesempatan ini Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Dr. Heffinur SH MH dan Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Ade Indrawan SH memberikan bantuan berupa 1 (satu) unit handphone kepada terdakwa dan vocher kuota internet sebesar Rp1 juta rupiah serta alat tulis untuk keperluan sekolah terdakwa. (Rz/leni)

Berita Terkait

Bupati Pringsewu Dorong Kesadaran Masyarakat melalui Sosialisasi Kebijakan Perpajakan Daerah
Bupati Pringsewu Raih Penghargaan Kapolda Lampung atas Dukungan Program Cultural Policing
Buron Setahun, Pelaku Penggelapan Kendaraan Ditangkap di Banten
Mahasiswa Pascasarjana UMPRI Gelar Seminar Digitalisasi Pembelajaran
468 Jamaah Haji Pringsewu Resmi Diberangkatkan
Aipda Triyoto Tutup Usia, Ribuan Pelayat Hadiri Pemakaman
Bupati Pringsewu Temui Menteri KKP, Siapkan Strategi Modernisasi Perikanan dan UMKM
Maling Mobil di Pringsewu Resmi Diserahkan ke Jaksa, Terancam 9 Tahun Penjara

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:25 WIB

Pansus DPRD Lampung Soroti LKPJ 2026, Minim Data dan Indikator Kinerja

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:56 WIB

DPRD Lampung Soroti Pengawasan Lapak Kurban Musiman Jelang Iduladha

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:14 WIB

Korban TPPO Dipulangkan, Dewi Mayang Suri Djausal Apresiasi Polda Lampung

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:43 WIB

Rakerda 2026, Jihan Ajak Pramuka Perkuat Karakter Pemuda

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:42 WIB

DPRD Lampung Dukung Proyek PSEL, Ubah 1.100 Ton Sampah Jadi Energi Listrik

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:12 WIB

MBG Lampung 2026 Diprediksi Datangkan Rp12 Triliun

Senin, 11 Mei 2026 - 20:25 WIB

DPRD Lampung Siapkan Raperda Urban Farming

Senin, 11 Mei 2026 - 20:19 WIB

Gubernur Mirza Kawal Percepatan PSEL Lampung Raya

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Pemkab Lampung Selatan Percepat Transformasi Sistem Kerja ASN

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:41 WIB

Lampung Selatan

Lampung Selatan Tuntaskan 99,9 Persen Imunisasi Zero Dose 2026

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:38 WIB

Tulang Bawang Barat

Kementan Salurkan Bantuan Tebu, Kopi, dan Kakao untuk Petani Tubaba

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:11 WIB