Kejari Pringsewu Selesaikan Perkara Tindak Pidana Umum Secara Restorative Justice

Redaksi

Rabu, 3 November 2021 - 20:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Kejaksaan Negeri Pringsewu melaksanakan penyelesaian perkara tindak pidana umum berdasarkan Restorative Justice/Keadilan Restoratif, bertempat di kantor Kejaksaan Negeri setempat, Rabu (3/11).

Adapun yang turut hadir Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, Ade Indrawan, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Adi Sudiharto, dan Kepala Seksi Intelijen, Median Suwardi, untuk melaksanakan penyelesaian perkara berdasarkan Restorative Justice,

Penyelesaian perkara melalui Restorative Justice yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Pringsewu dilaksanakan berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kesempatan ini Ade Indrawan, menjelaskan bahwa Kejaksaan Negeri Pringsewu melaksanakan Penegakkan Hukum berdasarkan keadilan Restoratif terhadap perkara pidana yang disangka melakukan tindak pidana Penadahan yang melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 Tahun, dengan Terdakwa berinisial R.A.S yang berumur 18 tahun dan berstatus pelajar SMK.

Baca Juga  Wabup Pringsewu Ikuti Rakor Nasional Evaluasi Program 3 Juta Rumah

Ia menambahkan Terdakwa diduga melakukan penadahan atas 1 (satu) unit handphone Oppo A9, yang dipergunakan oleh Terdakwa sebagai sarana untuk melakukan kegiatan sekolah online/daring.

“Penyelesaian Berdasarkan Keadilan Restoratif dalam perkara tersebut, terlebih dahulu dilakukan dengan melibatkan pelaku,korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan,” terangnya.

Ia juga menerangkan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative dilaksanakan dengan asas keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, pidana sebagai jalan terakhir, cepat sederhana dan biaya ringan, sehingga masyarakat dapat secara langsung merasakan kemanfaatan dari penegakkan hukum.

Baca Juga  Guru SD Terlibat Jaringan Sabu, Kapolres Pringsewu: Ancaman Sosial Serius

Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap perkara tersebut juga oleh Kejaksaan Negeri Pringsewu, telah dilakukan secara bertanggung jawab dan diajukan secara berjenjang melalui Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung, yang mana sebelumnya terhadap perkara ini telah dilakukan Ekspose perkara dengan JAM-Pidum RI, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, dan Aspidum Kejati Lampung, beserta jajaran.

“Pelaksanaan Restorative Justice sendiri merupakan wujud dari kepedulian dan juga instruksi dari Jaksa Agung Republik Indonesia agar dalam penanganan perkara Jaksa selalu memperhatikan hati nurani,” ujarnya.

Ia juga menerangkan kembali pesan Jaksa Agung yang mengatakan, ia tidak mengkhendaki mereka melakukan penuntutan asal-asalan tanpa melihat rasa keadilan di masyarakat.

“Ingat, rasa keadilan itu tidak ada dalam KUHP ataupun KUHAP melainkan ada dalam hati nurani kalian. Hal ini sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh jajaran Korps Kejaksaan di Republik Indonesia, bahwa dalam menjalankan kewenangan penegakan hukum kita tidak boleh terjebak dalam terali kepastian hukum dan keadilan prosedural semata, sehingga mengabaikan keadilan substansial yang sejatinya menjadi tujuan utama dari hukum itu sendiri, padahal perlu diingat bahwa terdapat asas Equm et bonum est lex legum (apa yang adil dan baik adalah hukumnya hukum),” jelasnya.

Baca Juga  Pemkab Pringsewu Dorong Hilirisasi Singkong Lewat Workshop Mocaf Berbasis Klaster Berkelanjutan

Dalam kesempatan ini Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Dr. Heffinur SH MH dan Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Ade Indrawan SH memberikan bantuan berupa 1 (satu) unit handphone kepada terdakwa dan vocher kuota internet sebesar Rp1 juta rupiah serta alat tulis untuk keperluan sekolah terdakwa. (Rz/leni)

Berita Terkait

Berkas Lengkap, Tersangka Jambret Di pringsewu Dilimpahkan Polisi ke JPU
Pemkab Pringsewu dan BAPANAS Gelar Rakor Satgas Saber Harga
Polres Pringsewu Hadirkan Layanan SKCK di MPP
Pemkab Pringsewu Hadiri Rakornas Sinergi Pusat dan Daerah 2026 di Bogor
SPBU Pertama di Jalur Pringsewu–Bandara Radin Inten II Resmi Beroperasi
Guru SD Terlibat Jaringan Sabu, Kapolres Pringsewu: Ancaman Sosial Serius
Riyanto Pamungkas: Kebudayaan Fondasi Pembangunan Pringsewu
Wabup Pringsewu Ikuti Rakor Nasional Evaluasi Program 3 Juta Rumah

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 19:13 WIB

Hilirisasi Ayam Jadi Mesin Baru Perputaran Ekonomi Lampung

Jumat, 6 Februari 2026 - 14:50 WIB

Pemprov Lampung Bersama Pemkot Gelar Aksi Kebersihan di Pulau Pasaran

Kamis, 5 Februari 2026 - 12:28 WIB

Bidik Kemenangan Pemilu 2029, Chusnunia Chalim Siap Melantik 100 Lebih Pengurus PKB Lampung

Kamis, 5 Februari 2026 - 12:26 WIB

Meski Damai, Fraksi PDI Perjuangan Tetap Dukung Proses Etik Andi Robi di BK DPRD Lampung

Rabu, 4 Februari 2026 - 21:36 WIB

IJP FC Resmi Diluncurkan, Sekdaprov Lampung Siap Turun ke Lapangan

Rabu, 4 Februari 2026 - 12:33 WIB

DPRD Lampung Dorong Hilirisasi Sawit dan Kopi untuk Tingkatkan Nilai Tambah Ekspor

Selasa, 3 Februari 2026 - 18:21 WIB

Pemprov Lampung Putuskan Bangun Ulang Jembatan Way Bungur

Selasa, 3 Februari 2026 - 16:48 WIB

Lampung Terima 710 Ribu Ton Pupuk Subsidi 2026, DPRD Lampung Pastikan Distribusi Sesuai HET

Berita Terbaru

Lampung

Hilirisasi Ayam Jadi Mesin Baru Perputaran Ekonomi Lampung

Jumat, 6 Feb 2026 - 19:13 WIB