Kejari Pringsewu Pecat Kekuasaan Orang Tua Terhadap Terpidana Kekerasan Seksual Anak

Redaksi

Jumat, 23 Juni 2023 - 15:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Pada hari Rabu tanggal 21 Juni 2023 sekira pukul 11.00 WIB, telah dilaksanakan sidang Gugatan Pembebasan dan Pemecatan Kekuasaan Orang Tua yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Pringsewu terhadap tergugat Sopyan Bin Misjaya, selaku Ayah dari kedua putri kandungnya di Pengadilan Agama Pringsewu dengan agenda pembacaan putusan.

Kejaksaan Negeri Pringsewu, yang diwakili oleh sejumlah Jaksa Pengacara Negara, berhasil memenangkan gugatan tersebut melalui verstek (tanpa dihadiri oleh tergugat di persidangan) setelah Majelis Hakim mempertimbangkan seluruh bukti yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Pringsewu dinyatakan relevan dan memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna.

Dalam putusan No: 312/pdt.G/2023/prw, terungkap bahwa tergugat memiliki perilaku buruk dan tidak manusiawi. Sementara itu, Ibu dari kedua anak yang menjadi subjek gugatan, dianggap layak dan patut menjadi wali. Kekuasaan sebagai wali atas kedua anak tersebut diberikan kepada Ibu Kandung, dengan biaya persidangan ditanggung oleh tergugat.

Baca Juga  Kadis Kominfo-PWI Pringsewu Hadiri Puncak Peringatan HPN 2024

Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, Ade Indrawan, SH., melalui Kasi Intelijen I Kadek Dwi Ariatmaja, SH., MH pada kesempatan ini mengatakan Langkah Kejaksaan Negeri Pringsewu mengajukan gugatan pemecatan terhadap tergugat tersebut merupakan tindak lanjut yang dipandang perlu guna memberikan perlindungan hukum terhadap kedua putri kandungnya lantaran Tergugat merupakan Terpidana perkara perkosaan terhadap putri kandungnya yang dilakukan secara terus menerus dan berlanjut, Jumat (23/06) di ruang kerjanya.

Ia menambahkan dalam persidangan pada Pengadilan Negeri Kota Agung tersebut, Terpidana Sopyan yang berusia 45 Tahun sebagaimana putusan pengadilan nomor 69/Pid.Sus/2023/PN Kot dijatuhi hukuman selama 18 tahun dan 6 (enam) bulan penjara dan pidana denda sebesar 2 miliar rupiah subsidair 6 bulan kurungan, vonis tersebut lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan Penuntut Umum Kejari Pringsewu yaitu pidana penjara selama 19 tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar 2 miliar rupiah subsidair 6 bulan kurungan.

Baca Juga  Puluhan Aparat TNI Datangi Polsek Gadingrejo Pringsewu

“Kejaksaan Negeri Pringsewu mengapresiasi proses dan putusan persidangan gugatan yang digelar di Pengadilan Agama Pringsewu tersebut karena hal ini merupakan langkah penting dalam melindungi kepentingan terbaik anak-anak yang menjadi korban kekerasan seksual,” tuturnya.

Kejaksaan Negeri Pringsewu akan terus melaksanakan tugas dan kewenangannya dalam memberikan perlindungan hukum yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Kami mengapresiasi putusan Pengadilan Agama Pringsewu terhadap gugatan tersebut, Kejaksaan Negeri Pringsewu akan terus berkomitmen dalam melindungi anak-anak yang menjadi korban kekerasan seksual dan menjaga kepentingan terbaik mereka, melalui gugatan pemecatan kekuasaan orang tua tersebut merupakan bukti nyata upaya dari Kejaksaan guna memberikan perlindungan terhadap anak yang menjadi korban kekerasan seksual,” katanya.

Dengan adanya putusan yang mengabulkan seluruh permohonan gugatan yang diajukan oleh Kejari Pringsewu, maka Tergugat Sopyan telah kehilangan hak-hak wali orang tua terhadap 2 orang anak kandungnya yang mencakup pemeliharaan, pendidikan, pengambilan keputusan, perlindungan, dan hubungan pribadi dengan anak serta memberikan hak perwalian secara penuh kepada Ibu Kandung yang dipandang mampu untuk bertanggungjawab dalam memelihara dan mendidik anak-anaknya dengan baik dan layak.

Baca Juga  17 Provinsi dan 38 Kabupaten Ikuti Webinar Kwarcab Pringsewu

“Tindakan penuntutan secara pidana dan gugatan pemecatan kekuasan orang tua terhadap pelaku perkosaan anak kandung ini memberikan sinyal kuat kepada masyarakat bahwa kekerasan seksual terhadap anak tidak akan ditoleransi dan akan mendapatkan hukuman yang berat, sehingga dapat mencegah kejadian serupa di masa depan, selain itu juga sekaligus menjadi ajakan kepada masyarakat untuk berperan secara aktif dalam pencegahan dan penanganan tindak kekerasan terhadap anak demi tercapainya perlindungan kepada generasi masa depan dari bahaya kekerasan seksual,” tegasnya. (Rz/Len)

Berita Terkait

Lampung Menggeliat, Pemprov Segera Rekonstruksi 2 Ruas Jalan Senilai Rp19,44 M di Pringsewu
Polres Pringsewu Imbau Warga Waspadai Pencurian dengan Modus Pecah Kaca
Pastikan Pelayanan Maksimal, Bupati Pringsewu Sidak Kantor Samsat
Bupati Pringsewu Sampaikan LKPJ Kepala Daerah 2024
Polres Pringsewu dan Mahasiswa Berbagi Takjil Kepada Pengguna Jalan
103 Peserta Ikuti Seleksi Administrasi Awal Penerimaan Polri di Polres Pringsewu
Bupati Pringsewu Lantik Andi Purwanto Sebagai Penjabat Sekretaris Daerah
Pantau Ketersediaan Bahan Pokok, Bupati Pringsewu Tinjau Pasar Banyumas

Berita Terkait

Selasa, 1 April 2025 - 12:37 WIB

Belajar Menambal Kredibilitas dari The New York Times

Senin, 31 Maret 2025 - 20:48 WIB

Obrolan Wartawan di Sela Ketupat Lebaran

Minggu, 30 Maret 2025 - 17:53 WIB

Wartawan, Storyteller yang Bukan Pengarang Bebas

Sabtu, 29 Maret 2025 - 21:45 WIB

Merapat ke Markas Tempo

Rabu, 26 Maret 2025 - 22:34 WIB

Tak Perlu Kepala Babi dan Bangkai Tikus untuk Membuat Kicep

Senin, 24 Maret 2025 - 05:01 WIB

Kebohongan Resmi dan Keterangan Palsu

Rabu, 19 Maret 2025 - 14:27 WIB

Jurnalis dan Macan dalam Kandang

Kamis, 6 Maret 2025 - 21:37 WIB

Antara Eka, Taring dan Bodyguard

Berita Terbaru

Buku The New York Times karya Ignatius Haryanto. (foto: koleksi pribadi)

Celoteh

Belajar Menambal Kredibilitas dari The New York Times

Selasa, 1 Apr 2025 - 12:37 WIB

Ketupat (foto: ist)

Celoteh

Obrolan Wartawan di Sela Ketupat Lebaran

Senin, 31 Mar 2025 - 20:48 WIB

Ilustrasi buku jurnalisme sastrawi. (foto: dok pribadi)

Celoteh

Wartawan, Storyteller yang Bukan Pengarang Bebas

Minggu, 30 Mar 2025 - 17:53 WIB

Penulis saat berada di kantor Tempo. (foto: dok pribadi)

Celoteh

Merapat ke Markas Tempo

Sabtu, 29 Mar 2025 - 21:45 WIB