Bandarlampung (Netizenku.com): Sejak dikeluarkannya surat peringatan pertama dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung kepada warga Kampung Pasar Griya atau yang lebih akrab dikenal dengan istilah Kampung Pemulung, Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi Lampung konsisten dalam mengawal kebijakan pemkot yang dianggap mengabaikan nilai-nilai kemanusiaan.
Diketahui, ratusan kepala keluarga (KK) yang menetap di Kampung Pemulung, Sukarame harus menelan kekecewaan lantaran harus meninggalkan lokasi yang rencananya akan dibangun Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung.
Surat peringatan yang ditandatangani Sekretaris Kota Bandarlampung, Badri Tamam pun dikirim secara berulang. Bukannya menjadi pengingat, namun surat itu malah menjadi momok bagi warga lantaran terdapat bunyi ancaman yang terkandung dalam surat tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Netizenku.com, Senin (2/7) lalu pihak kontraktor telah mengukur tanah yang berlokasi di belakang Kampus UIN Lampung itu untuk melakukan pemagaran. Namun warga menolak lantaran belum adanya pihak pemerintah yang turun menemui mereka.
Mewakili warga Kampung Pemulung yang kini hanya berjumlah 42 KK, Ketua LMND Lampung, Kristina Tia Ayu menagih janji DPRD yang katanya akan memediasi pertemuan warga dengan walikota.
\”Tapi sejak saat itu, janji tersebut belum dilakukan oleh pihak DPRD. Dan kami masih menunggu niat baik wakil-wakil kami yang terhormat,\” kata Kristin saat dihubungi pada Kamis (5/7).
Menurut dia, warga hanya ingin mencari kehidupan yang layak dan mempertahankan lokasi tersebut sebagai pasar. \”Warga tak ingin tempat tersebut dialihfungsikan sebagai Kantor Kejari. Karena memang tempat tersebut diperuntukkan sebagai pasar,\” tegas dia.
Diketahui, pihak kontraktor memberikan waktu seminggu bagi warga untuk menyelesaikan persoalan tersebut dengan pemerintah sejak pengukuran yang dilakukan. Sementara itu, Badri Tamam masih belum dapat dikonfirmasi soal penggusuran saat dihubungi Netizenku.com melalui telepon selulernya.(Agis)