Kasus Dugaan Netralitas ASN Pesawaran Berlanjut ke PN Gedongtataan

Leni Marlina

Rabu, 20 November 2024 - 18:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesawaran (Netizenku.com): Terkait dihentikan penyidikan oleh kepolisian atas dugaan Pidana Pemilu dan pelanggaran netralitas ASN dalam pelaksanaan Pilkada 2024, yang dilakukan oleh oknum Camat Negeri Katon, Enggo Pratama, yang sempat bersembunyi di bawah kolong meja karena kedapatan membawa alat peraga kampanye Paslon nomor 2 Nanda Indira Bastian dan Antonius Muhammad Ali pada kendaraan dinasnya, kini berlanjut ke Pengadilan Negri Gedongtataan.

Kuasa Hukum Nana Sutrisna selaku pemohon, Yopi SH mengatakan bahwa kehadirannya di Pengadilan Negri Gedongtataan, menindak lanjuti terkait sidang pra pradilan sebagai termohon Polres Pesawaran yang menghentikan penyidikan terhadap terduga Enggo Pratama.

Baca Juga  Tekan Stunting, Pemkab Pesawaran Sosialisasikan Perencanaan Keluarga

“Agenda kami selaku pemohon pada hari ini memberikan bukti dan menghadirkan saksi. Saksi yang kita hadir adalah Ahmad Yani untuk menerangkan kronologis tertangkap tangannya camat Negri katon pada tanggal 5 Oktober 2024,”katanya saat di temui dipengadilan negri gedong tataan, Rabu (20/112024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Yopi, dalam persidangan pihaknya tidak mengalami kendala, pasalnya saksi yang hadir benar benar hadir di lokasi kejadian (di Kecamatan Negeri Katon).

Baca Juga  Warga Bernung Keluhkan Bau Limbah Dapur MBG Dekat Permukiman dan Musala

“Jadi, kita sudah mendapatkan poin dalam persidangan ini karena sudah jelas di dalam mobil dinas camat Negeri Katon terdapat banyaknya banner dan baju kaos,” ucapnya.

Berdasarkan keterangan saksi, Yopi optimis pihaknya selaku pemohon nanti bisa dikabulkan ketua hakim. Pihaknya juga mengawal untuk persidangan selanjutnya dan akan menghadirkan saksi ahli.

“Ya, selanjutnya akan menghadirkan saksi ahli, saat ini masih kita komunikasikan, namun terkait kuasa hukum termohon akan menghadirkan saksi melalui virtual, sebagai informasi dan perlu diketahui bahwa daring diberlakukan karena terjadinya keadaan darurat Pandemi Covid-19, dan aturan tersebut kini sudah dicabut dan tidak diberlakukan oleh Mahkamah Agung,” tegasnya. (Soheh)

Baca Juga  BPS Pesawaran Canangkan Desa Cantik 2026

Berita Terkait

Warga Bernung Keluhkan Bau Limbah Dapur MBG Dekat Permukiman dan Musala
Pemkab Pesawaran Gelar FGD Penyusunan ADEM
Tekan Stunting, Pemkab Pesawaran Sosialisasikan Perencanaan Keluarga
Rakor Kades, Bupati Pesawaran Tekankan Respons Cepat dan Optimalisasi PBB
Ground Breaking Jalan Pesisir Pesawaran Dimulai, Akses Wisata Ditargetkan Lebih Lancar
BPS Pesawaran Canangkan Desa Cantik 2026
Bimtek Posyandu di Pesawaran, Perkuat Sinergi Layanan Kesehatan
Kejuaraan Pencak Silat Bupati Cup III IPSI Pesawaran Resmi Ditutup

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 19:38 WIB

Koni, Tenis Meja Jadi Cabor Andalan Lampung

Jumat, 5 Juni 2026 - 22:45 WIB

SMAN 12 Bandar Lampung Loloskan 244 Siswa ke PTN dan Kampus Australia

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:53 WIB

Jihan Nurlela Lantik Mabicab dan Kwarcab Pramuka Mesuji, Dorong Peran Strategis Pemuda

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:47 WIB

Gubernur Mirzani Gandeng PTS Tingkatkan SDM Lampung

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:14 WIB

Lampung Perkuat Sinergi Tingkatkan Keaktifan Peserta JKN

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:08 WIB

Pemprov Lampung Perkuat SAKIP dan Zona Integritas 2026

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:45 WIB

Wagub Jihan Nurlela Dorong Kolaborasi Hexahelix Demi Guru Lampung Adaptif Digital

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:25 WIB

Bupati Lampung Selatan Dukung Pergantian Kepala BGN, Siap Perkuat Program Makan Bergizi Gratis

Berita Terbaru

Lampung

Koni, Tenis Meja Jadi Cabor Andalan Lampung

Sabtu, 6 Jun 2026 - 19:38 WIB

Lampung

Gubernur Mirzani Gandeng PTS Tingkatkan SDM Lampung

Jumat, 5 Jun 2026 - 18:47 WIB

Jejak Dadan Cs di MBG Lampung.(Ilustrasi: Netizenku)

Celoteh

Menelisik Jejak Kaki-Tangan Dadan Cs di MBG Lampung

Jumat, 5 Jun 2026 - 13:17 WIB