Pesawaran (Netizenku.com): Kapolres Pesawaran, AKBP Pratomo Widodo, akan menindak tegas bagi masyarakat yang melakukan pelemparan batu terhadap mobil yang melintas di ruas Jalan Toll Tegineneng dan sekitarnya. Ketegasan ini diungkapkan Kapolres saat melaksanakan pemeriksaan jalur tol ruas Tegineneng serta melihat kesiapan Pos Pam di wilayah tersebut.
“Kami akan menindak tegas bagi masyarakat yang usil atau mengganggu pengguna jalan tol dan akan mempidanakan sesuai pasal 406 dan 170 KUHP,” tegas Kapolres, Kamis (28/4).
Diutarakan Kapolres, Kegiatan pemeriksaan jalan tol ini dimaksudkan guna mengantisipasi tindakan Masyarakat yang membahayakan bagi pengguna jalan tol, seperti pelemparan batu melalui jembatan penyebrangan.
“Mari bersama kita jaga keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang perayaan hari Raya Idul Fitri 1443 H/2022 M,” ajaknya. (Soheh/len)