Kapolres Pesawaran Komitmen Berantas Kejahatan di Wilayahnya

Leni Marlina

Sabtu, 25 Mei 2024 - 11:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesawaran (Netizenku.com): Kapolres Pesawaran, AKBP Maya Henny Hitijahubessy, berkomitmen akan terus memberantas berbagai bentuk kejahatan di wilayah hukumnya. Komitmen tersebut disampaikan saat menggelar kegiatan Press Release pengungkapan sejumlah kasus di wilayah hukum Polres setempat, Jumat (24/5/2024).

“Kami berkomitmen untuk memberantas segala jenis kejahatan, tindak kriminalitas, dan membasmi peredaran narkotika di Kabupaten Pesawaran,” janji Kapolres.

Maka untuk itu pihaknya meminta kepada masyarakat untuk selalu waspada dan berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dengan kerjasama yang baik antara polisi dan masyarakat, kita dapat menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” ujarnya.

Baca Juga  Satgas TMMD ke-114 Pesawaran Gelar Lomba Adzan dan Hafiz Qur'an

Kapolres mengatakan, dalam kurun waktu beberapa bulan ini Polres Pesawaran telah berhasil mengungkap sejumlah kasus kejahatan.

Seperti Sat Reskrim berhasil mengungkap berbagai kasus pencurian dengan pemberatan (Curat). Salah satu kasus terjadi pada 5 Mei 2024 di Desa Kedondong, korban RM (27) mengalami kerugian setelah dua tersangka, AR (12 tahun) dan JK (24 tahun), mencuri berbagai barang di tokonya dengan cara merusak pintu rolling.

“Barang-barang yang dicuri meliputi timbangan duduk, bilah golok, pompa gemuk, dan berbagai peralatan mesin lainnya. Kedua tersangka dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun. Selain itu, kasus lain yang diungkap adalah pencurian sepeda motor Honda Beat pada 20 Juli 2020 di Desa Tempel Rejo, Kecamatan Kedondong. Tersangka GB (63 tahun) mencuri sepeda motor milik DS (58 tahun) dengan cara merusak jendela rumah korban. Kasus ini juga dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun,” ungkap Kapolres.

Baca Juga  Tekan Harga, Mendag Buka Pasar Murah Minyak Goreng di Tiga Lokasi

Sedang Sat Narkoba lanjut Kapolres juga berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika. Pada 21 Mei 2024, dua tersangka, RW (19 tahun) dan RS (21 tahun), ditangkap di Desa Pejambon, Negeri Katon. Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan 94,95 gram sabu yang ditemukan di dalam kantung celana RW. Kedua tersangka dikenai pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Baca Juga  Majelis Punyimbang Adat Pitung Ngetiyuh Mufakat Penyelesaian Lahan 329 H

“Selain itu, Polres Pesawaran juga mengungkap beberapa kasus pencurian lainnya, seperti kasus pencurian dengan pemberatan di Desa Hurun,Teluk Pandan, dan pencurian dengan kekerasan di Desa Sukajaya Punduh. Salah satu kasus yang menonjol adalah kasus persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi di Desa Hurun dan Desa Sinar Harapan,” ungkapnya. (Soheh)

Berita Terkait

Duet Aries Sandi-M Nasir Lahirkan Pertarungan Pemilukada Pesawaran
Bupati Pesawaran Ajak Warga Wujudkan Pilkada Sehat dan Beradab
M Nasir Siap Dampingi Aries Sandi Maju Pilbup Pesawaran
MPAL Lampung Dukung Pelaporan MPAL Pesawaran ke Kejari
Tenun Talam Pesawaran Melenggang di Bali Fashion Parade 2024
Perwakilan Masyarakat Adat Lampung Pesawaran Laporkan MPAL ke Kejari
Paisaludin Serahkan Surat Tugas DPP PAN ke Nanda Indira
Bupati Pesawaran Ikuti Pembukaan ITIF 2024

Berita Terkait

Jumat, 14 Juni 2024 - 17:04 WIB

Tantangan dan Kendala Penanganan TBC di Lampung

Jumat, 14 Juni 2024 - 14:07 WIB

IKM Lampung Didorong Kantongi Sertifikat TKDN-IK

Kamis, 13 Juni 2024 - 20:45 WIB

PLN Cek kWh Meter Pelanggan untuk Cegah Bahaya Kebakaran

Kamis, 13 Juni 2024 - 15:18 WIB

Program Vokasi Tingkatkan Kualitas Lulusan SMK di Lampung

Kamis, 13 Juni 2024 - 15:15 WIB

Diskeswan Tingkatkan Upaya Pencegahan Penyakit Zoonosis pada Hewan Kurban

Kamis, 13 Juni 2024 - 15:12 WIB

PPPA Himbau Masyarakat Berani Lapor Ketika Menjadi Korban Kekerasan

Kamis, 13 Juni 2024 - 14:06 WIB

Pemprov Bakal Evaluasi PRL 2024

Kamis, 13 Juni 2024 - 13:05 WIB

PLH Gubernur Lampung Pimpin Rapat Perdana, Tekankan Keberlanjutan Program Kerja

Berita Terbaru