Way Kanan (Netizenku.com): Program Dana Desa (DD) yang dikucurkan dari pemerintah pusat, serta Anggaran Pendapatan Belanja Kampung, dimanfaatkan Yazid sebagai Kepala Kampung (Kakam) Serdang Kuring Kecamatan Bahuga Kabupaten Way Kanan, untuk pembangunan di segala bidang, baik fisik maupun non fisik.
Dijelaskannya, pembangunan tersebut sebagai upaya mewujudkan pemeratanan untuk kesejahteraan masyarakat khususnya Kampung Serdang Kuring adalah prioritas, dengan menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Kampung (APBK) 2018.
Yazid menambahkan, dirinya bersama-sama masyarakat akan secara langsung mengawal pembangunan di Kampung Serdang Kuring ini agar dapat berjalan dengan sukses maju berdaya saing sesuai program pemerintah yang dicanangkan oleh Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya.
Dibeberkannya target pendapatan kampung dalam peraturan kampung tentang (APBK) Tahun Angaran 2018. Sebesar Rp1.052.524.919 yang bersumber dari Dana Desa Rp695.978.169; ADK, Rp339.939.350,’. Bantuan Keuangan Provinsi Rp6.000.000 dan Dana Bagi hasil Pajak Rp10.607.400
Berdasarkan Evaluasi Besaran Pendapatan Kampung yang dianggarkan dalam APBK sesuai dan tidak sesuai dengan Plafon Anggaran sebagaimana Tercantum dalam Peraturan Perundang Undangan yaitu Belanja Kampung.
“Berikut komposisi Anggaran Belanja Kampung di beberapa bidang. Bidang Pemerintahan.Rp 314.914.850;. Bidang Pembagunan,Rp.601.586.500;. Bidang Pembinaan Kemasayrakatan.Rp 49.141.960. dan Bidang Pemberdayaan Masayarakat, Rp 87.191.669’.”
Dijelaskannya, komposisi belanja kampung maksimal 30 persen untuk siltap dan tunjangan, oprasional kantor dan oprasional BPK. ”Dan Siltap dan tunjangan oprasional kantor dan BPK Rp281.336.000, total belanja kampung Rp1.052.834.979 x 30 persen jadi Rp315.850.493,70,\” tambahnya.
Besaran siltap maksimal 60 persen dari total ADK (untuk ADK dibawah Rp500.000.000 ) atau maksimal 50 persen dari total ADK (untuk ADK dibawah Rp500.000.000, sampai dengan Rp700.000.000; ) serta telah memenuhi Ketentuan Perhitungan Siltap sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati nomor 5 Tentang Pedoman Penyusunan APBK Tahun Anggaran 2018 dengan perhitungan silltap Rp124.488.000,’ ( ADK kampung Serdang Kuring Rp339.939.350; dikalikan dengan 50 persen jadi Rp169.969.350,’.). Dan Total Belanja Dana Desa yang Prioritas pada Bidang Pembagunan dan Pemberdayaan. baik itu Bidang Pembagunan yang bersumber dari Dana Desa Rp553.677.000, maupun dari biidang pemberdayaan dari Dana Desa Rp87.191.669,.(ludi)