Kadisdikbud: Kepsek Potong Dana Bantuan, Jamin Dipecat

Redaksi

Kamis, 7 Februari 2019 - 18:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesawaran (Netizenku.com): Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pesawaran Pauzan Suaidi, mengancam tidak akan mentolerir dan akan langsung melakukan pemecatan terhadap kepala sekolah yang kedapatan terbukti melakukan penyimpangan berupa pungutan atau pemotongan terhadap segala bantuan baik Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Program Indonesia Pintar (PIP), yang menjadi hak murid di sekolah.

\”Saya tidak main-main dalam hal ini, kalau memang terbukti kepsek melakukan penyimpangan terhadap bantuan murid. Buktikan saja nanti, saya pecat langsung oknum kepsek itu,\” ancam Fauzan saat ditemui di Kantor Disdikbudt, Kamis (7/2).

Ini dilontarkan lantaran pihaknya sudah merasa gerah dan malu terhadap maraknya  indikasi penyimpangan yang terjadi di wilayah kewenangannya, baik yang terekspos pada pemberitaan media ataupun laporan yang masuk ke mejanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Terus terang saya malu atas sering munculnya indikasi penyimpangan bantuan murid, oleh oknum kepsek saya dan itu terbukti. Jadi sepertinya pemecatan merupakan solusi terbaik yang terpaksa harus saya lakukan  agar jera. Dan itu sudah mulai saya buktikan sebagai contoh,\” ungkapnya.

Namun, untuk mengambil sikap tegas tersebut pihaknya tidak akan melakukannya secara gegabah. Harus ada pembuktian yang kuat tentang penyimpangan yang dilakukan pihak kepsek. \”Untuk saat ini kita akan membangun sistem terlebih dahulu. Kalau aturan juklak dan juknisnya itu memang sudah ada dari pusat tetapi kita dari didinas tidak akan tinggal diam tentunya akan memberikan arahan dengan surat edaran terhadap kepsek, agar jangan sampai ada penyimpangan-penyimpangan dengan cara kita memperbaiki bagaimana teknis dalam penyampaian ke pihak sekolah jangan sampai terjadi melanggar apa lagi sampai terjerat hukum,\” ucapnya.

Sementara itu, terkait besaran penerima PIP untuk SD pihaknya kembali menegaskan.\”Untuk besarannya itu sudah ada yang mengaturnya dari pusat sana.Dana PIP ini kan pihak sekolah yang mengajukannya dan untuk besarannya  memang tidak sama ada kreterianya. Ada yang menerima Rp225 ribu, Rp375 ribu, Rp450 ribu hingga Rp750 ribu,\” jelasnya.(Soheh)

Berita Terkait

Warga Bernung Keluhkan Bau Limbah Dapur MBG Dekat Permukiman dan Musala
Pemkab Pesawaran Gelar FGD Penyusunan ADEM
Tekan Stunting, Pemkab Pesawaran Sosialisasikan Perencanaan Keluarga
Rakor Kades, Bupati Pesawaran Tekankan Respons Cepat dan Optimalisasi PBB
Ground Breaking Jalan Pesisir Pesawaran Dimulai, Akses Wisata Ditargetkan Lebih Lancar
BPS Pesawaran Canangkan Desa Cantik 2026
Bimtek Posyandu di Pesawaran, Perkuat Sinergi Layanan Kesehatan
Kejuaraan Pencak Silat Bupati Cup III IPSI Pesawaran Resmi Ditutup

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 10:57 WIB

Sahdana Desak Audit Menyeluruh Bank Syariah Way Kanan, Minta Dirut hingga Jajaran Diperiksa

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:27 WIB

Wagub Lampung Buka KPDK Pramuka Lampung 2026

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:23 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Vokasi untuk Kerja Global

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:21 WIB

Jihan Pantau Implementasi Lampung-In 2.0

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:18 WIB

Wulan Mirza Lantik Pengurus PMI Lampung Selatan 2026-2031, Tekankan Respons Bencana Maksimal Enam Jam

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:12 WIB

Pemprov Lampung Ajukan Perubahan KUA-PPAS 2026 dan Rancangan APBD 2027

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:10 WIB

Gubernur Lampung Dukung Lampung Financial Festival 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:16 WIB

Kostiana, Ingatkan Bapenda Optimalkan Seluruh Potensi PAD

Berita Terbaru

Lampung

Wagub Lampung Buka KPDK Pramuka Lampung 2026

Jumat, 31 Jul 2026 - 20:27 WIB

Lampung

Pemprov Lampung Perkuat Vokasi untuk Kerja Global

Jumat, 31 Jul 2026 - 20:23 WIB

Lampung

Jihan Pantau Implementasi Lampung-In 2.0

Jumat, 31 Jul 2026 - 20:21 WIB