Pesawaran (Netizenku.com): Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pesawaran Pauzan Suaidi, mengancam tidak akan mentolerir dan akan langsung melakukan pemecatan terhadap kepala sekolah yang kedapatan terbukti melakukan penyimpangan berupa pungutan atau pemotongan terhadap segala bantuan baik Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Program Indonesia Pintar (PIP), yang menjadi hak murid di sekolah.
\”Saya tidak main-main dalam hal ini, kalau memang terbukti kepsek melakukan penyimpangan terhadap bantuan murid. Buktikan saja nanti, saya pecat langsung oknum kepsek itu,\” ancam Fauzan saat ditemui di Kantor Disdikbudt, Kamis (7/2).
Ini dilontarkan lantaran pihaknya sudah merasa gerah dan malu terhadap maraknya indikasi penyimpangan yang terjadi di wilayah kewenangannya, baik yang terekspos pada pemberitaan media ataupun laporan yang masuk ke mejanya.
\”Terus terang saya malu atas sering munculnya indikasi penyimpangan bantuan murid, oleh oknum kepsek saya dan itu terbukti. Jadi sepertinya pemecatan merupakan solusi terbaik yang terpaksa harus saya lakukan agar jera. Dan itu sudah mulai saya buktikan sebagai contoh,\” ungkapnya.
Namun, untuk mengambil sikap tegas tersebut pihaknya tidak akan melakukannya secara gegabah. Harus ada pembuktian yang kuat tentang penyimpangan yang dilakukan pihak kepsek. \”Untuk saat ini kita akan membangun sistem terlebih dahulu. Kalau aturan juklak dan juknisnya itu memang sudah ada dari pusat tetapi kita dari didinas tidak akan tinggal diam tentunya akan memberikan arahan dengan surat edaran terhadap kepsek, agar jangan sampai ada penyimpangan-penyimpangan dengan cara kita memperbaiki bagaimana teknis dalam penyampaian ke pihak sekolah jangan sampai terjadi melanggar apa lagi sampai terjerat hukum,\” ucapnya.
Sementara itu, terkait besaran penerima PIP untuk SD pihaknya kembali menegaskan.\”Untuk besarannya itu sudah ada yang mengaturnya dari pusat sana.Dana PIP ini kan pihak sekolah yang mengajukannya dan untuk besarannya memang tidak sama ada kreterianya. Ada yang menerima Rp225 ribu, Rp375 ribu, Rp450 ribu hingga Rp750 ribu,\” jelasnya.(Soheh)