Kabur ke Jakarta, Pelaku Kekerasan Seksual Anak Dibekuk

Suryani

Kamis, 22 Mei 2025 - 20:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Unit PPA Satreskrim Polres Pringsewu menangkap pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Foto: Reza/NK.

Tim Unit PPA Satreskrim Polres Pringsewu menangkap pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Foto: Reza/NK.

Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu berhasil menangkap seorang pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Pelaku berinisial FA (20), warga Desa Baturaja, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, dibekuk saat berjualan dimsum di kawasan Jakarta Barat pada Selasa malam (20/5/2025).

Pringsewu (Netizenku.com): “Pelaku kami amankan karena telah melakukan tindak asusila terhadap korban berinisial AM yang masih berusia 16 tahun,” kata Kasat Reskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, dalam keterangannya, Kamis (22/5/2025).

Baca Juga  Kabupaten Sangat Inovatif, Pringsewu Raih Penghargaan IGA 2025

Menurut Johannes, aksi bejat FA dilakukan secara berulang sejak tahun 2022 hingga 2024. Tindak kekerasan seksual itu terjadi di beberapa lokasi, mulai dari rumah pelaku hingga sebuah rumah kos di Kelurahan Pringsewu Timur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini terbongkar setelah ibu korban curiga karena anaknya tidak pulang semalaman usai pergi bersama temannya. Saat diinterogasi, korban awalnya mengaku hanya menginap di Pringsewu. Namun, setelah didesak lebih lanjut, korban mengungkap bahwa dirinya telah berulang kali menjadi korban kekerasan seksual oleh FA, yang diketahui sebagai kekasihnya sendiri.

Baca Juga  Apel Perdana 2026, Bupati Pringsewu Serahkan 34 SK PPPK dan 456 SK PPPK Paruh Waktu

Tak terima atas perlakuan tersebut, sang ibu langsung melapor ke polisi. Mengetahui dirinya dilaporkan, pelaku kabur ke Pulau Jawa dan bekerja sebagai pedagang dimsum di Jakarta.

“Berkat bantuan keluarga korban, keberadaan pelaku berhasil kami lacak dan pelaku kami tangkap saat tengah berjualan,” ujar Johannes.

Kini, FA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga  Pelaku Penusukan Pedagang di Pasar Sarinongko Sempat Beli Pisau Seharga 5 Ribu

“Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun,” tutup Johannes. (Reza)

Berita Terkait

Pemkab Pringsewu Dorong Hilirisasi Singkong Lewat Workshop Mocaf Berbasis Klaster Berkelanjutan
Bupati Pringsewu Tekankan Kepemimpinan Berbasis Amanah pada Seminar Kepala OPD
Bupati Pringsewu Dorong Karang Taruna Jadi Motor Penggerak Ekonomi Kreatif
Bupati Pringsewu Hadiri Pisah Sambut Kepala Kejaksaan Negeri
Hari Keempat, Tim Gabungan Perluas Area Pencarian Mbah Kaliman di Pringsewu
Sepuluh Personel Polres Pringsewu Terima Satya Lencana Pengabdian dari Presiden RI
Wabup Umi Laila Pimpin Rakercab XI Gerakan Pramuka Pringsewu 2026
Wabup Pringsewu Resmi Buka Festival Solosong Dangdut KOMDAP Se-Provinsi Lampung 2026

Berita Terkait

Selasa, 27 Januari 2026 - 14:19 WIB

Inflasi Lampung Terkendali, Pemprov Waspadai Harga Pangan

Senin, 26 Januari 2026 - 14:11 WIB

Pemprov Lampung Gaungkan Budaya K3 di 2026

Sabtu, 24 Januari 2026 - 15:34 WIB

PKB Tetapkan Chusnunia sebagai Ketua DPW Lampung 2026–2031

Jumat, 23 Januari 2026 - 16:52 WIB

Pemprov Lampung Siapkan PKN Tingkat II 2026

Jumat, 23 Januari 2026 - 13:06 WIB

Kominfo dan PPPA Lampung Perkuat Sinergi PUSPAGA

Jumat, 23 Januari 2026 - 11:35 WIB

DPRD Lampung Dukung Rencana Pabrik Rokok HS di Lampung Timur

Kamis, 22 Januari 2026 - 18:59 WIB

HGU SGC Dicabut, Triga Lampung, Negara Harus Pastikan Tak Ada Kelebihan Lahan

Kamis, 22 Januari 2026 - 17:52 WIB

Yozi Rizal Minta Pemerintah Pusat Transparan soal Pencabutan HGU Anak Usaha SGC di Lampung

Berita Terbaru

Lampung

Inflasi Lampung Terkendali, Pemprov Waspadai Harga Pangan

Selasa, 27 Jan 2026 - 14:19 WIB

Lampung Selatan

Imigrasi Kalianda Gelar Syukuran Hari Bakti ke-76

Senin, 26 Jan 2026 - 18:48 WIB