Jurnalis Lampung Post Diintimidasi Usai Liputan Pengoplosan BBM

Redaksi

Selasa, 30 Maret 2021 - 12:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Bandarlampung mengecam intimidasi terhadap jurnalis Lampung Post Ahmad Sobirin. Sobirin mengalami kekerasan verbal usai meliput pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) di Tulangbawang Barat.

“Kami mengecam segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis. Apalagi, itu berkaitan dengan aktivitas jurnalistik,” kata Ketua AJI Bandarlampung Hendry Sihaloho, Selasa, 30/3/2021.

Hendry mengatakan, Sobirin mengalami intimidasi sepulang meliput pengoplosan BBM pada Jumat sore, 26 Maret 2021. Waktu itu, dia menerima telepon dari nomor tak dikenal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Belakangan diketahui, orang yang menelepon itu adalah oknum anggota Polres Tulangbawang Barat.

Dalam percakapan via telepon, oknum polisi itu berbicara dengan nada tinggi kepada Sobirin, “Kamu ini enggak sepandangan lagi. Sudah itu, kamu ajak anggota dewan pula. Nanti, kamu ketemu saya. Jangan kau lihat saya baik-baik.”

Oknum aparat itu juga berkata, “Kamu kayaknya mau tahu betul sama saya. Nanti ketemuanlah ya. Nanti saya cari kamu. Biar kamu tahu saya.”

Baca Juga  3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama

Selain dihubungi oknum polisi, Sobirin juga didatangi dua pria pada malam harinya. Salah satu dari mereka mantan anggota TNI.

Maksud kedatangan mereka ke kediaman Sobirin masih terkait pengoplosan BBM. Mereka minta Sobirin untuk berhenti memberitakan pengoplosan BBM.

Hendry meminta semua pihak untuk menghormati kerja-kerja jurnalistik. Sebagai bagian dari pers, jurnalis memiliki peran yang sangat spesifik dalam masyarakat.

Tugas para jurnalis adalah mempersenjatai publik dengan informasi. Tujuannya, memberdayakan warga negara untuk memperkuat institusi demokrasi dan demokrasi itu sendiri.

Baca Juga  3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama

“Kami mengingatkan bahwa tugas jurnalis dilindungi UU 40/1999 tentang Pers. Tindak kekerasan akan menghambat jurnalis memenuhi tujuan jurnalisme, yakni menyediakan informasi yang dibutuhkan warga agar mereka bisa mengatur hidupnya secara bebas,” ujarnya.

Hendry menambahkan, jurnalis perlu mendapat perlindungan dalam menjalankan kerja-kerja jurnalistik.

Sebab, keberadaan jurnalis untuk menjamin dan memastikan hak-hak publik terpenuhi, di antaranya hak atas informasi. Artinya, aksi kekerasan yang itu menghambat tugas jurnalis sama saja mengebiri hak publik memperoleh informasi yang dijamin konstitusi. (Josua)

Berita Terkait

3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama
Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum
Fadli Zon Jadikan Lampung Panggung Pernyataan Pentingnya Pelestarian Budaya
Kampanye Anak Indonesia Hebat, Purnama Wulan Sari Mirza Ajak Perkuat Pendidikan Karakter Anak Usia Dini
KPK dan DPRD Lampung Perkuat Sinergi Pencegahan Korupsi

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 12:42 WIB

Birokrasi Gemuk, Kinerja Kurus: Lampung Barat Terjebak Ilusi Efisiensi

Senin, 20 April 2026 - 11:21 WIB

Lampung Dapat Apa dari MBG?

Minggu, 12 April 2026 - 08:10 WIB

Saat Struktur Lebih Gemuk dari Kinerja: Lampung Barat Butuh Perombakan

Minggu, 5 April 2026 - 19:59 WIB

Iuran KPN Naik, PDAM Mandek, Sampah Membusuk, Warga Lambar Dipaksa Maklum

Kamis, 2 April 2026 - 15:58 WIB

KPN Sai Betik Lampung Barat: Tanpa Rapat, Tanpa Sepakat Iuran Naik Seenaknya

Kamis, 8 Januari 2026 - 20:23 WIB

Dari Dapur MBG ke Meja Anak: Siapa yang Kenyang Sebenarnya?

Jumat, 2 Januari 2026 - 13:09 WIB

“GoodB(a)y” Bibi, Lupakan Mimpi Jadi Raja Bayangan

Jumat, 2 Januari 2026 - 09:04 WIB

Labuhan Jukung Ditinggal Wisatawan, Ada Apa dengan Tata Kelolanya?

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Menara Siger Residence I Mulai Dibangun, 30 Unit Ludes Terjual

Kamis, 23 Apr 2026 - 19:03 WIB