Jurnalis Lampung Post Diintimidasi Usai Liputan Pengoplosan BBM

Redaksi

Selasa, 30 Maret 2021 - 12:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Bandarlampung mengecam intimidasi terhadap jurnalis Lampung Post Ahmad Sobirin. Sobirin mengalami kekerasan verbal usai meliput pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) di Tulangbawang Barat.

“Kami mengecam segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis. Apalagi, itu berkaitan dengan aktivitas jurnalistik,” kata Ketua AJI Bandarlampung Hendry Sihaloho, Selasa, 30/3/2021.

Hendry mengatakan, Sobirin mengalami intimidasi sepulang meliput pengoplosan BBM pada Jumat sore, 26 Maret 2021. Waktu itu, dia menerima telepon dari nomor tak dikenal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Belakangan diketahui, orang yang menelepon itu adalah oknum anggota Polres Tulangbawang Barat.

Dalam percakapan via telepon, oknum polisi itu berbicara dengan nada tinggi kepada Sobirin, “Kamu ini enggak sepandangan lagi. Sudah itu, kamu ajak anggota dewan pula. Nanti, kamu ketemu saya. Jangan kau lihat saya baik-baik.”

Oknum aparat itu juga berkata, “Kamu kayaknya mau tahu betul sama saya. Nanti ketemuanlah ya. Nanti saya cari kamu. Biar kamu tahu saya.”

Baca Juga  CCTV Pemkot Dibidik ke Titik Rawan Sampah

Selain dihubungi oknum polisi, Sobirin juga didatangi dua pria pada malam harinya. Salah satu dari mereka mantan anggota TNI.

Maksud kedatangan mereka ke kediaman Sobirin masih terkait pengoplosan BBM. Mereka minta Sobirin untuk berhenti memberitakan pengoplosan BBM.

Hendry meminta semua pihak untuk menghormati kerja-kerja jurnalistik. Sebagai bagian dari pers, jurnalis memiliki peran yang sangat spesifik dalam masyarakat.

Tugas para jurnalis adalah mempersenjatai publik dengan informasi. Tujuannya, memberdayakan warga negara untuk memperkuat institusi demokrasi dan demokrasi itu sendiri.

Baca Juga  292 Alat Bantu untuk Warga Bandar Lampung

“Kami mengingatkan bahwa tugas jurnalis dilindungi UU 40/1999 tentang Pers. Tindak kekerasan akan menghambat jurnalis memenuhi tujuan jurnalisme, yakni menyediakan informasi yang dibutuhkan warga agar mereka bisa mengatur hidupnya secara bebas,” ujarnya.

Hendry menambahkan, jurnalis perlu mendapat perlindungan dalam menjalankan kerja-kerja jurnalistik.

Sebab, keberadaan jurnalis untuk menjamin dan memastikan hak-hak publik terpenuhi, di antaranya hak atas informasi. Artinya, aksi kekerasan yang itu menghambat tugas jurnalis sama saja mengebiri hak publik memperoleh informasi yang dijamin konstitusi. (Josua)

Berita Terkait

LVRI, PIVERI, dan PPM Bandar Lampung Gelar Gathering, Rawat Semangat Perjuangan Antargenerasi
HUT Ke-81 RI, Pemkot Bandar Lampung Gelar Upacara dan Lomba Bersama Forkopimda
Bandar Lampung Peroleh Bantuan 300 Bedah Rumah BSPS
Pemkot Ajak Warga Jaga Kerukunan, Rawat Perbedaan
Pemkot Perkuat Tata Kelola Program
1,19 Juta Wisatawan Datang ke Bandar Lampung
292 Alat Bantu untuk Warga Bandar Lampung
PSEL Lampung Raya Mulai Dimatangkan

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:19 WIB

HUT Ke-81 RI, Pemkot Bandar Lampung Gelar Upacara dan Lomba Bersama Forkopimda

Rabu, 12 Agustus 2026 - 21:32 WIB

Bandar Lampung Peroleh Bantuan 300 Bedah Rumah BSPS

Rabu, 12 Agustus 2026 - 20:30 WIB

Pemkot Ajak Warga Jaga Kerukunan, Rawat Perbedaan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 22:51 WIB

Pemkot Perkuat Tata Kelola Program

Selasa, 11 Agustus 2026 - 20:19 WIB

1,19 Juta Wisatawan Datang ke Bandar Lampung

Selasa, 11 Agustus 2026 - 20:17 WIB

292 Alat Bantu untuk Warga Bandar Lampung

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:26 WIB

PSEL Lampung Raya Mulai Dimatangkan

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:23 WIB

Kodam XXI/Radin Inten Genap Satu Tahun

Berita Terbaru

Pringsewu

Polisi Tetapkan FD Tersangka Kasus Pelajar di Kos

Selasa, 25 Agu 2026 - 20:02 WIB