Bandarlampung (Netizenku.com): Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI kembali menunda hasil akhir calon anggota Bawaslu Kabupaten/kota seluruh Indonesia, tidak terkecuali di Provinsi Lampung.
Merespon itu, Manager Pemantau Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR), Muhar Effendi, menduga penundaan hasil akhir calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sebanyak 2 kali kental kepentingan politik dan intervensi dari berbagai pihak.
“Sudah 2 kali terjadi keterlambatan. Seharusnya pengumuman tidak menyimpang dari jadwal yang telah ditentukan,” ujarnya kepada awak media, Rabu (16/8).
Mengingat akhir masa jabatan (AMJ) seluruh anggota Bawaslu daerah Lampung berakhir pada (14/8) kemarin, menyebabkan penundaan yang dilakukan Bawaslu RI berimbas terjadi kekosongan Bawaslu di 15 Kabupaten/Kota daerah Lampung.
Padahal Bawaslu Kabupaten/Kota daerah Lampung akan menghadapi tahapan penting berupa penetapan calon sementara (DCS) anggota legislatif dan tahapan daftar pemilih tetap tambahan (DPTB).
“Seharusnya jika proses seleksi penyelenggara kredibel tidak akan terjadi kemunduran. Dengan adanya kekosongan berpotensi meruntuhkan kepercayaan publik lantaran publik menaruh kecurigaan terhadap kredibilitas penyelengga ditambah dengan kurang transparan saat proses seleksi berlangsung,” lanjutnya.
Dipaparkannya, kebutuhan Pemilu 2024 sangat komplek dan penuh dinamika, sehingga kebutuhan pengawas pemilu harus diduduki oleh figur yang siap bekerja, bukan figur yang terhubung dengan kepentingan politik tertentu.
“Diduga terjadi KKN dan sikap tidak profesional ditubuh Bawaslu RI. Ada permainan belakang untuk memuluskan kepentingan politik kelompok tertentu,” kata dia.
Atas dugaan indikasi tersebut, Muhar akan melaporkan Bawaslu RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) lantaran tidak profesional dalam menjalankan tugas.
“Kita akan melaporkan Bawaslu RI ke DKPP atas dugaan pelanggaran kode etik,” tandasnya. (Luki)