Jadi Kurir Sabu, Ibu Rumah Tangga di Pringsewu Diamankan Polisi

Redaksi

Minggu, 27 November 2022 - 12:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Seorang ibu rumah tangga di Pringsewu Lampung diamankan polisi lantaran terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kasat Narkoba Iptu Yudi Raimond mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, membenarkan pihaknya telah mengamankan seorang wanita berinisial MW (49) warga Pekon Sukorejo Kecamatan Pardasuka Kabupaten Pringsewu atas dugaan terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Tersangka MW diringkus polisi pada Kamis (24/11) malam sekira pukul 20.30 WIB, saat sedang melintas di jalan raya Pekon Sukorejo Kecamatan Pardasuka.

Baca Juga  Iptu Ridho Grisyan Dharya Resmi Pimpin Satlantas Polres Pringsewu

“Ya benar, Kamis malam yang lalu, Satnarkoba Polres Pringsewu Polda Lampung telah mengamankan seorang wanita yang diduga berperan sebagai kurir sabu” ujar Iptu Yudi Raymond melalui rilis Humasnya pada Minggu (27/11) siang.

Tersangka MW, kata kasat, diamankan saat dalam perjalanan mengantarkan pesanan sabu milik kenalannya dengan mengendarai satu unit sepeda motor.

Baca Juga  Sujadi Kukuhkan 350 Paskibraka Pringsewu

Sebelum tertangkap, lanjut Yudi, tersangka sempat membuang paket sabu ke jalan, namun diketahui polisi yang menyergapnya.

“Barang bukti sabu seberat 0,30 gram sempat dibuang ke jalan namun berhasil ditemukan polisi,” terangnya.

Kasat Narkoba menyebut, pihaknya masih mendalami pengungkapan kasus narkoba yang melibatkan ibu rumah tangga tersebut.

“Kasus ini masih kami kembangkan guna menangkap pihak penyuplai maupun pemesan sabu tersebut,” ungkapnya.

Baca Juga  Terlibat Curnamor, Pemuda Terancam 7 Tahun Penjara

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya tersangka MW disangkakan melanggar pasal 114 Jo pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka terancam pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal hingga 20 tahun,” tandasnya. (Rz/Len)

Berita Terkait

Usai Libur Lebaran, Warga Pringsewu Ramai Ambil Motor yang Dititipkan di Kantor Polisi 
Dalam Rangka HUT Kabupaten Pringsewu ke-16, DPRD dan Pemkab Pringsewu Gelar Rapat Paripurna Istimewa
Kabupaten Pringsewu Capai Kenaikan Indeks Daya Saing Daerah
Bupati dan Wakil Bupati Pringsewu Hadiri Panen Raya Padi Serentak
Lampung Menggeliat, Pemprov Segera Rekonstruksi 2 Ruas Jalan Senilai Rp19,44 M di Pringsewu
Polres Pringsewu Imbau Warga Waspadai Pencurian dengan Modus Pecah Kaca
Pastikan Pelayanan Maksimal, Bupati Pringsewu Sidak Kantor Samsat
Bupati Pringsewu Sampaikan LKPJ Kepala Daerah 2024

Berita Terkait

Rabu, 9 April 2025 - 16:45 WIB

Usai Libur Lebaran, Warga Pringsewu Ramai Ambil Motor yang Dititipkan di Kantor Polisi 

Rabu, 9 April 2025 - 16:32 WIB

Dalam Rangka HUT Kabupaten Pringsewu ke-16, DPRD dan Pemkab Pringsewu Gelar Rapat Paripurna Istimewa

Selasa, 8 April 2025 - 20:40 WIB

Bupati dan Wakil Bupati Pringsewu Hadiri Panen Raya Padi Serentak

Rabu, 12 Maret 2025 - 22:23 WIB

Lampung Menggeliat, Pemprov Segera Rekonstruksi 2 Ruas Jalan Senilai Rp19,44 M di Pringsewu

Rabu, 12 Maret 2025 - 18:15 WIB

Polres Pringsewu Imbau Warga Waspadai Pencurian dengan Modus Pecah Kaca

Selasa, 11 Maret 2025 - 14:39 WIB

Pastikan Pelayanan Maksimal, Bupati Pringsewu Sidak Kantor Samsat

Senin, 10 Maret 2025 - 16:47 WIB

Bupati Pringsewu Sampaikan LKPJ Kepala Daerah 2024

Senin, 10 Maret 2025 - 16:38 WIB

Polres Pringsewu dan Mahasiswa Berbagi Takjil Kepada Pengguna Jalan

Berita Terbaru