Indeks Kemerdekaan Pers Lampung Melorot di Era Rezim Arinal

Hendri Setiadi

Jumat, 12 Juli 2024 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ilustrasi ist)

(ilustrasi ist)

Hasil survei Dewan Pers, Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) Lampung pada tahun 2023 hanya bernilai 69,76 persen. Maknanya, kemerdekaan pers di bawah rezim pemerintahan Gubernur Arinal Djunaidi masih terkategori “Cukup Bebas”. Lumayan, ya?

(NETIZENKU.Com): NANTI dulu. Dengan rapor tersebut peringkat IKP Lampung secara nasional berada pada urutan 32. Nah, lho. Di era reformasi dan demokratisasi seperti sekarang ini ternyata nilai keterbukaan informasinya masih terkategori “cukup”. Sekarang tetap masih mau bilang lumayan?

Mirisnya lagi, dibanding tahun 2022, nilai IKP Lampung melorot 10 poin. Kendati angkanya terkesan kecil, konsekuensinya berdampak signifikan pada pemeringkatan. Lihat saja, pada tahun 2022 IKP Lampung (79,20) secara nasional bertengger diposisi 18, cukup selang setahun, posisinya langsung melorot terjun bebas menjadi urutan ketiga terbawah se-Indonesia. Kok bisa menukik setajam itu?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Informasi ini diperoleh penulis ketika diminta Dewan Pers untuk menjadi salah satu informan ahli pada survei IKP Lampung, Kamis (11 Juli 2024). Dalam focus group discussion (FGD) yang digelar, Dewan Pers menyebutkan, penghimpunan penilaian IKP Lampung disusun berdasarkan survei terhadap beberapa indikator. Di antaranya indikator yang menggambarkan kondisi lingkungan fisik politik, kondisi lingkungan ekonomi dan kondisi lingkungan hukum. Racikan data-data itulah yang menghasilkan penilaian akhir.

Lantas apa hubungan antara IKP Lampung yang jeblok dengan pemerintahan rezim Gubernur Arinal Djunaidi? Jelas sangat erat kaitannya. Karena ini menyangkut seberapa besar para jurnalis dapat mengakses informasi dari kalangan pejabat publik. Seberapa besar tekanan yang dihadapi para jurnalis saat menjalani profesinya. Adakah intimidasi atau pelarangan peliputan.

Dari beberapa indikator itu saja mestinya kita sudah bisa menarik benang merahnya. Tak perlu jauh-jauh menelaah bagaimana sikap para pejabat di setiap kedinasan terhadap jurnalis yang hendak memperoleh informasi publik.

Baca Juga  Lampung Barat: Ketika Amanah Dijadikan Pekerjaan Paruh Waktu

Dengan menengok sikap kepala daerahnya yang kental dengan nuansa pola kepemimpinan paternalistik, kita bisa dengan mudah memahami mengapa nasib IKP di Lampung bisa mirip gerakan undur-undur yang jalan tapi ke belakang. Ditambah lagi dengan sikap kepala daerah yang cenderung berjarak dengan jurnalis, kian mempersulit kerja-kerja pers dalam menggali informasi publik.

Tak heran bila kemudian bawahan gubernur, yang notabene pejabat publik, menunjukkan perilaku sebelas dua belas dengan menutup kencang keran informasi. Benar, sekencang-kencangnya keran ditutup, masih terbuka celah keluar informasi. Hanya saja informasi yang leluasa dibuka cenderung bersifat seremonial. Sementara informasi krusial yang menyangkut kinerja pengelolaan anggaran publik justru dibekap erat.

Baca Juga  "GoodB(a)y" Bibi, Lupakan Mimpi Jadi Raja Bayangan

Tak heran bila kemudian publik tidak memperoleh informasi mendalam tentang mengapa banyak jalan provinsi yang rusak berat tanpa ada upaya perbaikan, sebelum akhirnya tiktoker Bima membuka ‘aib’ itu melalui media sosialnya, dan setelah direspon Presiden Jokowi yang berkunjung ke Lampung sambil menggelontorkan Rp 800 miliar untuk memberesi sebagian persoalan infrastruktur buruk tersebut.

Ironisnya, kendati diperlakukan demikian, posisi pers seakan tak berkutik. Walau kemudian bisa dipahami hal itu terjadi lantaran perusahaan pers terpasung oleh keberadaan kontrak kerjasama pemberitaan dengan pemerintah daerah.

Satu sisi pers ingin menjalankan kerja-kerja jurnalistik secara independen. Sisi lain perusahaan tempatnya bekerja tersandera oleh kerjasama pemberitaan dengan pemerintah. Mudah ditebak mengapa akhirnya wajah kemerdekaan pers tampak buruk saat bercermin pada IKP yang dirilis Dewan Pers. (* Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia [AMSI] Wilayah Lampung)

Berita Terkait

Dari Dapur MBG ke Meja Anak: Siapa yang Kenyang Sebenarnya?
“GoodB(a)y” Bibi, Lupakan Mimpi Jadi Raja Bayangan
Labuhan Jukung Ditinggal Wisatawan, Ada Apa dengan Tata Kelolanya?
ASN Lampung Barat di Persimpangan 2026
Lampung Barat: Ketika Amanah Dijadikan Pekerjaan Paruh Waktu
Tujuh Pejabat Baru, Ujian Sesungguhnya Baru Dimulai
Amanah di Singgasana, Bukan Sekadar Pencitraan
Kunker ke Lampung Barat, Gubernur Bawa Dua Janji Manis

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 00:02 WIB

Pemprov Lampung Luruskan Isu Supply–Demand Daging Sapi

Senin, 2 Februari 2026 - 21:18 WIB

Triga Lampung Temui Kemenhan, Bahas Keberlanjutan Lahan Tebu Eks SGC

Senin, 2 Februari 2026 - 17:28 WIB

Kempeskan Ban Mobil Mahasiswa, Anggota DPRD Lampung Terancam Sidang Etik

Senin, 2 Februari 2026 - 13:53 WIB

KONI Lampung Intensif Pantau Atlet Berprestasi Jelang PON 2028 dan Persiapan Tuan Rumah PON 2032

Senin, 2 Februari 2026 - 13:38 WIB

KONI Riau Dukung Lampung Jadi Tuan Rumah PON 2032

Minggu, 1 Februari 2026 - 13:51 WIB

Yusnadi, Sesalkan Kebijakan RSUD Sukadana yang Wajibkan Pasien Gunakan Ambulans Rumah Sakit Saat Rujukan

Jumat, 30 Januari 2026 - 20:18 WIB

TRIGA Lampung Kepung Kejaksaan Agung–KPK, Bongkar Dugaan Oligarki Gula, Pajak, dan Politik Uang

Jumat, 30 Januari 2026 - 17:13 WIB

Bapenda Lampung dan GGPC Perkuat Sinergi Optimalisasi PAD

Berita Terbaru

Lampung

Pemprov Lampung Luruskan Isu Supply–Demand Daging Sapi

Selasa, 3 Feb 2026 - 00:02 WIB

Lampung

KONI Riau Dukung Lampung Jadi Tuan Rumah PON 2032

Senin, 2 Feb 2026 - 13:38 WIB