Bandarlampung (Netizenku.com): Biro Hukum Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Provinsi Lampung, mengapresiasi langkah Komisi I DPRD Kota Bandarlampung dalam menghentikan sementara operasional tower milik PT. CMI yang berada di GG mawar kecamatan sukabumi,Kota Bandarlampung.
Biro hukum Ikadin Lampung, Sarhani, mengatakan DPRD Bandarlampung Lampung mengambil sikap untuk untuk menghentikan terlebih dahulu operasional tower milik PT. CMI sebelum hasil uji kelayakan keluar.
Langkah tersebut diambil DPRD Bandarlampung, kata dia, untuk menghindari masalah yang timbul diakibatkan aktivitas tower milik PT. CMI yang berada di kecamatan sukabumi itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sementara sampai tim uji kelayakan memperoleh hasil apakah menara itu layak operasi atau tidak. Itu yang disampaikan oleh teman-teman Komisi I pada saat rapat dengar pendapat. Dan kami mengapresiasi langkah itu”. kata dia kepada wartawan Netizenku.com, Selasa (23/5).
Menurutnya langkah yang diambil DPRD Bandarlampung sudah tepat, karena memang berdirinya tower telekomunikasi itu selain dinilai berbahaya bagi keselamatan warga sekitar, beroperasinya tower telekomunikasi PT CMI pun telah mengangkangi payung hukum Perda Nomor 12 Tahun 2016 tentang penataan menara telekomunikasi. Terbukti dengan tidak adanya peninjauan secara berkala.
“Ikadin mengapresiasi langkah tepat yang diambil DPRD Bandarlampung. Dengan begini artinya DPRD Bandarlampung memikirkan keselamatan warga kecamatan sukabumi,” kata dia yang juga menjadi kuasa hukum masyarakat sukabumi.
Di tempat yang sama, anggota Komisi 1 DPRD Bandarlampung, Benny H.Nauly Mansyur, menuturkan saat uji kelayakan nanti, pihaknya akan mendampingi tim uji kelayakan tower dari Pemkot Bandarlampung, agar hasil uji kelayakan yang muncul tidak berat sebelah.
“kami juga akan menyediakan tim, untuk mendampingin saat uji kelayakan, ketika tidak ada tim dari kami, maka tidak boleh dilakukan uji kelayakan,” tegasnya. (Luki)