Ikadin Lampung Apresiasi Penghentian Sementara Aktivitas Tower CMI

Redaksi

Selasa, 23 Mei 2023 - 10:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Biro Hukum Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Provinsi Lampung, mengapresiasi langkah Komisi I DPRD Kota Bandarlampung dalam menghentikan sementara operasional tower milik PT. CMI yang berada di GG mawar kecamatan sukabumi,Kota Bandarlampung.

Biro hukum Ikadin Lampung, Sarhani, mengatakan DPRD Bandarlampung Lampung mengambil sikap untuk untuk menghentikan terlebih dahulu operasional tower milik PT. CMI sebelum hasil uji kelayakan keluar.

Langkah tersebut diambil DPRD Bandarlampung, kata dia, untuk menghindari masalah yang timbul diakibatkan aktivitas tower milik PT. CMI yang berada di kecamatan sukabumi itu.

“Sementara sampai tim uji kelayakan memperoleh hasil apakah menara itu layak operasi atau tidak. Itu yang disampaikan oleh teman-teman Komisi I pada saat rapat dengar pendapat. Dan kami mengapresiasi langkah itu”. kata dia kepada wartawan Netizenku.com, Selasa (23/5).

Menurutnya langkah yang diambil DPRD Bandarlampung sudah tepat, karena memang berdirinya tower telekomunikasi itu selain dinilai berbahaya bagi keselamatan warga sekitar, beroperasinya tower telekomunikasi PT CMI pun telah mengangkangi payung hukum Perda Nomor 12 Tahun 2016 tentang penataan menara telekomunikasi. Terbukti dengan tidak adanya peninjauan secara berkala.

Baca Juga  Dapat Tambahan 2 Ribu Blangko, Disdukcapil Besok Kembali Cetak KTP-el

“Ikadin mengapresiasi langkah tepat yang diambil DPRD Bandarlampung. Dengan begini artinya DPRD Bandarlampung memikirkan keselamatan warga kecamatan sukabumi,” kata dia yang juga menjadi kuasa hukum masyarakat sukabumi.

Di tempat yang sama, anggota Komisi 1 DPRD Bandarlampung, Benny H.Nauly Mansyur, menuturkan saat uji kelayakan nanti, pihaknya akan mendampingi tim uji kelayakan tower dari Pemkot Bandarlampung, agar hasil uji kelayakan yang muncul tidak berat sebelah.

Baca Juga  \'Sabrina\' Terfavorit Diajang FFL 2018

“kami juga akan menyediakan tim, untuk mendampingin saat uji kelayakan, ketika tidak ada tim dari kami, maka tidak boleh dilakukan uji kelayakan,” tegasnya. (Luki)

 

 

Berita Terkait

YKWS: Banjir di Balam Bukan Semerta Bencana Alam
Libur Lebaran, Lonjakan Wisata Balam Capai 30 Persen
Tak Hanya Citra Garden, Pengembang Perumahan Diminta Proaktif
Soal Banjir, Dewan Nilai Pemkot Balam bak Pemadam Kebakaran
Awal Mei PDI-P Balam Buka Penjaringan, Eva Dwiana Masih Miliki Kans
PLN UID Lampung Siap Amankan Pasokan Listrik Idul Fitri 1445H
PGN Pastikan Layanan Gas Bumi Aman dan Handal Selama Idul Fitri 1445 H
5.752 WBP Kanwil Kemenkumham Lampung Diusulkan RK Idul Fitri 2024

Berita Terkait

Rabu, 17 April 2024 - 13:25 WIB

Bupati Pesawaran Klaim Tidak Anti Kritik

Jumat, 12 April 2024 - 19:31 WIB

Hujan Deras Guyur Pesawaran, Beberapa Wilayah Tergenang Banjir

Kamis, 4 April 2024 - 21:12 WIB

Pemkab Pesawaran Kembali Adakan Gerakan Pangan Murah

Rabu, 3 April 2024 - 19:02 WIB

Bupati Pesawaran Kunjungi Kementan RI, Ini Usulannya

Rabu, 27 Maret 2024 - 21:01 WIB

Dendi Harap Pemprov Lampung Terus Perhatian ke Pemkab Pesawaran

Rabu, 27 Maret 2024 - 18:49 WIB

Kapolres Pesawaran Imbau Organ Tunggal Tak Setel Musik Remik

Jumat, 15 Maret 2024 - 18:57 WIB

Jumat Curhat, Kapolres Pesawaran Ajak Orang Tua Awasi Anak-anak

Selasa, 12 Maret 2024 - 16:25 WIB

Dendi Tinjau Longsor dan Banjir di Desa Sukajaya Lempasing

Berita Terbaru

Mantan Bupati Kabupaten Tubaba, Umar Ahmad. Foto: Ist.

Lampung

Umar Ahmad dan Sinyalemen Dukungan PDI Perjuangan

Kamis, 18 Apr 2024 - 21:58 WIB

Direktur Eksekutif YKWS, Febrilia Ekawati. Foto: Arsip.

Bandarlampung

YKWS: Banjir di Balam Bukan Semerta Bencana Alam

Kamis, 18 Apr 2024 - 21:32 WIB

Kepala Dinas Pariwisata Kota Bandarlampung, Adiansyah. Foto: Kiriman WA Adiansyah.

Bandarlampung

Libur Lebaran, Lonjakan Wisata Balam Capai 30 Persen

Kamis, 18 Apr 2024 - 20:38 WIB