Bandarlampung (Netizenku.com): Pemerintah Kota Bandarlampung menambah tenaga kesehatan yang bertugas memberikan layanan rapid test Covid-19 di 2 posko pintu masuk kota setempat.
Hal itu disampaikan Wali Kota Bandarlampung Herman HN saat meninjau Posko Layanan Rapid Test Covid-19 di Sukarame, Senin (26/10).
Herman HN selaku Kepala Satuan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bandarlampung membuka 2 posko pemeriksaan Covid-19 bagi pengunjung luar daerah, Posko Sukarame dan Posko Bundaran Tugu Raden Intan II Rajabasa.
\”Saya minta tenaga kesehatan ditambah 10 orang lagi. Kita cukup ulurkan tangan dari dalam mobil agar tidak ada keramaian kecuali penumpang bus, harus turun,\” kata dia.
Sebelumnya, Satgas Covid-19 menerjunkan 36 personel kesehatan yang terbagi dalam 6 shift, dimana setiap 4 jam sekali pergantian petugas.
Penambahan tenaga kesehatan ini bertujuan untuk memaksimalkan layanan rapid test yang dilakukan dengan drive through bagi pengunjung luar daerah.
\”Ditambah lagi ada pendataan makanya lama, tidak perlu ditulis-tulis. Dia reaktif kita suruh pulang, kalau (hasil tes) negatif, jalan,\” tegasnya.
Sementara bagi warga Bandarlampung yang baru pulang dari luar daerah, apabila hasil tes reaktif akan dirujuk ke Puskesmas terdekat untuk pengambilan sample swab dan ditindaklanjuti dengan tes usap.
\”Untuk pengunjung luar daerah kita cek e-KTP nya,\” ujarnya.
Herman HN mengaku tidak akan menambah jumlah posko yang sudah ada dan alat rapid test 10.000, namun akan mempertimbangkan perpanjangan masa pemeriksaan dari yang sebelumnya hingga Selasa (27/10).
\”Tidak ada penambahan posko, ini saja sudah cukuplah, ini semua mobil luar, kalau dari dalam malah macet dan kekurangan tenaga juga. Kita tidak menambah alat rapid test, masih banyak, menambah tenaga kesehatan saja.\”
\”Mungkin waktunya akan kita tambah beberapa hari, tidak 2 hari saja. Kita lihat arus lalu lintasnya,\” tutup dia.
Di tempat yang sama Kepala Dinas Kesehatan Bandarlampung Edwin Rusli mengatakan menunggu instruksi lebih lanjut dari Wali Kota untuk memperpanjang pemeriksaan Covid-19.
\”Masih ada kegiatan selanjutnya untuk bagi-bagi masker dari Gugus Tugas tapi kalau untuk rapis test hanya 2 hari. Tapi kalau ada instruksi lebih lanjut dari Pak Wali ya kita lanjutkan.\”
Edwin menyampaikan bagi pengunjung yang telah melakukan rapid test di kota asalnya, dapat menunjukkan surat keterangan pemeriksaan kesehatan dengan hasil tes non reaktif.
\”Bagi warga yang membawa surat keterangan kesehatan hasil rapid test non reaktif tidak perlu dites lagi,\” katanya.
\”Harusnya tidak perlu kalau mereka sudah punya surat rapid test non reaktif, untuk apalagi. Kecuali kalau surat keterangannya tidak berlaku lagi, sehari dua hari itu masih berlaku,\” lanjut Edwin. (Josua)