Bandarlampung (Netizenku.com): Wali Kota Bandarlampung Herman HN menilai rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bandarlampung atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI terkait Laporan Keuangan Pemkot Tahun Anggaran 2019, bernuansa politis.
\”Sudah lama kita melakukan perbaikan atas LHP BPK RI, paling lama 60 hari. Begitu ada rekomendasi sudah saya perbaiki semua. Termasuk kelebihan pembayaran, boleh dicek di dinas-dinas semua. Karena ini dunia politik, lawan-lawan politik bermain, silahkan saja,\” kata Herman HN usai menghadiri Sidang Paripurna bersama Pansus, Kamis (3/9).
Herman HN menghadiri Sidang Paripurna Dalam Rangka Penyampaian Laporan Pansus dan Pengambilan Keputusan Terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Atas Laporan Keuangan Pemda Tahun Anggaran 2019 di DPRD Kota setempat.
Rapat memenuhi kuorum dengan dihadiri 26 Anggota DPRD dari 50 jumlah anggota dewan, dan dipimpin Wakil Ketua III DPRD Bandarlampung Edison Hadjar.
Dalam sidang paripurna, Juru Bicara Pansus, Afrizal menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Kota Bandarlampung untuk ditindaklanjuti.
\”Satu, meminta TAPT, Bappeda, dan BPKAD melakukan evaluasi terhadap pendapatan target agar lebih terstrukterukur dan realistis berdasarkan potensi pendapatan,\” kata Afrizal.
Hal ini, lanjut dia, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 24 ayat 4.
\”Capaian target pendapatan daerah yang tidak terukur akan menyebabkan ketidakpastian pendapatan sehingga banyak kegiatan yang juga tidak punya kepastian pelaksanaannya. Sehingga akan berdampak pada capaian kinerja yang telah ditetapkan melalui indikator sasaran di setiap RKPD,\” ujar politisi NasDem tersebut.
Kemudian yang kedua, atas temuan BPK terkait penatausahaan aset tetap kurang tertib. Sehingga akan menyebabkan resiko ketidakpastian aset dan pendayagunaan yang tidak optimal.
Pemkot diminta melalukan audit aset secara menyeluruh dan memperbaiki daerah penatausahaan aset dengan lebih tertib.
Selanjutnya yang ketiga, diketahui bahwa terdapat belanja yang telah dibayarkan tapi masih berstatus hutang dan pengakuan hutang yang berlebih.
Pansus menilai hal ini mencerminkan administrasi yang kurang tertib dan lemahnya manajemen pengelolaan keuangan.
Untuk itu, pansus meminta Pemkot melakukan verifikasi kembali atas pencatatan hutang pada 2019.
Keempat, kelebihan pembayaran pekerjaan fisik mencerminkan pengawasan yang belum efektif dan belum adanya penilaian atas kinerja pihak ketiga dalam menjalankan tanggung jawabnya.
\”Dalam hal ini perlu ada teguran pada penanggung jawab pekerjaan pengawasan untuk melakukan pengawasan secara akurat. Pengawasan internal oleh inspektorat, juga harus lebih akurat sehingga penyimpangan pekerjaan secara dini dapat diatasi,\” ujarnya.
OPD terkait, lanjut dia, harus menilai pihak ketiga atas semua pengawasan BPK apakah masih layak untuk dilibatkan dalam kegiatan di masa yang akan datang.
Rekomendasi yang kelima, rasio belanja personal sebesar 85,63 persen artinya relaksasi anggaran lebih banyak digunakan untuk membiayai kegiatan rutin.
Sementata rasio belanja modal sebesar 14,18 persen hal ini menunjukkan kecilnya belanja modal dalam membangun dan memberikan pelayanan publik.
\”Dalam hal ini DPRD meminta audit dan evaluasi belanja rutin untuk optimalisasi dana daerah dalam memberikan pelayanan publik dan meningkatkan kapasitas pembangunan yang dapat dirasakan masyarakat Bandarlampung.\”
\”Serta perlu adanya standardisasi belanja barang dan jasa dengan menerapkan standar analisa belanja sehingga adanya keseragaman antar OPD,\” kata dia.
Terakhir, Pemkot Bandarlampung perlu melakukan perbaikan atas semua temuan dan rekomendasi BPK RI serta melakukan penguatan sistem pengawasan internal agar tidak terjadi lagi.
Laporan pansus yang disampaikan Afrizal diterima seluruh Anggota DPRD Kota yang hadir.
Sementara Sekretaris DPRD Bandarlampung, Nettylia Sukri, menyampaikan laporan pansus pembahasan tindak lanjut LHP BPK RI atas keuangan Pemkot tahun anggaran 2019 merupakan satuk kesatuan yang tidak terpisahkan dari keputusan dewan.
\”Keputusan ini ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya,\” ujarnya.
Surat keputusan yang dibacakan Nettylia ditetapkan hari ini, 3 September, dan belum ditandatangani Ketua DPRD Bandarlampung Wiyadi. (Josua)