Bandarlampung (Netizenku.com): Wali Kota Bandarlampung Herman HN mengikuti rapat virtual melalui video conference dengan Menteri Dalam Negeri, Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM, KPU RI, dan Bawaslu RI, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, Kepala BIN, serta Kepala Satgas Covid-19.
Video conference berlangsung di Ruang Rapat Wali Kota Lantai 3 Gedung Semergou, Rabu (9/9), dan diikuti 270 daerah yang menggelar Pilkada Serentak Tahun 2020.
\”Hasil Rakor intinya pelaksanaan pilkada ini dilaksanakan semuanya menggunakan Protokol Kesehatan Covid-19 termasuk juga kalau kampanye harus izin dari Kapolres dan Satgas Covid-19,\” kata Herman HN.
Pelaksanaan Pilwakot Bandarlampung diharapkan tidak menjadi kluster baru penyebaran Covid-19.
Usai pendaftaran 3 pasangan bakal calon di KPU Bandarlampung pada Jumat (4/9) lalu, dua tahapan pilkada berikutnya berpotensi menimbulkan kerumunan massa simpatisan.
Di antaranya tahapan pelaksanaan kampanye yang berlangsung dari 26 September-5 Desember, dan pemungutan suara 9 Desember.
Pada tahapan kampanye, KPU mengatur 3 metode yang akan dilaksanakan; rapat umum, pertemuan terbatas, dan tatap muka, serta debat kandidat tiga kali.
Sementara tahapan pemungutan suara pada 9 Desember terdapat 15.300 anggota Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) di 1.700 tempat pemungutan suara yang tersebar di 20 kecamatan dan 126 kelurahan.
Dengan jumlah pemilih sementara Pilwakot Bandarlampung sebanyak 640.910.
Herman HN meminta penyelenggara, KPU dan Bawaslu, peserta pilkada, dan masyarakat pemilih agar melaksanakan Prokes Covid-19 sesuai aturan.
\”Tadi kita sudah ada kesepakatan dengan Kapolres, Dandim, Kajari, KPU, dan Bawaslu termasuk Wali Kota. Protokol Kesehatan Covid-19 ini semua kita laksanakan dengan baik menurut aturan, jadi semua itu harus dipatuhi,\” ujar dia.
Kampanye atau kegiatan pasangan calon yang berpotensi mengumpulkan orang banyak harus mendapatkan izin dari pihak kepolisian berupa STTP (Surat Tanda Terima Pemberitahuan).
\”Kalau Kapolres tidak mengeluarkan surat kan tidak bisa dia (pasangan calon) melaksanakannya. Sebelum ke Kapolres, dari Satgas Covid-19 dulu, jika tidak sesuai dengan Protokol Kesehatan Covid-19 akan dibubarkan. Tapi kita ingatkan dulu tidak langsung dibubarkan,\” tutup Herman HN. (Josua)