Bandarlampung (Netizenku.com): Wali Kota Bandarlampung Herman HN mengizinkan mahasiswa Universitas Lampung (Unila) melaksanakan kuliah kerja nyata (KKN) di tengah pandemi Covid-19 di Kota Tapis Berseri.
\”Mahasiswa Unila KKN silahkan saja tapi protokol kesehatan berjalan. Semua harus jalan. Anak-anak harus sukses dan orang harus sehat semua,\” kata Herman HN.
Hal itu disampaikan Herman HN selaku Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Kota setempat dalam rapat gabungan Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat Kecamatan dan Kelurahan di Gedung Parkir Pemerintah Kota, Selasa (2/2) pagi.
Herman HN juga meminta Satgas Covid-19 lebih jeli lagi agar klaster penyebaran Covid-19 di kota menurun.
\”Masalah pesta, enggak boleh pesta. Akad nikah boleh 50 orang tapi protokol kesehatan tetap berjalan. Karena izin nikah ini kan melalui lurah,\” tegas dia.
Wali Kota Bandarlampung dua periode ini meminta Tim Satgas Covid-19 menegakkan Surat Edaran (SE) Nomor: 440/133/IV.06/2021 tentang Pembatasan Jam Operasional Kegiatan Usaha tertanggal 25 Januari 2021.
SE Wali Kota ini sejalan dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19
Wali Kota menginstruksikan SE berjalan dengan tetap menyosialisasikan sanksi yang diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2020.
\”Kena denda perhari. \’Gak apa-apa kalau dia mau buka tiap hari, protokol kesehatan berjalan, dia kena denda. Tapi sampai saat ini belum ada tempat usaha yang kena denda. Kita kan sosialisasi,\” pungkas dia.
Juru Bicara Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandarlampung, Ahmad Nurizky, mengatakan hingga Sabtu (30/1) malam, terdapat 12 tempat usaha yang melanggar jam operasional.
\”Ada sekitar 12 tempat yang kita tertibkan. Mereka sudah dalam posisi akan tutup tapi kita sudah mengimbau melakukan penutupan tepat pukul 22.00 WIB,\” kata Nurizky. (Josua)