Herman HN Bagikan Bansos Sebagai Kepala Satgas Covid-19

Redaksi

Selasa, 19 Januari 2021 - 15:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Bandarlampung Herman HN menghadiri Rapat Koordinasi Wali Kota/Bupati Bersama Gubernur Lampung Dalam Rangka Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 di Gedung Pusiban Pemprov setempat, Selasa (18/1). Foto: Netizenku.com

Wali Kota Bandarlampung Herman HN menghadiri Rapat Koordinasi Wali Kota/Bupati Bersama Gubernur Lampung Dalam Rangka Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 di Gedung Pusiban Pemprov setempat, Selasa (18/1). Foto: Netizenku.com

Bandarampung (Netizenku.com): Wali Kota Bandarlampung Herman HN menilai putusan Bawaslu Provinsi Lampung yang membatalkan istrinya, Eva Dwiana, sebagai calon wali kota di Pilkada Bandarlampung 2020 merusak undang-undang.

Bawaslu Lampung membatalkan kepesertaan Eva Dwiana-Deddy Amarullah sebagai Pasangan Calon Nomor Urut 3 karena terbukti secara sah dan meyakinkan memanfaatkan bantuan sosial Covid-19 yang bersumber dari APBD untuk pemenangan mereka.

\”Perlu Pak Gubernur dan masyarakat ketahui ini (Putusan Bawaslu) adalah merusak undang-undang. Boleh dicek, saya membagikan beras beli di Bulog, enggak dimana-mana, sampai pertengahan September. Saya patuhi aturan,saya berhenti tidak membagikan lagi karena sudah memasuki 23 tahapan pilkada,\” kata Herman HN.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi Wali Kota/Bupati Bersama Gubernur Lampung Dalam Rangka Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 di Gedung Pusiban Pemprov setempat, Selasa (18/1).

\”Kita melaksanakan tugas sesuai undang-undang dan peraturan yang berlaku di Indonesia ini. Undang-undangnya ada, Inpres dan Keppresnya ada, dari Kementerian Dalam Negeri serta Gubernur Lampung ada juga,\” ujar Herman yang juga Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandarlampung.

\”Tapi ini dimain-mainin oleh Bawaslu Provinsi Lampung, benar-benar keterlaluan,\” tegas dia.

Pembagian beras Bansos Covid-19 tertuang dalam Keputusan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandarlampung Nomor 800/15/IV.06/IV/2020 tertanggal 16 April 2020 tentang Penetapan SOP Penyaluran Beras Premium kepada keluarga miskin/tidak mampu dan/atau yang menjadi korban dampak Covid-19.

Pembagian beras tersebut juga diawasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Lampung, kejaksaan, kepolisian, serta TNI.

Pengawasan BPKP dituangkan dalam surat Nomor S-1019/PWO8/2/2020 perihal Saran Atas Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangkai Kegiatan Jaring Pengaman Sosial Covid-19 di Wilayah Kota Bandarlampung tertanggal 21 Juli 2020 untuk pembagian beras tahap IV dan V.

\”Di beras itu ditulis Pemerintah Kota Bandarlampung Wali Kota Herman HN. Tidak ada kaitannya dengan pencalonan istri saya,\” ujar Wali Kota Bandarlampung dua periode ini.

Herman HN mengatakan tidak hanya dirinya yang melakukan pembagian beras bantuan sosial kepada warga terdampak Covid-19.

\”Yang membagikan beras seluruh Bupati/Wali Kota se-Indonesia bahkan Pak Gubernur membagikan juga. Presiden membagikan juga.\”

\”Perlu Bapak Gubernur ketahui, Ketua DPRD, dan semua Forkopimda Provinsi Lampung, ini Wali Kota Bandarlampung tidak melawan undang-undang. Saya melaksanakan undang-undang, namun istri saya dikait-kaitkan,\” pungkas dia.

Usai menyampaikan pernyataan dan situasi pandemi Covid-19 di Bandarlampung, Herman HN meninggalkan ruang rapat koordinasi.

Ketua DPRD Provinsi Lampung, Mingrum Gumay, usai kegiatan mengatakan Kepala Satgas Kabupaten/Kota/Provinsi adalah kepala daerah dibantu TNI/Polri dan elemen lainnya.

\”Oleh sebab itu perlu dilihat, kalau menurut Pak Wali tindakan dia itu dalam batas gugus tugas, dan itu dijadikan alasan di Bawaslu, ya harus ditelaah,\” kata Mingrum.

\”Harus dipisahkan juga. Wali Kota Herman HN enggak maju lho. Persoalan istrinya Eva Dwiana yang maju sebagai calon wali kota, itu dua persoalan yang berbeda,\” lanjut Sekretaris DPD PDI Perjuangan Lampung ini.

Sementara Gubernur Lampung Arinal Djunaidi enggan berkomentar lebih jauh. \”Saya sebagai negarawan tidak boleh terlalu jauh ikut campur,\” singkat dia. (Josua)

Berita Terkait

Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum
Fadli Zon Jadikan Lampung Panggung Pernyataan Pentingnya Pelestarian Budaya
Kampanye Anak Indonesia Hebat, Purnama Wulan Sari Mirza Ajak Perkuat Pendidikan Karakter Anak Usia Dini
KPK dan DPRD Lampung Perkuat Sinergi Pencegahan Korupsi
DPP ABRI Gelar Pelatihan Paralegal Nasional 2025

Berita Terkait

Senin, 23 Februari 2026 - 22:00 WIB

Safari Ramadan di Lampung Tengah, Gubernur Mirza Alokasikan Rp300 Miliar Perbaikan Jalan

Senin, 23 Februari 2026 - 21:54 WIB

Pemprov Lampung Gelar Apel Siaga Kamtibmas Ramadan 2026

Senin, 23 Februari 2026 - 21:44 WIB

Dishub Lampung Siapkan Strategi Ketat Angkutan Lebaran 2026, Antisipasi Lonjakan di Bakauheni

Senin, 23 Februari 2026 - 20:39 WIB

Gubernur Mirza Tinjau Perbaikan Jalan, Target Tuntas Sebelum Lebaran

Senin, 23 Februari 2026 - 18:51 WIB

Ketua DPRD Lampung Sebut Pendidikan Jadi Prioritas Utama

Minggu, 22 Februari 2026 - 22:34 WIB

DPW PKB Lampung Gelar Bukber Perdana, Luncurkan Lamban Zakat

Jumat, 20 Februari 2026 - 19:09 WIB

Pemprov Lampung Percepat Integrasi Lampung In, Fokus SAIBARA dan SP4N LAPOR

Kamis, 19 Februari 2026 - 13:59 WIB

Komisi V DPRD Lampung, MBG Ramadan Tetap Aman dan Terpantau

Berita Terbaru

Lampung

Pemprov Lampung Gelar Apel Siaga Kamtibmas Ramadan 2026

Senin, 23 Feb 2026 - 21:54 WIB

Lampung

Ketua DPRD Lampung Sebut Pendidikan Jadi Prioritas Utama

Senin, 23 Feb 2026 - 18:51 WIB