Bandarlampung (Netizenku): Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) Provinsi Lampung selenggarakan Seminar hukum dengan tema \’Rahasia Medis vs Keterbukaan Informasi Dalam Perspektif Etik dan Hukum\’ di Aula lantai 1 Gedung Administrasi RSUDAM, Rabu (28/2).
Direktur Utama RSUDAM Provinsi Lampung, Hery Djoko Subandriyo dalam sambutannya mengatakan, perkembangan informasi teknologi saat ini, bila salah dalam penerapannya dapat berimplikasi merugikan individu maupun lembaga di pelayanan kesehatan.
Menurut Dekan Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila), Fakih, isu yang terjadi saat ini di rumah sakit adalah akibat dari penggunaan informasi teknologi yang salah dan bertentangan dengan UU ITE No. 10/2016 Pasal 27 Ayat 3 yang berbunyi \’Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi dan /atau dokumen elektronik yang dimiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik\’.
\”Rumah sakit perlu mengantisipasinya, ketika ponsel kamera dapat dengan mudah merekam gambar dan video serta menyebarluaskan. Karena itu, kita harus berupaya untuk mencegah perkembangan informasi teknologi yang merugikan individu maupun lembaga di pelayanan kesehatan. Sesuai dengan tema diangkat pada seminar hukum kali ini,\” tegasnya.
Tema tersebut harus dimaknai secara luas. \”Sejauh mana keterbukaan informasi di media dan pengambilan gambar atau perekaman diperbolehkan serta diijinkan baik oleh pihak rumah sakit maupun pihak pasien, dengan tetap melindungi privasi pasien dan kenyamanan petugas pada saat sedang memberikan pelayanan,\” tegas Fakih.
Seminar ini diikuti oleh sekitar 100 peserta yang berasal dari Dewan Pengawas, Pejabat Struktural Eselon II, III dan IV, Komite Medik, Komite Keperawatan, Komite Etik & Hukum serta Komite Lainnya, Kepala-Kepala SMF dan Kepala-Kepala Instalasi, Supervisor, Kepala Ruangan, Pejabat Fungsional di Lingkungan RSAM dan tamu undangan lainnya.
Kegiatan ini dilaksanakan karena banyaknya informasi media pada akhir-akhir ini yang membuat masyarakat mengalami ketidakpercayaan kepada rumah sakit dan mempertanyakan privasinya.
Hal ini menjadi ironi disaat keterbukaan informasi di media yang memudahkan semua orang memiliki akses bebas untuk mengutarakan apapun termasuk mengeluhkan tentang kekecewannya terhadap pelayanan di rumah sakit. (Aby)