Gubernur Kukuhkan 5 Pjs Bupati 

Redaksi

Sabtu, 26 September 2020 - 14:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengukuhkan Penjabat Sementara (Pjs) Bupati di lima kabupaten dan menyerahkan Surat Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pesawaran, yang akan menghadapi Pilkada Serentak Tahun 2020, di Balai Keratun Lantai 3, Komplek Kantor Gubernur Lampung, Sabtu (26/9).

Pada kesempatan itu, Gubernur berpesan agar para Penjabat Sementara dan Pelaksana Tugas Bupati dapat menyukseskan Pilkada Serentak dan menyelamatkan masyarakat dari Pandemi Covid-19.

\”Harapan saya kepada Pjs atau Plt agar selain melaksanakan tugas pilkada tetapi yang lebih penting mengamankan rakyat agar tidak terjangkit covid-19. Awasi, kendalikan, jalankan aturan dan terapkan protokol kesehatan,\” ujar Arinal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lima Pjs yang dikukuhkan merupakan Pimpinan Tinggi Pratama Provinsi Lampung. Mereka adalah Kepala Inspektorat Adi Erlansyah sebagai Pjs Bupati Lampung Tengah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sulpakar sebagai Pjs Bupati Lampung Selatan dan Kepala Badan Perancanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Fredy sebagai Pjs Bupati Lampung Timur.

Kemudian, Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Mulyadi Irsan sebagai Pjs Bupati Way Kanan dan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Achmad Chrisna Putra sebagai Pjs Bupati Pesisir Barat.

Baca Juga  Pemprov Lampung Dorong ITERA Jadi Pusat Inovasi dan Hilirisasi Komoditas Unggulan

Selain itu, Gubernur Arinal juga menyerahkan Surat Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pesawaran masa jabatan 26 September 2020 hingga 5 Desember 2020 kepada Eriawan (Wakil Bupati Pesawaran).

Gubernur Arinal mengatakan baik Pjs maupun Plt salah satu tugasnya selain ikut menyukseskan Pilkada Serentak Tahun 2020, namun yang lebih penting menyelamatkan masyarakat dari pandemi Covid-19.

Pada bagian lain, Arinal menyoroti agar Pjs dan Plt mengintruksikan ASN termasuk bersinergi dengan jajaran TNI, Polri untuk melarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

\”TNI, Polri dan ASN dilarang mendukung salah satu paslon, itu tidak ada toleransi,\” katanya.

Arinal menyebutkan bahwa tugas dan wewenang Pjs Bupati di antaranya memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.

Baca Juga  Status GAK Naik ke Siaga, BPBD Lampung Larang Aktivitas dalam Radius 5 Kilometer

\”Pjs juga harus memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat serta memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota yang definitif serta menjaga netralitas Pegawai Negeri Sipil,\” ujarnya.

Selanjutnya, Arinal mengatakan Pjs juga melakukan pembahasan rancangan Peraturan Daerah dan dapat menandatangani Peraturan Daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

Kemudian, melakukan pengisian pejabat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

\”Dalam melaksanakan tugas dan wewenang, Pjs Bupati bertanggung jawab dan wajib menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Menteri Dalam Negeri setiap bulannya,\” katanya.

Arinal meminta dari sektor kesehatan, juga melakukan pendataan yang baik dan benar terhadap penduduk rentan sakit, seperti orang tua, balita, serta orang yang memiliki penyakit tetap dan penyakit kronis Iainnya.

\”Dan mendata keluarga yang berhak mendapatkan manfaat atas berbagai kebijakan terkait jaring pengamanan sosial dari pemerintah pusat dan daerah baik yang telah maupun yang belum menerima akibat dampak covid-19. Agar tidak terjadi penumpukan pemberian bantuan, yang akibatnya melanggar keadilan dan peraturan,\” ujarnya.

Baca Juga  BPK Periksa Pemprov Lampung, Lima Aspek Jadi Fokus Semester II 2026

Arinal berharap Pjs dan Plt agar dapat menjalankan wewenang yang diberikan dengan baik dan menyelesaikan tugas yang dipercayakan dengan penuh tanggung jawab.

\”Saya mengucapkan selamat kepada Pjs Bupati yang baru saja dikukuhkan dan kepada Plt Bupati Pesawaran agar melaksanakan tugas dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab,\” katanya.

Pada kesempatan itu, dilakukan juga penyerahan Surat Plt Ketua Tim Penggerak PKK di lima Kabupaten tersebut oleh Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Lampung Ibu Riana Sari Arinal.

Seperti diketahui ada delapan Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung yang akan menyelenggarakan Pilkada Serentak Tahun 2020 yakni Kota Bandar Lampung, Kota Metro dan Kabupaten Lampung Selatan.

Selanjutnya, Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Pesisir Barat dan Kabupaten Way Kanan.

Acara pengukuhan ini dihadiri secara terbatas, dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan. Acara ini juga tayangkan secara virtual melalui akun youtube milik Pemerintah Provinsi Lampung.
(rls)

Berita Terkait

Status GAK Naik ke Siaga, BPBD Lampung Larang Aktivitas dalam Radius 5 Kilometer
Marindo Kurniawan Tekankan Penguatan Forum Penataan Ruang untuk Dukung Investasi Lampung
Gubernur Mirza Tinjau Antrean BBM, Soroti Pelayanan SPBU dan Usulan Tambahan Kuota
Marindo Kurniawan Lantik Imam Ghozali sebagai Staf Ahli Gubernur Lampung
BULOG Lampung Serap 241.319 Ton Beras hingga Oktober 2026
IJP Lampung Desak Evaluasi Tim Media Gubernur
Inflasi Lampung Terendah di Sumatera, Mikdar Apresiasi Kinerja Gubernur
Gubernur Mirza Paparkan Strategi Penguatan Ekonomi dan Ketahanan Pangan Berbasis Desa

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 20:49 WIB

Pemkab Pringsewu Gelar Gerakan Penetrasi Pasar untuk Kendalikan Harga dan Inflasi

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:19 WIB

Bupati Pringsewu: Ormas Punya Peran Strategis dalam Pembangunan Daerah

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:09 WIB

Bupati Pringsewu Ajukan R-APBD 2027 Senilai Rp1,138 Triliun

Minggu, 4 Oktober 2026 - 21:07 WIB

Catur PWI Lampung Bidik Tiga Emas pada Porwanas 2027

Kamis, 1 Oktober 2026 - 22:37 WIB

Kejari Pringsewu Tempuh Restorative Justice dalam Kasus Pencurian HP

Rabu, 30 September 2026 - 12:29 WIB

Kejari Pringsewu Musnahkan Barang Bukti dari 72 Perkara, Ada Sabu hingga Senjata Api

Selasa, 29 September 2026 - 19:39 WIB

105 Pelaku UMKM Pringsewu Ikuti Pelatihan Kemitraan Bersama Indomaret

Senin, 28 September 2026 - 19:56 WIB

Jambret Tas Berisi Rp1,6 Juta di Gadingrejo Terjatuh Saat Kabur

Berita Terbaru

Lampung

BULOG Lampung Serap 241.319 Ton Beras hingga Oktober 2026

Jumat, 9 Okt 2026 - 15:46 WIB