Gubernur Buka Rakor Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi Lampung Secara Virutal

Redaksi

Jumat, 3 Juli 2020 - 19:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Gubernur Lampung Arinal Djunaidi membuka rapat koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi Lampung secara virutal, yang juga diisi dengan sesi diskusi bersama Wakil Menteri ATR/BPN Surya Tjandra, di Ruang Command Center, Dinas Kominfotik Provinsi Lampung, Jum\’at (3/7).

Rakor ini bertemakan strategi reforma agraria dalam penyelesaian permasalahan pertanahan untuk mewujudkan Provinsi Lampung Berjaya.

Dalam kesempatan itu, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menjelaskan bahwa kebijakan Reforma Agraria merupakan upaya untuk menata kembali hubungan antara masyarakat dengan tanah, yaitu menata kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan permukaan bumi yang berkeadilan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) merupakan rujukan pokok bagi kebijakan dan pelaksanaan reforma agraria.

Pada tanggal 24 September 2018, telah dikeluarkan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria sebagai peraturan perundang-undangan pelaksanaan Reforma Agraria.

Baca Juga  Abai Prosedur, Kepala SPPG Lampung Bisa Dijerat Hukum

\”Dalam Peraturan Presiden dimaksud disebutkan bahwa tujuan Reforma Agraria adalah untuk mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah dalam rangka menciptakan keadilan; menangani Sengketa dan Konflik Agraria; menciptakan sumber kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat yang berbasis agraria melalui pengaturan, penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah,\” jelas Gubernur Arinal.

Kemudian, menciptakan lapangan kerja untuk mengurangi kemiskinan; memperbaiki akses masyarakat kepada sumber ekonomi; dan meningkatkan ketahanan dan kedaulatan pangan; serta memperbaiki dan menjaga kualitas lingkungan hidup.

\”Untuk melaksanakan program Reforma Agraria tersebut, maka kita sebagai pemegang tanggung jawab pemerintahan wajib saling membantu dan bekerjasama agar dapat mewujudkan program-program yang ada dalam Reforma Agraria ini,\” jelasnya.

Sebagai bagian dari NKRI, jelas Gubernur Arinal, Provinsi Lampung mendukung penuh program-program pemerintah dalam rangka mensejahterakan rakyat khususnya terkait permasalahan Agraria ini agar tidak berlarut-larut dan berlama-lama penyelesaiannya. Tujuannya supaya masyarakat Lampung dapat mendapatkan keadilan atas haknya.

Baca Juga  Wagub Lampung Dampingi Peresmian Kampus UMJ di Tulang Bawang

\”Saya yakin Pemerintah Provinsi Lampung dan Badan Pertanahan Nasional Provinsi Lampung dapat bekerjasama, saling membantu, untuk menjalankan program dan kegiatan ini dengan baik. Ke depannya diharapkan didapat hasil yang baik dan sesuai dengan cita-cita pemerintah dan keinginan kita semua sebagai masyarakat yang berada di Provinsi Lampung untuk mendapatkan keadilan dan haknya yang belum terlaksana,\” ujar Gubernur.

Gubernur berharap di kemudian hari masyarakat Provinsi Lampung lebih makmur dan sejahtera.

Pada sesi diskusi secara virtual dengan Wakil Menteri ATR/BPN Surya Tjandra, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi memberikan masukan agar taman nasional, hutan lindung, dan hutan konservasi diberikan fungsi untuk keseimbangan lingkungan hidup.

Gubernur juga menuturkan bahwa Pemprov Lampung bersama Kanwil BPN Provinsi Lampung akan melakukan penataan bagaimana fungsi hutannya jalan.

Wakil Menteri ATR/BPN Surya Tjandra mengapresiasi masukan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi terkait fungsi hutan. “Saya sepakat dengan Pak Gubernur 200 persen. Yang paling penting itu fungsinya,” ungkap Wakil Menteri ATR/BPN Surya Tjandra.

Baca Juga  DPRD Lampung Dorong Polda Lampung Perketat Pengamanan Wilayah

Sebelumnya, Kakanwil BPN Lampung Yuniar Hikmat Ginanjar melaporkan Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi Lampung dibentuk berdasarkan keputusan Gubernur Lampung nomor: 01/28/B.03/HK 2020 tertanggal 19 Februari 2020 yang memiliki tugas adalah mengkoordinasikan penyediaan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dalam rangka penataan aset ditingkat provinsi; memfasilitasi pelaksanan pendataan akses di tingkat Provinsi, mengkoordinasikan integrasi pelaksanaan pendataan aset dan akset di tingkat Provinsi; memperkuat kapasitas pelaksanan reforma agraria di tingkat provinsi.

Kemudian, menyampaikan hasil reforma agraria tingkat provinsi kepada Gugus Tugas Reforma Agraria Pusat; mengkoordinasikan dan memfasilitasi pendengaran sengketa dan konflik agraria di tingkat Provinsi, dan melakukan pengawasan kepada pealksanaan Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten/Kota. (rls)

Berita Terkait

BBM Non-Subsidi Naik, DPRD Lampung Ingatkan Efek Domino ke UMKM dan Daya Beli
APBD Seret Bukan Alasan! Warga Linggapura Nekat Bangun Jalan Sendiri
Budiman AS Ramaikan Bursa Calon Ketua DPD Partai Demokrat Lampung
Demo Mahasiswa di Pemprov Lampung Memanas, Massa Desak Masuk Halaman Kantor
Menuju Pesantren Ramah Anak, PKB Lampung Gagas Sistem Perlindungan Santri
Ketok Palu! DPRD Targetkan 16 Raperda Prioritas dalam Propemperda Lampung 2026
Lampung Raih WTP ke-12 Berturut-turut
PKB Lampung Panaskan Mesin Politik, DPP Resmi Tetapkan 15 Ketua DPC Baru

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 23:54 WIB

Hoaks Begal di Pringsewu Terungkap, Motor Dijual untuk Judi Online

Senin, 15 Juni 2026 - 23:36 WIB

Sekda Pringsewu Ingatkan ASN Taat Bayar Pajak Kendaraan

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:14 WIB

Ratusan Personel Gabungan Amankan Kunjungan Wamensos di Pringsewu

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:11 WIB

Pemkab Pringsewu Gelar Gerakan Penetrasi Pasar untuk Kendalikan Inflasi

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:07 WIB

Wamensos Serahkan Bantuan ATENSI Rp1 Miliar untuk Warga Pringsewu

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:03 WIB

Wabup Pringsewu Pimpin Persiapan Gugus Tugas Reforma Agraria

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:00 WIB

Pemkab Pringsewu Percepat Implementasi Cek Kesehatan Gratis

Senin, 25 Mei 2026 - 16:44 WIB

Bupati Pringsewu Teken MoU dengan AM Farm, Terima Sapi Kurban Bantuan Presiden

Berita Terbaru