Gubernur Bersama Kapolda dan Irjen Kemenhub Deklarasi Tertib Angkutan Barang 

Redaksi

Jumat, 9 Oktober 2020 - 14:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com):  Gubernur Lampung Arinal Djunaidi bersama Kapolda Lampung Irjen Pol Purwadi Arianto dan Irjen Kemenhub serta jajaran Stakeholder Angkutan Barang melakukan penandatanganan Deklarasi Tertib Angkutan Barang \”Zero Over Dimension-Over Load\”.

Penandatanganan Deklarasi tersebut dilaksanakan dalam Acara Normalisasi Kendaraan ODOL (Over Dimension Over Load), di PT. Sumber Karya Berkah, Campang Raya, Kec. Sukabumi, Bandarlampung, Jumat (9/10).

Adapun isi deklarasi tersebut menyatakan bahwa seluruh stakeholder siap mendukung penuntasan pelanggaran Over Dimension – Over Load (ODOL).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam sambutannya, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menjelaskan dampak Over Dimensi Over Loading (ODOL) terhadap kerusakan jalan cukup tinggi, sebagaimana pernah dilansir oleh Menteri PUPR bahwa kerugian negara akibat kerusakan jalan yang disebabkan karena over loading setiap tahunnya mencapai 43 triliun.
\”Penanganan permasalahan Over Dimensi Over Loading (ODOL) harus ditangani dari hulu sampai ke hilir dalam penyelenggaraan transportasi barang sehingga diperlukan adanya kesamaan pemahaman, visi, misi, kesadaran dan kerjasama serta komitmen bersama dari semua pihak dalam penyelenggaraan transportasi barang. Sehingga dengan visi dan misi yang sama diharapkan penanganan permasalahan ODOL bisa terpadu, terintegrasi dan komperhensive,\” jelas Gubernur Arinal.

Baca Juga  Anak Sekolah Terdampak, DPRD Lampung Soroti Jembatan Putus di Way Pengubuan

Untuk mengatasi permasalahan ODOL, tidak hanya bisa dilakukan secara parsial di jembatan timbang dengan pengawasan lebih muatan, namun harus melalui penanganan di semua unsur yang terlibat dalam penyelenggaraan kegiatan angkutan barang, baik yang sifatnya operasional maupun administrasi/regulasi seperti larangan ODOL menyeberang diangkutan fery, larangan ODOL masuk jalan tol, larangan ODOL melintasi dijalan nasional/provinsi/ kabupaten/ kota.
\”Ini dilakukan supaya semua pihak menyadari, bahwa membangun itu untuk kita semua, muaranya untuk kepentingan rakyat. Oleh karenanya, saya berharap semuanya bersinergi bersama-sama melakukan penertiban,\” jelas Gubernur Arinal.

Berbagai upaya yang dilakukan saat ini terkait dengan ODOL diharapkan akan dapat mengurangi pelanggaran ODOL, seperti yang terdapat dalam UU 22 tahun 2009 tentang LLAJ pasal 277 mengamanatkan bahwa setiap orang yang membuat, merakit atau memodifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, dan tidak memenuhi kewajiban uji tipe, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun, atau denda maksimal RP. 24 juta rupiah.

Baca Juga  Wahrul Fauzi Siap Maju Pimpin Karang Taruna Lampung, Usung Pemberdayaan Pemuda dan 1.000 UMKM

Upaya normalisasi /pemotongan kendaraan ini juga menjadi salah satu upaya yang cukup bagus untuk mengatasi permasalahan ODOL, sehingga diharapkan dengan banyaknya kendaraan yang dilakukan normalisasi dapat mengurangi permasalahan ODOL.
\”Saya berharap kegiatan ini bisa dilaksanakan secara rutin dan berkelanjutan. Dan saya menghimbau kepada para pengusaha dan pemilik truck, khususnya di Provinsi Lampung kiranya dapat melakukan normalisasi/ pemotongan kendaraan secara sadar dan mandiri,\” harap Gubernur Arinal.

Dalam kesempatan yang sama, Inspektur Jenderal Kemenhub, I Gede Pasek Suwardika, menjelaskan bahwa pelanggaran-pelanggaran kelebihan dimensi dan muatan /ODOL pada angkuatan barang masih cukup tinggi. Dampak dari tingginya tingkat pelanggaran ODOL tersebut antara lain Pertama, mengakibatkan infrastruktur jalan menjadi cepat rusak, dan berdasarkan riset menyebutkan bahwa setiap tahunnya Negara mengalami kerugian hingga miliaran bahkan triliunan secara Nasional terhadap perusakan jalan akibat ODOL.
\”kedua, tentu saja tingkat kecelakaan, yang mana kendaraan berat memiliki kontribusi dalam hal ini. Kemudian, tingkat kemacetan jalan yang dipengaruhi juga oleh ODOL. Dan juga menjadi salah satu penyumbang besar pada kecelakaan lalu lintas,\” jelas Suwardika.

Baca Juga  Lampung Jadi Pilot Project Bioetanol Nasional, Siap Pasok 10 Persen Kebutuhan E10 Indonesia

Terkait hal ini, Suwardika menuturkan bahwa Pemerintah mengambil langkah tegas terkait ODOL. Ia menuturkan bahwa Pemerintah telah mencanangkan Zero ODOL hingga Januari 2023. \”Artinya sejak sekarang kita harus melakukanpengawasan yang lebih ketat dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat, pengusaha, dan stakeholder terkait. Sehingga pada 2023 tidak ada lagi angkutan barang yang melanggar kelebihan dimensi dan muatan,\” jelasnya.

Apa yang kita lakukan saat ini berupa pemotongan kendaraan ODOL, jelas Suwardika, merupakan salah satu cara untuk memberikan kesadaran kepada pengusaha, pemilik barang, dan pihak lainnya untuk lebih peduli terhadap berbagai dampak yang disebabkan kendaraan ODOL. (rls)

Berita Terkait

Akademisi Unila Soroti Dampak Kenaikan Tarif Tol BTB
Gubernur Lampung Dorong POC dan Hilirisasi Demi Tingkatkan Kesejahteraan Petani
Mirzani, Petani Harus Nikmati Hasil, Bukan Hanya Menanggung Risiko
Imelda Minta Publik Bijak Sikapi Informasi Gunung Anak Krakatau
Elly Wahyuni Minta Disdik Tegas terhadap Sekolah yang Paksa Siswa Beli Seragam
Wahrul Fauzi Siap Maju Pimpin Karang Taruna Lampung, Usung Pemberdayaan Pemuda dan 1.000 UMKM
Komisi IV DPRD Lampung Minta Tarif Tol BTB Dievaluasi
DPRD Lampung Panggil Pengelola Bahas Kenaikan Tarif Tol

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 20:54 WIB

PWI Lampung Selatan Kirim 14 Atlet Ikuti Seleksi Porwanas 2027

Jumat, 3 Juli 2026 - 14:05 WIB

Tarif Tol Lampung Dinilai Belum Berpihak ke Warga

Kamis, 2 Juli 2026 - 12:51 WIB

PB HMI Soroti Kenaikan Tarif Tol Bakter, Dinilai Bebani Ekonomi Masyarakat

Rabu, 1 Juli 2026 - 11:51 WIB

Banggar DPRD Lamsel Lanjutkan Bahas Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Minggu, 28 Juni 2026 - 10:12 WIB

LDK DEMA STAI Yasba Bekali Mahasiswa Keterampilan Jurnalistik

Sabtu, 23 Mei 2026 - 20:48 WIB

Zulhas Apresiasi IDS Sumatra 2026 Digelar Tanpa APBD

Sabtu, 23 Mei 2026 - 20:45 WIB

Petugas Kebersihan Tetap Siaga di Tengah Ramainya IDS Sumatra 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 - 20:43 WIB

IDS Sumatra 2026 Dongkrak Pendapatan Pedagang Kecil

Berita Terbaru

E-Paper

Lentera Swara Lampung | 163 | Rabu, 8 Juli 2026

Rabu, 8 Jul 2026 - 01:36 WIB

Lampung

Akademisi Unila Soroti Dampak Kenaikan Tarif Tol BTB

Selasa, 7 Jul 2026 - 18:07 WIB