Grondkaart Bukan Alas Hak Penguasaan Lahan PT KAI

Redaksi

Jumat, 16 Maret 2018 - 12:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku): GrondKaart yang selama ini menjadi pegangan PT. Kereta Api Indonesia (KAI) dalam mengklaim aset lahannya, bukan merupakan alas hak.

Hal ini ditegaskan Guru Besar Hukum Agraria Universitas Indonesia, Arie S. Hutagalung dalam Fokus Grup Diskusi yang digelar Badan Akuntabilitas Publik DPD RI (16/3) di ruang rapat BAP DPD RI Senayan.

\”GrondKaart hanya berupa gambar situasi atau semacam surat ukur, jadi tidak bisa dikatakan sebagai alat menegaskan fomal yuridis kepemilikan lahan,\” tegasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, aspek kepastian dan perlindungan hukum berkenaan dengan legalitas tanah-tanah aset kereta api adalah ditentukan dengan mengikuti ketentuan pendaftaran konversi eks Hak Barat.

\”Secara kronologis, berkenaan dengan perubahan status badan hukum pada perusahaan yang kemudian menjalankan perkereta apian di Indonesia, bahkan sejak sebelum era DKA (Djawatan Kereta Api) yang berlanjut hingga sebagaimana ditemukan dalam situs resmi PT.KAI (persero), hingga saat ini tidak ada proses sertifikasi GrondKart menjadi kepemilikan sesuai konversi hak-hak Barat yaitu; eigendom, opstal maupun erpacht,\” jelasnya.

Baca Juga  Smart BRT Itera, Model Transportasi Masa Depan Lampung

Apalagi, menurutnya, secara bukti fisik Grondkaart tidak ditemukan aslinya. Yang ada hanyalah salinan. \”Dengan demikian grondkaart bukan merupakan alas hak formil yuridis kepemilikan PT. KAI,\” ucapnya.

Senada, pakar hukum Universitas Andalas Padang Kurnia Warman mengatakan, pada saat konversi hak-hak barat menuju nasionalisasi di tahun 1960-an, pendaftaran tanah memerlukan data yuridis (dasar hukum penguasaan) dan data fisik (gambar situasi seperti Groondkaart) penguasaan tanah tersebut untuk dipindahkan ke buku tanah dan sertifikat tanahnya sesuai kewenangan instansi pemerintah.

\”Sesuai UUPA no. 5/1960 diberikan batas waktu 20 tahun untuk mendaftarkan lahan-lahan yang berasal dari hak barat. Dalam kajian kami, lahan-lahan yang tergolong grondkaart tidak didaftarkan ke BPN, sehingga dengan demikian grondkaart menjadi tanah negara bebas,\” jelasnya.

Baca Juga  3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama

Sementara itu, dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia Yuli Indrawati mengungkapkan bahwa kekisruhan aset PT. KAI berawal dari kelalaian administrasi. \”Dari hasil penelitian kami, pihak Kementerian Perhubungan tidak mengeluarkan surat yang menyebutkan secara spesifik menyerahkan lahan kepada PT. KAI sebagai penyertaan modal atau penambahan modal. Kalau pun ada itu harus dibuat dalam bentuk Peraturan Menteri tentang penyerahan aset,\” jelasnya.

Demikian juga tidak ada laporan atau surat yang ditujukan kepada Kemenkeu dalam hal administrasi lahan kereta api sehingga sama sekali tidak tercatat dalam kekayaan negara.

Baca Juga  Baru 50 Persen SPPG di Bandar Lampung Kantongi SLHS

\”Mengingat masalah ini telah berdampak luas dan dalam rangka melindungi kepentingan umum dan kepentingan nasional, Presiden Republik Indonesia sebaiknya menetapkan keputusan strategis dan penting agar warga masyarakat tidak dirugikan dan PT Kereta Api Indonesia dapat memberikan penghormatan yang layak dan sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan harkat martabat kemanusiannya,\” imbaunya.

Menanggapi hal ini, Anggota DPD RI Andi Surya mengatakan bahwa PT. KAI tidak memiliki alat formal yuridis untuk menegaskan bahwa grondkaart adalah asetnya.

\”Demi keadilan dan menghormati kebijakan Presiden Jokowi dalam hal sertifikasi lahan warga yang telah ditempati puluhan tahun, seharusnya PT. KAI legowo dan ikhlas melepaskan lahan-lahan grondkaart yang tidak terpakai dalam tugas pokok operasional KA untuk kepentingan warga masyarakat yang membutuhkan kepastian lahan miliknya,\” jelas Andi. (Rio)

Berita Terkait

Smart BRT Itera, Model Transportasi Masa Depan Lampung
Baru 50 Persen SPPG di Bandar Lampung Kantongi SLHS
3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama
Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum
Fadli Zon Jadikan Lampung Panggung Pernyataan Pentingnya Pelestarian Budaya

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 14:42 WIB

Wagub Jihan Groundbreaking Ruas Bandar Jaya-Mandala, Targetkan Kemantapan Jalan 96%

Selasa, 28 April 2026 - 14:32 WIB

Bidik Prestasi di Bandung, FGI Lampung Siapkan 6 Atlet Unggulan untuk Kejurnas Gimnastik 2026

Senin, 27 April 2026 - 22:25 WIB

Gaji ke-13 ASN Pemprov Lampung Cair Juni 2026, Anggaran Rp150 Miliar Disiapkan

Senin, 27 April 2026 - 22:10 WIB

DPRD Lampung Dorong Strategi Khusus Hadapi El Nino Mei 2026

Senin, 27 April 2026 - 13:43 WIB

Harlah ke-80 Muslimat NU di Lampung, Jihan Nurlela dan Khofifah Resmikan Paralegal

Minggu, 26 April 2026 - 17:12 WIB

Purnama Wulansari Dukung Agita Nazara di Puteri Indonesia 2026

Minggu, 26 April 2026 - 17:04 WIB

Sinergi Sumbagsel, Mirza dan Tokoh Nasional Bersatu Percepat Pembangunan

Minggu, 26 April 2026 - 16:59 WIB

Wagub Jihan Ajak Ulama Mesir Perkuat Sinergi Pendidikan di Lampung

Berita Terbaru

Tersedia 10 armada (3 unit beroperasi tahap awal) dengan tarif Rp5.000 menggunakan sistem pembayaran non-tunai.(Foto: ist)

Bandarlampung

Smart BRT Itera, Model Transportasi Masa Depan Lampung

Selasa, 28 Apr 2026 - 18:08 WIB

Lampung

DPRD Lampung Dorong Strategi Khusus Hadapi El Nino Mei 2026

Senin, 27 Apr 2026 - 22:10 WIB