Grondkaart Bukan Alas Hak Penguasaan Lahan PT KAI

Redaksi

Jumat, 16 Maret 2018 - 12:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku): GrondKaart yang selama ini menjadi pegangan PT. Kereta Api Indonesia (KAI) dalam mengklaim aset lahannya, bukan merupakan alas hak.

Hal ini ditegaskan Guru Besar Hukum Agraria Universitas Indonesia, Arie S. Hutagalung dalam Fokus Grup Diskusi yang digelar Badan Akuntabilitas Publik DPD RI (16/3) di ruang rapat BAP DPD RI Senayan.

\”GrondKaart hanya berupa gambar situasi atau semacam surat ukur, jadi tidak bisa dikatakan sebagai alat menegaskan fomal yuridis kepemilikan lahan,\” tegasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, aspek kepastian dan perlindungan hukum berkenaan dengan legalitas tanah-tanah aset kereta api adalah ditentukan dengan mengikuti ketentuan pendaftaran konversi eks Hak Barat.

\”Secara kronologis, berkenaan dengan perubahan status badan hukum pada perusahaan yang kemudian menjalankan perkereta apian di Indonesia, bahkan sejak sebelum era DKA (Djawatan Kereta Api) yang berlanjut hingga sebagaimana ditemukan dalam situs resmi PT.KAI (persero), hingga saat ini tidak ada proses sertifikasi GrondKart menjadi kepemilikan sesuai konversi hak-hak Barat yaitu; eigendom, opstal maupun erpacht,\” jelasnya.

Baca Juga  AJI Bandarlampung Rilis Hasil Riset Pemberitaan Covid-19

Apalagi, menurutnya, secara bukti fisik Grondkaart tidak ditemukan aslinya. Yang ada hanyalah salinan. \”Dengan demikian grondkaart bukan merupakan alas hak formil yuridis kepemilikan PT. KAI,\” ucapnya.

Senada, pakar hukum Universitas Andalas Padang Kurnia Warman mengatakan, pada saat konversi hak-hak barat menuju nasionalisasi di tahun 1960-an, pendaftaran tanah memerlukan data yuridis (dasar hukum penguasaan) dan data fisik (gambar situasi seperti Groondkaart) penguasaan tanah tersebut untuk dipindahkan ke buku tanah dan sertifikat tanahnya sesuai kewenangan instansi pemerintah.

\”Sesuai UUPA no. 5/1960 diberikan batas waktu 20 tahun untuk mendaftarkan lahan-lahan yang berasal dari hak barat. Dalam kajian kami, lahan-lahan yang tergolong grondkaart tidak didaftarkan ke BPN, sehingga dengan demikian grondkaart menjadi tanah negara bebas,\” jelasnya.

Baca Juga  Pencegahan Potensi Korupsi, Lampung Duduki Peringkat ke-4 Besar Nasional

Sementara itu, dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia Yuli Indrawati mengungkapkan bahwa kekisruhan aset PT. KAI berawal dari kelalaian administrasi. \”Dari hasil penelitian kami, pihak Kementerian Perhubungan tidak mengeluarkan surat yang menyebutkan secara spesifik menyerahkan lahan kepada PT. KAI sebagai penyertaan modal atau penambahan modal. Kalau pun ada itu harus dibuat dalam bentuk Peraturan Menteri tentang penyerahan aset,\” jelasnya.

Demikian juga tidak ada laporan atau surat yang ditujukan kepada Kemenkeu dalam hal administrasi lahan kereta api sehingga sama sekali tidak tercatat dalam kekayaan negara.

Baca Juga  Jalan Radin Intan II Simpang Gramedia Padat dan Lancar

\”Mengingat masalah ini telah berdampak luas dan dalam rangka melindungi kepentingan umum dan kepentingan nasional, Presiden Republik Indonesia sebaiknya menetapkan keputusan strategis dan penting agar warga masyarakat tidak dirugikan dan PT Kereta Api Indonesia dapat memberikan penghormatan yang layak dan sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan harkat martabat kemanusiannya,\” imbaunya.

Menanggapi hal ini, Anggota DPD RI Andi Surya mengatakan bahwa PT. KAI tidak memiliki alat formal yuridis untuk menegaskan bahwa grondkaart adalah asetnya.

\”Demi keadilan dan menghormati kebijakan Presiden Jokowi dalam hal sertifikasi lahan warga yang telah ditempati puluhan tahun, seharusnya PT. KAI legowo dan ikhlas melepaskan lahan-lahan grondkaart yang tidak terpakai dalam tugas pokok operasional KA untuk kepentingan warga masyarakat yang membutuhkan kepastian lahan miliknya,\” jelas Andi. (Rio)

Berita Terkait

Polemik Maskot Kera, Raja Sekala Brak Kepaksian Belunguh: Siapa yang berjuang, Orang Lain yang Jadi Pahlawan
Undang Kelompok Adat Berbeda, KPU Balam Dinilai Memecah Masyarakat
KPU Lampung Angkat Bicara Soal Polemik Maskot Kera Berkain Tapis
Kemen PPPA, Aisyiyah dan YAICI Cegah Konsumsi Kental Manis Hindari Stunting
Bandarlampung Ajukan Kenaikan Tukin ASN
Ketua DPRD Bandarlampung Wiyadi Maju Pilwakot
Lecehkan Adat Lampung, Ketua KPU Balam Ditarget Bui
Smart Home Powered by PLN Siap Sambut Pengunjung PRL

Berita Terkait

Sabtu, 25 Mei 2024 - 22:20 WIB

Polemik Maskot Kera, Raja Sekala Brak Kepaksian Belunguh: Siapa yang berjuang, Orang Lain yang Jadi Pahlawan

Sabtu, 25 Mei 2024 - 21:41 WIB

Undang Kelompok Adat Berbeda, KPU Balam Dinilai Memecah Masyarakat

Sabtu, 25 Mei 2024 - 14:04 WIB

Gerindra Konsolidasi dan Deklarasikan Calon Bupati Tanggamus

Kamis, 23 Mei 2024 - 22:53 WIB

Arinal Minta PRL Tidak Kental Komersialisasi, Warga: Ini Bukan Pesta Rakyat

Kamis, 23 Mei 2024 - 13:39 WIB

Raffi Ahmad dan Marsel Widianto Ajak Warga Lampung Menangkan RMD

Rabu, 22 Mei 2024 - 21:34 WIB

Opening PRL Diwarnai Gangguan Pembelian Tiket Online, Pengunjung Kecewa

Rabu, 22 Mei 2024 - 19:59 WIB

KPU Lampung Angkat Bicara Soal Polemik Maskot Kera Berkain Tapis

Rabu, 22 Mei 2024 - 18:48 WIB

Kemen PPPA, Aisyiyah dan YAICI Cegah Konsumsi Kental Manis Hindari Stunting

Berita Terbaru

Tanggamus

Tim SAR Gabungan Cari Seorang Korban Longsor Ulubelu

Minggu, 26 Mei 2024 - 09:40 WIB

Tokoh adat sekaligus Dewan Penasehat Laskar Lampung, Ike Edwin. (Foto: Agis)

Bandarlampung

Undang Kelompok Adat Berbeda, KPU Balam Dinilai Memecah Masyarakat

Sabtu, 25 Mei 2024 - 21:41 WIB

Pesawaran

Diterjang Banjir, Jembatan Way Awi Nyaris Putus

Sabtu, 25 Mei 2024 - 20:06 WIB